Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952
TENTANG SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN SERTA BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa organisasi Usaha Rekonstruksi yang dijalankan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional bersandarkan atas Peraturan Pemerintah Nr 12 dan Nr 20 tahun 1951 perlu disesuaikan dengan keadaan;
b.
untuk itu perlu dibuat peraturan baru yang memakai dasar Peraturan Pemerintah Nr 12 tahun 1951 yang kemudian sudah diubah dengan dibubuh tambahan dan perubahan seperlunya;
Mengingat
:
1.
Peraturan-peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950, Nr 44), Nr 12 tahun 1951 dan Nr 20 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 22 dan Nr 32);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN SERTA BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 1
(1)
Terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a.
Dewan Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari(Wakil) Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Sosial sebagai Wakil Ketua merangkap anggota dan Menteri-menteri Pertahanan, Perekonomian, Pertanian, Pekerjaan Umum, Dalam Negeri dan Keuangan sebagai anggota.
b.
Biro Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari seorang Direktur sebagai Pemimpin dan sebuah staf, didalam mana duduk seorang wakil dari Kementerian-kementerian yang oleh Dewan Rekonstruksi Nasional ada hubungan kewajiban dalam usaha rekonstruksi nasional.
(2)
Oleh Dewan Rekonstruksi Nasional dapat didirikan Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional ditiap-tiap Propinsi dan didaerah-daerah lain yang dianggap perlu.
(3)
Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di suatu daerah dapat dihapuskan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional.
Pasal 2
(1)
Ditiap-tiap Propinsi dan didaerah-daerah lain dimana ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, pula didaerah-daerah yang tidak ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, dapat dibentuk suatu Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kepala Daerah selaku Ketua merangkap anggota.
(2)
Susunan serta peraturan bekerja Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi tersebut dalam ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional.
Pasal 3
(1)
Tugas Dewan Rekonstruksi Nasional adalah:
a.
membuat rencana-rencana usaha rekonstruksi nasional;
b.
mengatur dan mengawasi pekerjaan Biro Rekonstruksi Nasional.
(2)
Dewan Rekonstruksi Nasional bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri.
Pasal 4
(1)
Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah:
a.
melaksanakan rencana-rencana putusan Dewan Rekonstruksi Nasional;
b.
memajukan usul-usul kepada Dewan Rekonstruksi Nasional dalam lapangan rekonstruksi nasional.
(2)
Biro Rekonstruksi Nasional bertanggung-jawab kepada Dewan Rekonstruksi Nasional.
Pasal 5
Tugas Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi adalah:
a.
memajukan usul-usul kepada Direktur Biro Rekonstruksi Nasional dalam lapangan rekonstruksi nasional;
b.
mengatur dan mengawasi pekerjaan Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional didaerahnya masing-masing, dengan tidak mengurangi kewajiban Biro Rekonstruksi Nasional tersebut dalam pasal 1;
c.
menyelenggarakan semua keputusan dan rencana-rencana Dewan Rekonstruksi Nasional yang disampaikan kepada Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi oleh Biro Rekonstruksi Nasional.
Pasal 6
(1)
Rekonstruksi nasional yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan maksud Pemerintah untuk membuka jalan bagi mereka yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, untuk hidup dalam masyarakat dengan mata pencaharian yang layak.
(2)
Maksud Pemerintah tersebut dalam ayat(1) pasal ini dilaksanakan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional, dibantu oleh Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi yang bersangkutan, dengan menciptakan pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan pertahanan dan pembangunan yang dapat dilakukan oleh:
a.
para anggota Angkatan Perang di luar susunan organiek dan bekas anggota Angkatan Perang yang belum mendapat lapangan pekerjaan di dalam masyarakat;
b.
para tenaga bekas anggota badan-badan perjuangan bersenjata yang didalam pemeliharaan Pemerintah, sebagai akibat pelaksanaan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1950;
c.
para tenaga bekas anggota badan-badan perjuangan bersenjata selain yang termaksud sub b diatas, yang belum mendapat lapangan pekerjaan dalam masyarakat.
Pasal 7
(1)
Dewan Rekonstruksi Nasional dapat menyerahkan berbagai Urusan Rekonstruksi terhadap mereka, yang termaksud dalam pasal 6 ayat 2 sub a. kepada Menteri Pertahanan atau kepada seorang Kepala Staf Angkatan yang ditunjuk olehnya.
(2)
Semua urusan yang mengenai tenaga-tenaga bekas anggota badan perjuangan bersenjata, yang termaksud dalam pasal 6 ayat 2 sub b dan c. dilakukan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional atau atas namanya oleh Biro Rekonstruksi Nasional, dengan dibantu oleh Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Untuk membiayai usaha rekonstruksi nasional ini diadakan pekerjaan antara:
a.
biaya khusus untuk personil dan materieel Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional;
b.
biaya untuk menjalankan rencana-rencana rekonstruksi nasional.
(2)
Biaya tersebut dalam ayat(1) sub a dan b pasal ini, diberatkan kepada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.
(3)
Anggaran Belanja tersebut dalam ayat(1) sub b diatas dibuat oleh Dewan Rekonstruksi Nasional.
Pasal 9
Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dicabut kembali Peraturan Pemerintah Nr 12 tahun 1951(Lembaran-Negara 1951 Nr 22) dan Nr 20 tahun 1951(Lembaran-Negara 1951 Nr 32).
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Wakil Perdana Menteri.
SUWIRJO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.