Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1978
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM P.T. MEDAN FOUNDRY CENTRE YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meletakkan dasar bagi perkembangan industri permesinan di Indonesia yang diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor-sektor industri yang lain, dipandang perlu untuk memperluas kegiatan-kegiatan usaha di bidang industri pengecoran logam;
b.
bahwa dalam hubungan itu serta dalam rangka usaha untuk memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang berminat dalam industri pengecoran logam, dipandang perlu bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modalnya dalam Perseroan Terbatas Medan Foundry Centre yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko di Medan No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret 1973, yang bertujuan menyelenggarakan usaha-usaha industri baja, kuningan, dan logam lainnya yaitu industri pengecoran logam dan pembuatan barang-barang sebagai hasil dari pengecoran;
c.
bahwa PT. Medan Foundry Centre, sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
d.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam PT. Medan Foundry Centre tersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM PT. MEDAN FOUNDRY CENTRE YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam saham Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko, Medan, No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret.1973.
(2)
Dengan adanya penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) maka Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(3)
PERSERO seperti termaksud dalam ayat (2) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama antara PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) dengan Kelompok Swasta pendiri pertama Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE.
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO ini adalah membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan usaha industri pengecoran logam dan usaha perdagangan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
(2)
Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar Rp. 860.000.000,- dan penyertaan dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 1 Tahun 1975 sebesar Rp. 50.000.000, dan Kelompok Swasta pendiri pertama sebesar Rp. 95.000.000,-
(3)
Neraca Pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan berasal dan diambil dari :
a.
Bantuan Proyek OECF (Jepang) sebesar Rp. 810.000.000,
b.
Sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) ditarik kembali dan kemudian ditanam secara langsung sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) di atas.
BAB III
PELAKSANAAN PENYERTAAN NEGARA
Pasal 5
Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21: Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan penyesuaian PT. Medan Foundry Centre denga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1)dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa rancang perobahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 19
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.