Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara Candaradimuka
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 November 1962
Tanggal Pengundangan
:15 November 1962
Tanggal Berlaku
:15 November 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/No. 86, LL : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Penerbangan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pesawat & Keselamatan Udara Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1962
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERAWATAN PESAWAT UDARA CANDARADIMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dianggap perlu untuk mendirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perawatan/perbaikan pesawat-pesawat Udara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
3.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERAWATAN PESAWAT UDARA "CANDRADIMUKA"
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
Dengan nama Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara "Candradimuka" selanjutnya disebut "P.N. Candradimuka", didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
P.N. "Candradimuka" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri' ialah Menteri Perhubungan Udara;
c.
"Perusahaan" ialah P.N. "Candradimuka";
d.
"Direksi" ialah Direksi P.N. "Candradimuka";
e.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 1961.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Lapangan usaha, sifat dan tujuan.
Pasal 5
Perusahaan mengusahakan perawatan pesawat udara dan memajukan segala sesuatu yang bersangkutan dengan perawatan pesawat udara, kesemuanya dalam arti-kata yang seluasluasnya.
Pasal 6
(1)
Perusahaan merupakan kesatuan produksi yang bersifat:
a.
memberi jasa dalam bentuk perawatan, termasuk pemeriksaan, servis, pembongkaran, perbaikan dan penggantian serta modifikasi pesawat udara beserta peralatannya,
b.
memelihara kebaikan udara (airworthiness) pesawat-pesawat terbang serta menjamin kerapihan dan servisabilitas peralatannya;
c.
berusaha mendapatkan penghasilan yang wajar dari jasa-jasa dan pelayanan-pelayanan tersebut.
(2)
Tujuan Perusaaan ialah untuk-turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual. Modal.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden-Direktur dengan dibantu oleh dua orang Direktur yang masing-masing bertanggung-jawab atas bidang teknis dan bidang administrasi/komersiil.
(2)
Bila tidak ada Presiden-Direktur atau bilamana Presiden-Direktur berhalangan, maka tugasnya dilakukan oleh salah seorang Direktur yang tertua dalam jabatannya.
(3)
Presiden-Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden-Direktur.
(4)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Pasal 9
(1)
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
(2)
Anggota Direksi bertempat kedudukan di Djakarta.
Pasal 10
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan jang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah waktu itu berachir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berachir :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b atau huruf c, jika merupakan pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Presiden Direktur mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Presiden Direktur dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1)
Presiden-Direktur menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Presiden-Direktur mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Presiden-Direktur memerlukan persetujuan Menteri untuk hal-hal tersebut di bawah ini :
a.
mengadakan perjanjian yang mengikat untuk lebih dari tiga tahun atau yang melebihi nilai yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri, tetapi tidak akan kurang dari jumlah dua juta rupiah, kecuali jika perjanjian atau pengeluaran ini telah termasuk anggaran Perusahaan;
b.
mengadakan pinjaman obligasi.
(4)
Presiden-Direktur menetapkan tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan baik untuk Direksi sendiri maupun untuk semua pegawai/pekerja Perusahaan, juga para tenaga kerja dari lain-lain Jawatan/Instansi/Badan yang melakukan pekerjaan dalam lingkungan Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U.
Pasal 14
(1)
Dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Direksi diawasi oleh b. P.U.
(2)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota b. P.U. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Pasal 15
(1)
Semua pegawai/pekerja Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab tentang cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggung-jawaban mengenai cara mengurusnya.
(5)
semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, Kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnja perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.
Pasal 16
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian, yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara Yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku.
Pasal 17
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
Pasal 18
(1)
Selambat-lambatnya tiga, bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
Pasal 19
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri dengan perantaraan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 20
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan dianggap tidak disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba.
Pasal 21
(1)
Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut:
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20%; sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, ganti rugi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud dalam ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran.
Pasal 22
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur di lakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung. jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal Yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 1962.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 1962.
Pejabat Sekretaris Negara,
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1962/86

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak
29 Okt 2026

Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak

Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026), lalu terbalik dan tenggelam keesokan malamnya. Seluruh 420 penumpang dan 40 awak kapal selamat, dan polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran itu.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.