Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Promes Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 1947
Tanggal Pengundangan
:26 Juli 1947
Tanggal Berlaku
:26 Juli 1947
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN PROMES NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu mengadakan peraturan tentang pinjaman Negara dengan masa pendek;
Mengingat
:
1.
akan pasal 22 ayat 1 dan 2, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PROMES NEGARA
Pasal 1
(1)
Pada tiap-tiap saat yang dipandang perlu dapat dikeluarkan tanda-tanda hutang.
(2)
Sewa modal ditetapkan sebesar enam per seratus setahun dan telah diperhitungkan pada waktu pengeluaran.
(3)
Tanda-tanda hutang ini dinamakan Promes-Negara.
Pasal 2
Jumlah semua promes Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah.
Pasal 3
(1)
Promes Negara mempunyai harga R. 1000,-(seribu rupiah).
(2)
Promes Negara berlaku untuk waktu enam bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya.
(3)
Promes Negara menurut peraturan bahwa jumlah tersebut di dalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya.
Pasal 4
(1)
Hak untuk menuntut pembayaran promes Negara lenyap setahun setelah dapat ditagih.
(2)
Peraturan ini dimuat dalam promes Negara.
Pasal 5
Setelah diadakan pengumuman, Promes Negara dikeluarkan oleh atau atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 6
Soal-soal yang mengenai cara pengeluaran promes Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Promes Negara" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Juli 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan, A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 26 Juli 1947.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
I. Penjelasan Umum.
Negara kita sedang berperang. Untuk menjalankan pertahanan dengan sebaik-baiknya sudah barang tentu diperlukan alat dan barang yang banyak sekali, melebihi kebutuhan Negara dizaman biasa.
Akibat dari keadaan perang ialah bahwa Pemerintah dengan sekaligus harus menyediakan keperluan yang luar biasa untuk pertahanan itu.
Untuk menyokong Pemerintah dalam usaha ini, maka dengan Peraturan Promes Negara kepada penduduk Negara diberi kesempatan untuk meminjamkan kepada Pemerintah untuk waktu 6 bulan uangnya atau barang-barangnya yang berguna untuk usaha kemiliteran, misalnya barang makanan, alat transport dan sebagainya.
Sebagai tanda hutang akan diberkan surat promes, yang akan dapat ditukar dengan uang, mulai pada tanggal 28 Januari 1948.
Sebelum tanggal itu surat promes telah merupakan surat berharga, hingga dapat dijual atau digadaikan kepada orang lain. Dengan jalan ini maka pengorbanan dari penduduk yang meminjamkan kepada Pemerintah dengan mengambil surat Promes Negara ini tidak dapat dikatakan pengorbanan yang berat; padahal Pemerintah akan sangat terbantu dalam usaha melanjutkan peperangan untuk kemerdekaan kita.
Selain dari itu pemegang mendapat bunga hutang dari surat yang dipegang, yang telah diperhitungkan dalam harganya.

II. Penjelasan sepasal demi sepasal.
Pasal 1, 2 dan 3.
Promes-promes Negara yang dikeluarkan masing-masing berjumlah R. 1000,- Waktu berlakunya promes-promes Negara adalah 6 bulan terhitung dari tanggal pengeluaran, sehingga promes Negara yang bertanggal 28 Juli 1947 berlaku sampai dengan 28 Januari 1948. Dalam jumlah R. 1000,- tersebut sudah diperhitungkan sewa modal 6%, yang diperhitungkan selama 6 bulan itu.
Ini berarti bahwa atas 1 promes yang berjumlah R. 1000,- bisa mendapat pinjaman R. 970,- pada tanggal 28 Juli s/d 3 Agustus 1947; R. 971,- pada tanggal 4 s/d 9 Agustus 1947 dan begitu seterusnya. Jumlah yang tersebut dalam promes itu akan dibayarkan kepada yang menunjukkannya.
Dengan demikian promes-promes Negara dapat dipindahkan dari satu selain pemegang. Hanya pada pemindahan hak itu diminta tanda tangan pemegang baru dibelakang surat.

Pasal 4.
Jumlah yang tersebut dalam promes Negara dapat ditagih mulai berlaku tanggal 28 Januari 1948 s/d 28 Januari 1949. Sehabis tanggal 28 Januari 1949 hak menagih itu lenyap.

Pasal 5 dan 6.
Cukup jelas.

Penjelasan tambahan.
Promes-promes Negara itu ialah surat-surat berharga(waarde papieren), yang dapat diperdagangkan dalam masyarakat. Tiap-tiap pemegang Promes Negara yang pada sesuatu saat sebelum tanggal 28 Januari 1948 sudah memerlukan uang tunai dapat mengoperasikannya (menjual atau menggadaikannya) kepada orang lain. Diperingatkan bahwa sebelum 28 Januari 1948 pemegang-pemegang tidak dapat menjual atau menggadaikannya kepada Jawatan atau badan pemerintah, hanya kepada orang seorang atau badan partikelir. Kepada jawatan atau badan pemerintah yang berwajib baru dapat ditagih jumlah promes mulai tanggal 28 Januari 1948 s/d 18 Januari 1949.
Pada akhirnya diterangkan, bahwa penduduk yang hendak menunjukkan kerelaan mereka dengan mengambil promes Negara dapat berhubungan dengan Bank Negara di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…