Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien, sehingga perlu dilakukan perubahan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 3. PP ini mengatur mengenai penyempurnaan yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yaitu antara lain pada Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D. Pada Pemanfaatan BMN/D, dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
:09 Juni 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.142, TLN NO.6523, JDIH.SETKAB.GO.ID : 41 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 12 dan angka 21 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1(satu) angka, yakni angka 16a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli i atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
4.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
5.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
7.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
8.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
9.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
10.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
11.
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
12.
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
13.
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
14.
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
15.
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
16.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16a.
Kerja Sama Terbatas UntukPembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaaninfrastruktur lainnya.
17.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BarangMilikNegara/Daerah.
18.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
19.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
20.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari iPemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
21.
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
22.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
23.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
24.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
25.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
26.
Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
27.
Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
28.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
29.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
30.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
31.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2.
Ketentuan huruf h ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2)
Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: merumuskankebijakan, ,mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BarangMilikNegara; c. menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara; d. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; e. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuanDewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden; g. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; h. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; i. memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; j. memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara: k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan InventarisasiBarang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
1.
menyusun laporan Barang Milik Negara; m. melakukan pembinaan, pengawasandan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan n. menyusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi iBarang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.
(3)
Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggungjawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3.
Ketentuan ayat (2)Pasal 6 ditambah1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
(2)
Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: a1. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BarangMilikNegara;
a.
menetapkan Kuasa PenggunaBarang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
b.
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;
c.
melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannyakepada Pengelola Barang;
e.
menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
f.
mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
g.
mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
h.
mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
i.
menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
j.
mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepadaPengelola Barang;
k.
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
l.
melakukan pencatatan danInventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
m.
menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(3)
Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggungjawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
4.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan Menetapkanstatus Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Barang Milik Negara:
a.
pada Pengelola Barang; dan
b.
yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut.
(1a)
Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan Pengelola Barang.
(1b)
Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2)
Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
6.
Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a.
Sewa;
b.
Pinjam Pakai;
c.
Kerja Sama Pemanfaatan;
d.
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
e.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
(2)
Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
7.
Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29 diubah serta Pasal 29 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain.
(2)
Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a.
kerja sama infrastruktur;
b.
kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun;atau
c.
ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(4)
Formulatarif/besaran SewaBarang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b.
Gubernur/Bupati/Walikota, untukBarang Milik Daerah.
(5)
Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6)
Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
a.
Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b.
Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk BarangMilik Daerah.
(7)
Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
a.
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
d.
hak dan kewajiban para pihak.
(8)
Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(9)
Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa BarangMilik Negara/Daerah.
(10)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
a.
Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
b.
Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Barang MilikDaerah.
8.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1)
Pinjam Pakai Barang MilikNegara/Daerah dilaksanakanantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2)
Jangka waktu PinjamPakai Barang Milik Negara/Daerah palinglama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a.
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d.
hak dan kewajiban para pihak.
9.
Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a.
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b.
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c.
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d.
Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang;atau
e.
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3)
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakanoleh PengelolaBarang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengguna aBarang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(5)
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
10.
Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf f ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 33 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1)
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam AnggaranPendapatan dan 1Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang milik Negara/Daerah tersebut;
b.
mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
Penunjukan 1langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang MilikNegara/Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada1 huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;
e.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
1.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan serta sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;
2.
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
3.
Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
4.
Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
f.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari:
1.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
2.
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
g.
dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja Sama Pemanfaatan;
h.
besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama Pemanfaatan;
i.
bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Negara/Daerah;
j.
selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan
k.
jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2)
Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan.
(3)
Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur.
(3a)
Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan infrastruktur.
(4)
Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5)
Dalam hal mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6)
Besaran kontribusi tetap dan 1pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
b.
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
11.
Ketentuan huruf a ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 34 diubah, serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 34 dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
Pengelola Barang/Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2)
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dilaksanakan oleh:
a.
Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;atau
c.
Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(3)
Dihapus.
(4)
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
(5)
Dihapus.
12.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2)
Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.
(3)
Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna:
a.
wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b.
wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
c.
dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:
1.
tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
2.
bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah; dan/atau
3.
hasil Bangun Serah Guna.
(4)
Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5)
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
a.
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
c.
jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau BangunSerah Guna;
d.
jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
e.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.
(6)
Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan:
a.
Pemerintah Republik Indonesia, untuk Barang MilikNegara; atau
b.
Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
(7)
Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yangterjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8)
Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(9)
Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Gubernur/Bupati/Walikota pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(10)
Penyerahan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksudpada ayat (8) dan ayat (9) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra Bangun Guna Serah untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
13.
Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1)
Kerja Sama Terbatas UntukPembiayaan Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
(2)
Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.
(3)
Kerja Sama Terbatas UntukPembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
(4)
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 41B
Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan Badan Layanan Umum.
b.
Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing sektor infrastruktur.
c.
Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur:
1.
dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara yang menjadi objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur; dan
2.
wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
14.
Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
15.
Ketentuan ayat (1) Pasal 50 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 50 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (5) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1)
Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
a.
Penilai Pemerintah; atau
b.
Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2)
Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
a.
Penilai Pemerintah; atau
b.
Penilai Publik.
(3)
Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Penjualan Barang Milik Negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
(5)
Nilai jual Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
16.
Ketentuan ayat (1), ayat (2)dan ayat (3) Pasal 51 diubah serta ayat (4) dan ayat (5) Pasal 51 dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1)
Penilaian Barang1 Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(2)
Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau menggunakan Penilai.
(3)
Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan:
a.
nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
b.
nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
17.
Ketentuan ayat (1) Pasal 52 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1)
Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
18.
Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 55 tetap dan penjelasan huruf d ayat (3) Pasal 55 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Penjelasan
19.
1 Ketentuan ayat (1) Pasal 61 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 6l diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Penjelasan
20.
Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Penjelasan
21.
Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1)
Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan
c.
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(2)
Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Daerah/Desa;
b.
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
c.
swasta;atau
d.
Pemerintah Negara lain.
(3)
Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah lainnya/Desa;
c.
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;atau
d.
swasta.
22.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1)
Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
b.
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan tukar-menukar BarangMilik Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c.
berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;
d.
Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2);
e.
pelaksanakan Tukar Menukar Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(1a)
Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d.
proses persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2);
e.
Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2)
Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c. dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d.
proses persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
e.
Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar setelah mendapatpersetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
23.
Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (3) Pasal 68 dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1)
Hibah BarangI Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
bukan merupakan barang rahasia negara;
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c.
tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
(3)
Dihapus.
24.
Ketentuan huruf b ayat (1)Pasal 69 tetap dan penjelasan huruf b ayat (l) Pasal 69 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dan Ketentuan ayat (5)Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1)
Hibah dapatberupa:
a.
Tanah dan/atau bangunan:
1.
yang berada pada Pengelola Barang, untuk BarangMilik Negara;
2.
yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang MilikDaerah;
b.
tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c.
selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
MenetapkanBarang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b.
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(4)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf b dilaksanakan oleh:
a.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
c.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
25.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1)
Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
b.
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan Hibah Barang Milik Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c.
berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
d.
proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2);
e.
pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(1a)
Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui dan/atau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d.
proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2);
e.
Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2)
Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.
Dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d.
proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
e.
Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
26.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 diubah serta Pasal 72 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a.
Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah;atau
b.
Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
(3)
Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
27.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 73 diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 73 dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dapat berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b.
selain tanah dan/atau bangunan. Dihapus.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau
b.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
28.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
b.
Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat;
c.
Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1)huruf a dan huruf c, serta Pasal 58 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e;
d.
Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e.
Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
f.
Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5)huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
c.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan usulan memenuhi syarat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pengelola Barang menyetujui usulan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang.
d.
Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf d dan ayat (3), serta Pasal 58 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf fdan ayat (2);
e.
Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
f.
Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
g.
Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
29.
Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74A
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
b.
Menetapkannilai menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah; dan
c.
penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara.
(2)
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (l) huruf c, Barang MilikNegara tersebut:
a.
tetap dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang melakukan pengadaan; dan
b.
proses penetapannya sebagai Penyertaan Modal PemerintahPusat mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(3)
Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
30.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang MilikDaerah.
31.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1)
Pemusnahan dilaksanakan oleh:
a.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
c.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
d.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
(1a)
Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam berita acara.
(2)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaporkan kepada:
a.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b.
Gubernur/Bupati/Walikota, untukBarang MilikDaerah.
32.
Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penghapusan meliputi:
a.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; al. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
b.
Penghapusan dari DaftarBarang Milik Negara/Daerah.
33.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Penjelasan
34.
Ketentuan ayat (2) Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1)
Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
(2)
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah mengenai Badan Layanan Umum.
35.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1)
Pengelola Barang dapat membentuk Badan Layanan Umum dan/atau menggunakan jasa Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara.
(2)
Ketentuan1 mengenai pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
36.
Pasal 108 dihapus.
Pasal 108
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
BAB II
PENGELOLAAN TERTENTU ATAS BARANG MILIK NEGARA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2020 MENTERI HUKUM DAN HAKASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 142 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Deputi Bidang Hukum dan undang-undangan, e · GF Silvanna Djaman a PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHANATASPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 27 Tahun 2014 TENTANGPENGELOLAANBARANGMILIKNEGARA/DAERAH 1.UMUM 1. Dasar Pemikiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai: a. Penggunaan Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai"Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah. b. Pemanfaatan Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastrukturIndonesia, peran 1Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai: 1. jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus; 2. jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan; 3. penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; dan 4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang. c. Pemindahtanganan Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/Daerah. Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, yaitu: 1. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; 2. tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan 3. usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah. II. PASAL DEMIPASAL Pasal I Angka1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Cukup jelas. Angka4 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu" antara lain Barang Milik Negara yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu" antara lain Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu. Angka 5 Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Keputusan Pengelola Barang paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang dan Pengguna Barang sementara. Ayat (1b) Persetujuan Pengelola Barang paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Pengguna Barang sementara. Ayat (2) Persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Pengguna Barang sementara. Angka6 Pasal 27 Cukup jelas. Angka7 Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kerja sama infrastruktur" adalah penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ditentukan lain dalam Undang-Undang" seperti jangka waktu Sewa rumah susun. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "formula tarif Sewa" adalah perhitungan nilai Sewa dengan cara mengalikan suatu indeks tertentu dengan nilai Barang Milik Negara/Daerah. Yang dimaksud dengan"besaran Sewa"adalah besaran nilai nominal Sewa Barang Milik Negara/Daerah yang ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan nilai keekonomian" antara lain dengan mempertimbangkan daya beli/kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat dan/atau kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Huruf a Yang dimaksud dengan"kerja sama infrastruktur" adalah penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan"Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus" antara lain Sewa Barang Milik Negara yang nilai sewanya baru dapat ditentukan setelah Pemanfaatan Barang Milik Negara tersebut berjalan. Ayat (11) Cukup jelas. Angka 8 Pasal 30 Ayat (1) Tidak termasuk dalam pengertian Pinjam Pakai adalah pengalihan Penggunaan barang antar Pengguna Barang Milik Negara atau antar Pengguna Barang Milik Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 9 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Huruf b Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang antara lain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Pengelola Barang. Huruf c Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk "Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus"antara lain: a. barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan umum, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk; c. barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; atau d. barang lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang Milik Negara atau Gubernur/Bupati/Walikota. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Perhitungan besaran konstribusi pembagian keuntungan yang merupakan bagian Pemerintah Pusat/Daerah harus memperhatikan perbandingan nilai Barang Milik Negara/Daerah yang dijadikan objek Kerja Sama Pemanfaatan dan manfaat lain yang diterima Pemerintah Pusat/Daerah dengan nilai investasi mitra dalam Kerja Sama Pemanfaatan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Angka 11 Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Spesifikasi bangunan dan fasilitas pada pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan pusat/daerah. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dihapus. Angka 12 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 41A Cukup jelas. Pasal 41B Cukup jelas. Angka 14 Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkanpula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara. Yang dimaksud dengan"Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Yang dimaksud dengan"Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara. Angka 15 Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukanPenilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan"Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "nilai wajar" adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian. Nilai wajar yang diperoleh dari hasil Penilaian menjadi tanggung jawab Penilai. Yang dimaksud dengan "ketentuan Peraturan Perundang-undangan" diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai standar Penilaian. Ayat (4) Pengecualian Penjualan Barang Milik Negara dari ayat (3) dimaksudkan agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana dapat tercapai namun kewajaran harga/nilai Barang Milik Negara tersebut masih diperhatikan. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tim" adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait. Yang dimaksud dengan "Penilai" adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tim" adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait. Yang dimaksud dengan "Penilai" adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Angka 17 Pasal 52 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain perbedaan nilai material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya. Yang dimaksud dengan "Penilaian kembali” adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar Penilaian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 18 Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Hurufc Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah: tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan III. tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaanawalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Huruf d Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan PemerintahPusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain: jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat; pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal; tempatibadah; prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/PemerintahDaerah; pasar umum dan lapangan parkir umum; tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah; fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnyauntuklembaga penyiaran publik; kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negaraasing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; pertahanan dan keamanan nasional; rumah susun sederhana; penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa; tamat pembuangan dan pengolahan sampah; cagar alam dan cagar budaya; fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; panti sosial; lembaga pemasyarakatan; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup jelas. Angka 19 Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lelang" adalah penjualan Barang Milik Negara/Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus dilakukan oleh pejabat lelang atau di hadapan pejabat lelang, yang didahului dengan upaya mengumpulkan peminat, baik melalui pengumuman lelang atau cara lainnya. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk"Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus" adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, misalnya Rumah Negara golongan II yang dijual kepada penghuni. Huruf b Cukupjelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "nilai limit" adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang selaku penjual. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 20 Pasal 63 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 64 Ayat (1) Tukar Menukar ditempuh apabila pemerintah tidak dapat menyediakan tanah dan/atau bangunan pengganti. Ayat (2) Yang dimaksud dengan"swasta" adalah pihak swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan"swasta" adalah pihak swasta, baikyang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Angka 22 Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Angka 23 Pasal 68 Ayat (1) Yang dimaksud dengan"penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa" adalah termasuk hubungan antar negara, hubungan antar daerah, hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah/Desa, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Desa, hubungan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan masyarakat internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Angka 24 Pasal 69 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang antara lain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran yang meliputi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Huruf c Yang dimaksud 1dengan "Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan" meliputi: a. Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan; b. Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan yanglebih optimal apabila dihibahkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(1a) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksuddengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Angka 26 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan"dokumen penganggaran" meliputi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 74 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 74A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Untuk pengadaan kontrak tahun jamak penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama satu tahun sejak akhir tahun anggaran kontrak tahun jamak. misalnya: pembangunan pelabuhan kontrak tahun jamak selama 3 (tiga) tahun dimulai pada Tahun Anggaran 2020 maka penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama pada akhir Tahun Anggaran 2023. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 30 Pasal 75 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 78 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 82 Ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena: a. penyerahan kepada Pengelola Barang; b. pengalihan status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah; c. Pemindahtanganan Barang MilikNegara/Daerah; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; e. menjalankan ketentuan undang-undang; f. Pemusnahan;atau g. sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, dan mencair. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 96 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Badan Layanan Umum" adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatberupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukankegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 97 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 108 Dihapus. Pasal II Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 142
Penjelasan Umum
1.
Dasar Pemikiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
a. Penggunaan Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai"Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.
b. Pemanfaatan Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastrukturIndonesia, peran 1Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai:
1.
jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus;
2.
jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan; 3.
penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; dan 4.
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
c. Pemindahtanganan Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, yaitu:
1. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; 2.
tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan 3.
usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara.
Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Paper Terkait

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN MAHAKAM LAMPION GARDEN KOTA SAMARINDA

Jessi Aprilia Wulandari, Purwanto, Amsari Damanik
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Pemberian Penggantian Kerugian Atas Peralihan Fungsi Lahan Pangkalan Truk Milik Pemerintah Guna Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang

Rika Anggun Melinia, Fitika Andraini
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Hak Pengelolaan Tanah Sebagai Barang Milik Daerah

Syeputri, Fazrianita, Hartati, Hartati, Priskap, Ridham
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara

Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 3 2024

Keabsahan Tindakan Gubernur Maluku Menunjuk PT Bumi Perkasa Timur Sebagai Mitra Kerja Sama Pemenfaatan Ruko Dikawasan Mardika

Salhuteru, James Ricardo, Salmon, Hendrik, Pattinasarany, Johanes
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 6 2024

Barang Milik Negara: Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Pemerintah

Sibarani, Kevin Bhaskara
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2022

Barang Milik Negara: Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Pemerintah

Kevin Bhaskara Sibarani
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2022

Implementation of Agricultural Land Lease with Harvest Season Payment System in Namu Terasi Village, Sei Bingei Subdistrict, Langkat Regency

Syaufi Ginting, Muhammad Ramanda Alif, Tarigan, Tetty Marlina
LEGAL BRIEF Vol. 13 No. 5 2024

Wanprestasi Badan Usaha Dalam Perjanjian Kerjasama Operasional

Maria Rosalind, Retno Dewi Pulung Sari
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 2023

Strategi Bauran Pemasaran dalam Regulasi Penjualan Barang Milik Negara: Optimalisasi dan Tantangan

Trisulo, Trisulo, Susilo, Budi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 4 2025

MEMBANGUN MODEL PENGELOLAAN BANGUNAN GEDUNG PADA BARANG MILIK NEGARA BERBASIS ASURANSI ALL RISK DI IBU KOTA NUSANTARA

Luthfi Hafidz Rafsanjani, Salsabila Rahma Az Zahro, Inaz Indra Nugroho
Jurnal Legal Reasoning Vol. 5 No. 1 2022

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…