Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72)
Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing
Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan
Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72)
Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing
Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan
Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NOMOR 72) MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPAIKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa masih dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952Nomor 72), yang telah diperpanjang untuk kedelapan kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1961,dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 117), oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan di daerah kepulauan Riau yang meliputi Kawedanaan Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh dari wilayah Republik Indonesia, dimana uang asing beredar sebagai alat pembayaran yang sah, masih belum juga dapat diselesaikan seluruhnya.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undang Dasar. Mengingat pula: Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952Nomor 72).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1952(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952NOMOR 72) TENTANG PENUNJUKAN DAERAH.DI INDONESIA DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANGSAH
Pasal 1
(1)
Waktu termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952Nomor 72) diperpanjang lagi dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhirDesember1962.
(2)
Ketentuan termaksud pada ayat (1) dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 1961.
Sekretaris Negara.
MOHD.ICHSAN
Penjelasan Umum
Walaupun kegiatan-kegiatan di lapangan ekonomi, lalu-lintas barang-barang, uang, urusan bank dan usaha-usaha Pemerintah lainnya sudah mendapat kemajuan pesat, namun hasilnya belum juga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk memulai penggantian Straits dollar dengan uang rupiah di daerah Riau secara sekaligus.
Oleh sebab itu, maka untuk memelihara kelancaran peredaran uang dan untuk mencegah terjadinya ketegangan-ketegangan ekonomi yang tidak dinginkan, masih dianggap perlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952(Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72) tentang penunjukan daerah di Indonesia yang meliputi Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, dimana uang asing(Straits dollar) dapat dilakukan atau dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah dengan menyampingkan uang rupiah, sebagai dinyatakan dalam pasal 11 Undang-undangMata Uang tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1953Nomor 77),
dengan satu tahun lagi, yaitu sampai dengan akhir Desember 1962.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.