:Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Samudera Djakarta Lioyd
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 126 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LIOYD
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd perlu melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;
b.
bahwa proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd telah disepakati oleh para kreditor dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013;
c.
bahwa salah satu putusan homologasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah mengkonversi sisa utang kreditor konkuren menjadi saham sementara tanpa hak suara melalui penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD
Pasal 1
Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.
(1)
Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.
(2)
Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebesar Rp437.897.037.175,00(empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) tidak diambil bagian oleh Negara tetapi diambil bagian oleh kreditor konkuren sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013.
(2)
Penerbitan saham yang diambil oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula 100%(seratus persen) menjadi 29,20%(dua puluh sembilan koma dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren adalah saham tanpa hak suara dan bersifat sementara.
(2)
Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013.
(3)
Dengan penarikan kembali saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat(2), struktur kepemilikan saham Negara akan meningkat secara proporsional sesuai dengan nilai penarikan kembali saham sehingga kepemilikan saham Negara akan kembali menjadi 100%(seratus persen).
(4)
Perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang telah mencapai 100%(seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan restrukturisasi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 349
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.