Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1976
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR DAN LALU LINTAS DEVISA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam program peningkatan ekspor, perlu dilakukan usaha-usaha memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia, antara lain dengan meninjau kembali ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan atau Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentangPeraturan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, impor, dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut: "Pasal 3
(1)
Eksportir menerima nilai lawan dari hasil penjualan suluruh Devisa Umum itersebut pada Pasal 2 ayat (1) setelah dikurangi pungutan atas hasil devisa ekspor. yang disebut Pajak Ekspor,
Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, menetapkan penggolongan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor tersebut pada ayat (2).
(4)
Untuk barang-barang ekspor yang ditetapkan Harga Patokannya, Pajak Ekspor dihitung dari Harga Patokan, sedang untuk barang-barang ekspor yang tidak ditetapkan Harga Patokannya. Pajak Ekspor dihitung dari harga FOByang sebenarnya diterima."
Penjelasan Pasal:
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup Jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada waktu yang lalu, Pajak Ekspor ditetapkan dalam kelompok 0%(nol persen)dan 10% (sepuluh persen). Yang termasuk pada kelompok barang yang dikenakan pajak ekspor 0% (nol persen) adalah barang-barang industri dan kerajinan rakyat serta barang- barang jadi. Penggolongan . Penggolongan jenis barang-barang ekspor ke dalam salah satu kelompok Pajak Ekspor 0(nol), 5(lima), dan 10 (sepuluh) persen yang sekarang dilakukan adalah memperluas kebijaksanaan yang lalu dengan sasaran tambahan mendorong barang ekspor yang sudah diolah serta mempertimbangkan pula barang-barang tradisionil yang ekspornya tertekan sebagai akibat adanya diskriminasi tarip, saingan dari produksi negara lain, dan pengaruh-pengaruh negatip dari berbagai krisis dunia; demikian pula terhadap barang-barang ekspor baru (non-tradisionil) yang mempunyai prospek pasaran, potensi produksi yang baik, serta menyerap banyak tenaga kerja akan tetapi jumlah nilai ekspornya relatip kecil, yang perlu dirangsang perkembangannya. Ayat (3) Penetapan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, sehingga di dalam mengelompokkan barang ekspor yang didasarkan pada tingkat pengolahannya, usaha pengembangannya, dan situasi yang dihadapinya, terjamin pula pengamanan sektor pendapatan keuangan Pemerintah akibat pengelompokan tersebut. Ayat (4) Pajak Ekspor barang-barang yang ditetapkan Harga Patokannya, besarnya rupiah yang diterima oleh eksportir tersebut pada ayat(2) diatas dihitung dari Harga Patokan. Selisih antara nilai Ekspor yang sebenarnya dengan Harga Patokan tetap dijual kepada Pemerintah, namun tanpa potongan Pajak Ekspor. Kebijaksanaan ini ditempuh dengan tujuan agar eksportir melaporkan harga penjualan ekspor yang sebenarnya sehingga devisa hasil ekspor dapat diterima seluruhnya oleh Negara yang merangsang eksportir meningkatkan mutu barang-barang ekspor yang akan menaikkan harga jualnya. Pasal II Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976YANG TELAH DICETAK ULANG
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada waktu yang lalu, Pajak Ekspor ditetapkan dalam kelompok 0%(nol persen)dan 10% (sepuluh persen). Yang termasuk pada kelompok barang yang dikenakan pajak ekspor 0% (nol persen) adalah barang-barang industri dan kerajinan rakyat serta barang-barang jadi. Penggolongan . Penggolongan jenis barang-barang ekspor ke dalam salah satu kelompok Pajak Ekspor 0(nol), 5(lima), dan 10 (sepuluh) persen yang sekarang dilakukan adalah memperluas kebijaksanaan yang lalu dengan sasaran tambahan mendorong barang ekspor yang sudah diolah serta mempertimbangkan pula barang-barang tradisionil yang ekspornya tertekan sebagai akibat adanya diskriminasi tarip, saingan dari produksi negara lain, dan pengaruh-pengaruh negatip dari berbagai krisis dunia; demikian pula terhadap barang-barang ekspor baru (non-tradisionil) yang mempunyai prospek pasaran, potensi produksi yang baik, serta menyerap banyak tenaga kerja akan tetapi jumlah nilai ekspornya relatip kecil, yang perlu dirangsang perkembangannya. Ayat (3) Penetapan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, sehingga di dalam mengelompokkan barang ekspor yang didasarkan pada tingkat pengolahannya, usaha pengembangannya, dan situasi yang dihadapinya, terjamin pula pengamanan sektor pendapatan keuangan Pemerintah akibat pengelompokan tersebut. Ayat (4) Pajak Ekspor barang-barang yang ditetapkan Harga Patokannya, besarnya rupiah yang diterima oleh eksportir tersebut pada ayat (2) diatas dihitung dari Harga Patokan. Selisih antara nilai Ekspor yang sebenarnya dengan Harga Patokan tetap dijual kepada Pemerintah, namun tanpa potongan Pajak Ekspor. Kebijaksanaan ini ditempuh dengan tujuan agar eksportir melaporkan harga penjualan ekspor yang sebenarnya sehingga devisa hasil ekspor dapat diterima seluruhnya oleh Negara yang merangsang eksportir meningkatkan mutu barang-barang ekspor yang akan menaikkan harga jualnya. Pasal II Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERALTNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1976
MENTERVSEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Dalam memasuki tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun tahap kedua, Pemerintah makin merasakan perlunya usaha-usaha meningkatkan ekspor yang sangat penting artinya di dalam menaikkan pendapatan devisa, pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, serta perataan pendapatan masyarakat ke daerah-daerah. Akhir-akhir ini ekspor barang-barang hasil pertanian, industri, dan kerajinan rakyat dipasaran internasional mengalami situasi tertekan disebabkan pengaruh ressesi, diskriminasi tarip, saingan dari negara produsen lain serta pengaruh krisis-krisis yang terjadi di dunia, sehingga untuk meningkatkan ekspor perlu diambil langkah-langkah memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia.
Kebijaksanaan yang diambil ialah mengurangi beban-beban pajak serta pungutan-pungutan dari barang-barang ekspor Indonesia, penurunan dan atau penghapusan pajak ekspor dilakukan secara selektip yang diarahkan untuk mempertahankan nilai maupun volume barang-barang ekspor tradisionil, mendorong ekspor barang-barang yang sudah diolah, serta mengembangkan ekspor barang-barang baru yang mempunyai prospek pemasaran yang baik di luar negeri, memiliki potensi untuk dikembangkan di dalam negeri, dan banyak menyerap tenaga kerja.
Disamping itu diberikan pula perangsang dengan pembebasan pajak ekspor terhadap harga jual yang lebih tinggi dari Harga Patokan dengan maksud mendorong pengusaha meningkatkan mutu barang-barang ekspornya agar diperoleh harga yang lebih baik. Penurunan atau penghapusan pajak ekspor dimaksud berarti pengurangan pendapatan Pemerintah dari sektor ekspor namun dengan adanya kegairahan dari produsen untuk meningkatkan produksinya diharapkan volume ekspor akan meningkat sehingga menaikkan pendapatan devisa serta meluasnya kesempatan kerja bagi masyarakat. Penetapan Pajak Ekspor diarahkan untuk mempertahankan nilai maupun volume barang-barang ekspor tradisionil, mendorong ekspor barang-barang yang diolah/diproses dan pengembangan ekspor barang-barang baru yang mempunyai prospek pasaran yang baik serta menyerap banyak tenaga kerja.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.