Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
:17 Maret 1971
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1966
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971/ , LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1971
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 110 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN P.N. MENUNDA KAPAL TUNDABARA (L.N. TAHUN 1961 NO. 134)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 134), perlu diadakan perbaikan serta penyempurnaan dalam cara pengurusan serta penguasaannya dan perluasan-perluasan dalam bidang usaha serta permodalannya;
b.
bahwa perluasan permodalan tersebut pada sub a diatas dilakukan dengan cara menetapkan sejumlah kapal dan alat-alat apung lainnya yang sekarang telah ada di dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara tersebut sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dijadikan penambahan modal bagi Perusahaan Negara yang bersangkutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai perubahan-perubahan Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 134) dan penetapan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam sub b diatas.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 60; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2658);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 47).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA MENUNDA KAPAL TUNDABARA (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 134)
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 134) diubah sebagai berikut:
1.
Kata-kata: a. "Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara", b. "Menteri Perhubungan Laut", yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas masing-masingnya diganti dengan kata-kata: a. "Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna", b. "Menteri Perhubungan".
2.
Pasal 2 ayat (2) huruf e seluruhnya dihapuskan.
3.
Pasal 5 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif khususnya memberikan jasa-jasa dalam bidang angkutan laut sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional menuju suatu masyarakat yang adil dan makmur.
4.
Pasal 6 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Perusahaan berusaha dalam lapangan angkutan laut barang-barang khusus yang sejenis (bulk) baik antar nusa maupun samudera dengan menggunakan kapal-kapal khusus (bulk carrier) atau alat-alat angkutan laut lainnya dan dalam lapangan-lapangan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan muatan angkutan laut dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus mendapat persetujuan dari Menteri.
5.
Pasal 7 ditambah dengan satu ayat baru, menjadi ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri. 6. Pasal 8 ayat (1) kata-kata: "Presiden Direktur" diganti dengan kata-kata: "Direktur Utama". Ayat (2) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur yang bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. 7. Pasal 11 ayat (2): Diantara kata-kata "Pemerintah" dan "dapat" disisipkan kata-kata "atas usul Menteri". 8. Pasal 13 ayat (3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. 9. Pasal 14 ayat (1); (2); (3) dan Pasal 15 yang mengatur tentang "Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga" seluruhnya dihapuskan, sehingga nomor dari pasal-pasal tersebut dibawah ini: Pasal 16 ayat (1); (2); (3); (4); (5) dan (6); Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19 ayat (1); (2) dan (3); Pasal 20; Pasal 21 ayat (1); (2); (3) dan (4); Pasal 22 ayat (1); (2) dan (3); Pasal 23 ayat (1); (2) dan (3); Pasal 24 dan Pasal 25, masing-masingnya diubah menjadi: Pasal 14 ayat (1); (2); (3); (4); (5) dan (6); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17 ayat (1); (2) dan (3); Pasal 18; Pasal 19 ayat (1); (2); (3) dan (4); Pasal 20 ayat (1); (2) dan (3); Pasal 21 ayat (1); (2) dan (3); Pasal 22 dan Pasal 23. 10. Kata-kata "Jawatan Akuntan Negara" yang tertera dalam Pasal 16 ayat (6) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 14 ayat (6), diganti dengan kata-kata "Direktorat Akuntan Negara". 11. Pasal 19 ayat (1) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 17 ayat (1) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi menjaminkan Anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya. 12. Pasal 20 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 18 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Laporan Perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir. 13. Pasal 21 ayat (1) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.
Pasal II
(1)
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kapal-kapal dan alat-alat apung lainnya seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan hak-milik atas kapal-kapal dan alat-alat apung lainnya tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna sebagai tambahan modal Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna.
(2)
Nilai dari pada kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (1)pasal ini ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dengan ketentuan bahwa penggantian nama Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara menjadi Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Maret 1971,
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Maret 1971,
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak
29 Okt 2026

Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak

Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026), lalu terbalik dan tenggelam keesokan malamnya. Seluruh 420 penumpang dan 40 awak kapal selamat, dan polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran itu.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.