Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-Daerah Otonom
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Maret 1954
Tanggal Pengundangan
:26 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:26 Maret 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 44, TLN. No. 555, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1954
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa, untuk tujuan tersebut perlu dibentuk sebuah organisasi dengan kedudukan, susunan dan tugas tertentu dalam Kementerian Dalam Negeri;
Mengingat
:
1.
Keputusan rapat Dewan Menteri Nr 37 tanggal 23 Pebruari 1954;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 1
(1)
Dalam Kementerian Dalam Negeri adalah satu organisasi bernama Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom, yang berdiri di bawah Menteri Dalam Negeri.
(2)
KoMisariat itu tidak mempunyai cabang-cabang di daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 telah jelas di penjelasan umum di atas. Kedudukan Komisariat ditetapkan diJakarta dan Komisariat tidak mempunyai cabang-cabang di daerah (ayat 2). Cabang-cabang di daerah tidak perlu, sebab untukmenjalankan tugasnya, Komisariat itu' memerlukan hanya bahan-bahan yang dapat diminta langsung dari pemerintahan-pemerintahan daerah dengan jalan surat-menyurat atau dengan mendatangi pemerintah-pemerintah daerah itu.
Pasal 2
(1)
Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dibantu oleh bebe-rapa pegawai yang dianggap ahli untuk menjalankan tugas Komisariat.
(2)
Untuk menjalankan tata usaha, kepada Komisariat diperban-tukan suatu Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris; susunan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Komisariat bukanlah satu Panitia atau Dewan tetapi terdiri dari seorang Komisaris,.yang dibantu oleh beberapa orang pegawai yang dianggap ahii tentang urusan dalamlapangan tugas Komisariat (ayat 1). Hanya Komisaris saja yang diangkat oleh Presiden, sedangkan pegawai-pegawai lainnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Komisaris, agar terjamin kerja-sama yang baik antara Komisaris dan pembantu-pembantunya. Dipandang periu untuk menyeienggarakan tugasnya diadakan suatu Sekretariat (ayat 2) yang g dipimpin oleh seorang Sekretaris. Susunan Sekretariat itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Biaya Komisariat beserta Sekretariatnya dibebankan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 3
(1)
Komisariat mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom.
(2)
Untuk dapat menjalankan tugas tersebut pada ayat (1) Komi-sariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi-instansi pemerintah ataupun instansi lain baik di pusat maupun di daerah yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 dengan penjelasan_umum di atas sudah jelas. Untuk dapat dengan seksama menjalankan tugasnya tersebut pada ayat 1,maka Komisariat, (berarti Komisaris dan/atau pembantunya) berhakberhubungan langsung dengan instansi-instansi Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dan sudah tentu apa yang dijalankan'itu dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. DaTam mengadakan hubungan itu Komisariat hanya meminta bahan-bahan yang diperlukan dan memberikan penerangan-penerangan untuk melaksanakan tugasnya.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 44 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODYGONDOKUSUMO
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI
Ttd.
HAZAIRIN
Diundangkan
pada tanggal 23 Maret 1954
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
Dalam Jawatan Pemerintah atas Pemandangan Umum babak ke-II di Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 10 September 1953, Pemerintah menyatakan, bahwa Pemerintah berhasrat membentuk suatu badan tersendiri untuk lebih melancarkan usaha-usaha Pemerintah di lapangan desentralisasi dan pembangunan otonomi daerah.
Yang bertanggung jawab pertama-tama atas tugas urusan desentralisasi dan pembentukan daerah-daerah otonoom adalah Menteri Dalam Negeri yang untuk itu sampai sekarang mempekerjakan secara khusus Bagian Otonomi dan Desentralisasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menjalankan maksud Pemerintah sebagai diterangkan di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat tersebut di atas, dibentuk satu Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom.
Komisariat itu bekerja di dalam Kementerian Dalam Negeri, dan langsung di bawah Menteri Dalam Negeri.
Adanya Komisariat itu tidak akan mengurangi tugas Kementerian Dalam Negeri, khususnya Bagian Otonomi dan Desentralisasi dalam hal urusan desentralisasi dan otonomi. Dari itu tugas dari Komisariat berupa langsung membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom, yang kesemuanya itu dimajukan sebagai usul-usul kepada Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya Komisariat yang bertugas sebagai dimaksud di atas itu maka, dapatlah diharapkan lebih lancarnya hubungan bekerja dengan lain-lain Kementerian dan Instansi-instansi baik di Pusat maupun di daerah-daerah, sehingga dapat lebih sempurna dan lebih cepat terlaksananya undang-undang dan peraturan-peraturan tentang otonomi daerah yang lebih mendekati keinginan rakyat di daerah.
Penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…