Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 September 2005
Tanggal Pengundangan
:05 September 2005
Tanggal Berlaku
:05 September 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 78, TLN No. 4527, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005
TENTANG
MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah perlu menetapkan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 1
(1)
Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00(empat triliun rupiah).
Penjelasan: Penetapan jumlah modal awal tersebut berdasarkan beberapa asumsi mengenai perkembangan jumlah simpanan pada industri perbankan, jumlah perkiraan klaim, tingkat inflansi, tingkat hasil investasi, tingkat pengembalian klaim (recovery rate), dan biaya operasional LPS.
(2)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
1 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka Penjaminan, di Bank Indonesia.
Penjelasan: Rekening 502.000002 merupakan rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia yang dibuka untuk menampung dana hasil penerbitan Surat Utang Pemerintah Nomor 004/1999 tanggal 28 Mei 1999 yang digunakan untuk membayar penjaminan kewajiban pembayaran bank umum dan BPR, serta penjaminan exchange over program (EOP). Dengan berakhirnya program penjaminan Pemerintah pada tanggal 22 September 2005, rekening ini direncanakan untuk ditutup.
(4)
Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Pasal 2
Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
td
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005NOMOR 78
Penjelasan Umum
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Dalam perekonomian modern, bank mempunyai fungsi utama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Mengingat perannya yang sangat penting tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk selalu mendukung dan menjaga terciptanya industri perbankan yang sehat dan stabil.
Pada saat krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998, di mana kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan berada pada titik terendah, Pemerintah menetapkan untuk memberi penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee). Dalam penetapan kebijakan blanket guarantee tersebut, Pemerintah sejak awal telah menyadari bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan akan membebani keuangan negara. Dengan pertimbangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan perekonomian nasional telah pulih, Pemerintah telah menetapkan untuk mengakhiri kebijakan blanket guarantee dan menggantikannya dengan sistem penjaminan terbatas yang akan dilaksanakan oleh LPS.
Dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan diatur bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar-besarnya Rp8 triliun. Pemisahan kekayaan negara untuk modal awal LPS merupakan wujud kemitmen Pemerintah dalam mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat dan stabil. Dengan mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan LPS dalam memenuhi kewajibannya, dan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, modal awal LPS ditetapkan sebesar Rp4 triliun.
Untuk mengimbangi komitmen Pemerintah tersebut, industri perbankan sebagai pihak yang akan menikmati sistem perbankan yang sehat dan stabil diharapkan juga dapat memberikan komitmennya dengan cara membayar kontribusi pada awal kepesertaannya dalam LPS. Konstribusi kepesertaan tersebut hanya dibayar satu kali dan akan digunakan untuk membiayai pendirian LPS.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Yunial Laili Mutiari
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 5 No. 1 2007

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…