Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1998
TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional, maka perlu disediakan kemudahan untuk memperoleh informasi keuangan tahunan perusahaan;
b.
bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan ketentuan tentang informasi Keuangan Tahunan Perusahaan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.
Penjelasan: Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP. Kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sifatnya berlaku umum, dan tidak mengurangi kewajiban pelaporan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bidang usaha atau jenis perusahaan yang bersangkutan, seperti peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, usaha perasuransian, dan pasar modal.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
Penjelasan: Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan ini dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/Laba Perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank dan Daftar Penyertaan Modal beserta catatan-catatannya telah cukup memadai sebagai informasi yang tersedia bagi masyarakat.
a.
Neraca Perusahaan
b.
Laporan Laba/Rugi Perusahaan
c.
Laporan Arus Kas
d.
Utang Piutang termasuk Kredit Bank
e.
Daftar Penyertaan Modal.
(2)
Uraian dan rincian dari Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Agar terdapat keseragaman penyajian informasi keuangan diperlukan uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan. Dalam penetapan uraian dan rincian tersebut perlu diminta pertimbangan Menteri Keuangan selaku pembina Akuntan Publik. Uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perkembangan perekonomian.
Pasal 4
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang :
a.
merupakan perseroan terbuka
b.
bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat.
c.
mengeluarkan surat pengakuan utang, atau
d.
memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya menurut Peraturan Pemerintah ini, semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi perusahaan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada : Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas Terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
b. Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
c. Perseroan yang mengeluarkan surat pengangkatan utang yang merupakan dokumen yang berisi pernyataan yang memuat janji membayar kembali pinjaman atau kewajiban pembiayaan lainnya dari suatu Perseroan kepada masyarakat luas;
d. Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar). Ayat (3)
Pasal 5
Bagi Perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Masyarakat yang menginginkan informasi laporan keuangan tahunan perusahaan, dapat meminta kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Ayat (2 Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 6
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.
(2)
Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . n.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1998NOMOR36.
[HALAMAN 6]
0d
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional dan peningkatan daya saing dunia usaha. Untuk itu salah satu sarana guna meningkatkan efisiensi adalah tersedianya informasi keuangan perusahaan. Dengan adanya kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk memperoleh informasi keuangan, diharapkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam dunia usaha dapat dilakukan lebih cermat, yang pada gilirannya akan memungkinkan peningkatan efisiensi usaha.
Tersedianya informasi keuangan yang lebih handal juga merupakan faktor penting untuk mendukung peningkatan efisiensi dan kinerja kegiatan usaha serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan pemanfaatan dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian dana masyarakat sehingga semakin mendukung pemerataan pembangunan.
Pengumpulan dan penyediaan informasi perusahaan merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pemerintah yaitu pengaturan, perlindungan dan pelayanan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang telah mengatur tentang hal-hal yang wajib didaftarkan suatu perusahaan, yang walaupun penyajian laporan keuangan tahunan belum diatur secara tegas.
Namun demikian, Undang-undang ini mengamanatkan bahwa terhadap hal-hal yang belum diatur mengenai penyampaian informasi perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Sehubungan dengan hal tersebut, agar supaya ketentuan tentang penyampaian informasi keuangan tahunan perusahaan sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu pengaturan penyampaian informasi keuangan ini dilakukan dalam Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.