Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Persediaan Uang Untuk Bank Negara Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
:12 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
:12 Agustus 1950
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1950, No. 55, TLN No. 36, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950
TENTANG
TAMBAHAN PERSEDIAAN UANG UNTUK BANK NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42) Menteri Keuangan R.I.S. diberi kuasa untuk mengeluarkan uang sejumlah f 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) guna keperluan Bank Negara Indonesia, mendahului ikut serta Pemerintah dalam modal bank tersebut yang akan diubah menjadi Bank Pembangunan, dengan ketentuan, bahwa uang itu akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan, yang harus diserahkan pada Javasche Bank oleh Bank Negara Indonesia sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit yang diperlukan untuk pemberian modal pertama bagi import dan pengoperan tugas A.I.O.;
b.
bahwa uang tersebut ternyata tidak cukup, dan karena itu dianggap perlu memberikan persediaan uang sekarang juga, dengan mendahului penetapan Undang-undang mengenai anggaran umum yang memuat pengeluaran itu, agar supaya pemberian modal bagi import-import sebagai dimaksud di atas dapat dilaksanakan;
c.
bahwa untuk sementara tambahan persediaan uang dengan jumlah f 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dianggap cukup dengan ketentuan, bahwa uang inipun akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan, semua itu selanjutnya dengan syarat-syarat yang sama sebagai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42);
Mengingat
:
1.
Pasal 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
2.
Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42);
3.
Peraturan Pemerintah tanggal 28 Maret 1950 No. 8 (Lembaran Negara No. 26);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PERSEDIAAN UANG UNTUK BANK NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk mengeluarkan lagi uang sejumlah f 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Bank Negara Indonesia, dengan ketentuan, bahwa uang ini akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan.
Pasal 2
1.
Promes-promes perbendaharaan tersebut hanya dapat dipergunakan oleh Bank Negara Indonesia jika diperlukannya untuk diserahkan pada De Javasche Bank, sebagai jaminan untuk kredit-kredit yang akan diberikan kepada Bank Negara Indonesia.
2.
Jika tidak dipergunakan, promes-promes perbendaharaan tersebut harus dikembalikan oleh Bank Negara Indonesia.
3.
Untuk jumlah yang diberikan kepadanya berupa promes-promes perbendaharaan itu, Bank Negara Indonesia harus membayar bunga kepada Pemerintah sebesar satu setengah perseratus (1 1/2%) setiap tahun.
Pasal 3
Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diminta serta diberi kuasa untuk memuat pengeluaran itu dalam rencana anggaran bagian 4 A dari tahun anggaran 1950 dan selanjutnya mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 1950.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SUKARNO.

MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.

Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SUPOMO.
Penjelasan Umum
1. Dengan Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13, yang dimuat dalam Lembaran-Negara 1950 No. 42, Menteri Keuangan diberi kuasa, sambil menunggu penetapan Undang-undang mengenai anggaran umum, untuk mengeluarkan sekarang juga uang sejumlah f 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bagi Bank Negara Indonesia, dengan ketentuan, bahwa uang ini akan diberikan berupa promes-promes-perbendaharaan berjangka enam bulan, dengan maksud supaya dengan menyerahkan surat-surat utang ini sebagai jaminan, Bank Negara Indonesia akan mendapat kredit pada De Javasche Bank.

2. Dari kredit tersebut, yang dalam pada itu telah mulai dibuka sesuai dengan rencana, Bank Negara akan membelanjai import-import yang tertentu, dengan mengoper tugas A.I.O. dalam hal itu.

3. Tetapi ternyata, bahwa uang yang disediakan sejumlah f 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) itu jauh dari mencukupi, bahkan telah demikian kurangnya hingga Bank Negara Indonesia terpaksa membelanjai sebagian besar dari import dengan kredit pada De Javasche Bank dengan tidak ada jaminannya; hal ini barang tentu dianggap tidak sebagaimana mestinya.

4. Berhubung dengan itu dianggap perlu memberikan alat kepada Bank Negara Indonesia supaya dapat meluaskan kreditnya pada De Javasche Bank dan dengan demikian dapat mengeluarkan jumlah lebih banyak lagi.

5. Juga dalam hal ini dicarikan jalan dengan mengeluarkan tambahan promes-promes perbendaharaan untuk jaminan bagi kredit itu pada De Javasche Bank, sebagaimana dimaksudkan oleh Peraturan Pemerintah itu.

6. Dicatat, bahwa pengeluaran tambahan ini pun masih di dalam batas pengeluaran surat-surat-perbendaharaan yang ditentukan untuk tahun 1950, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tanggal 28 Maret 1950 No. 8 (Lembaran-Negara No. 26).

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1950/55; TLN NO. 36

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…