Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1987
TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil I guna operasi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) serta sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 9 dan Pasal 29 ayat (6)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai penetapan dan penggunaan laba serta pengurusan cadangan umum perusahaan dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAKDANGASBUMINEGARA(PERTAMINA)
BAB I
PENETAPAN LABA
Pasal 1
Penetapan besarnya laba Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, selanjutnya disebut PERTAMINA dilakukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah pada setiap akhir tahun buku berdasarkan hasil pengesahan neraca dan perhitungan laba dan rugi perusahaan.
Pasal 2
(1)
Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah penerimaan bersih usaha perusahaan setelah dikurangi dengan penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 termasuk retensi (fee) yang diterima PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982,
(2)
Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a.
10% (sepuluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah.
b.
Sisanya dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
Cadangan umum;
2.
Cadangan tujuan;
3.
Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi, serta Dewan Komisaris Pemerintah;
4.
Penggunaan lain-lain.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan besarnya masing-masing bagian laba dengan batas jumlah tertentu cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b.
BAB II
PENGGUNAAN LABA
Pasal 4
Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Pasal 5
Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dipergunakan untuk pembiayaan hal-hal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah, antara lain untuk -
a.
peningkatan kegiatan pokok sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
b.
perluasan bidang usaha yang berhubungan langsung dengan kegiatan PERTAMINA sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Pasal 6
Penggunaan lain-lain dari sisa laba PERTAMINA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 7
Ketentuan tentang penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap laba PERTAMINA sejak tahun buku 1986/1987.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987NOMOR 37
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.