Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1965
TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah yang termaksud pada huruf a diatas harus disesuaikan dengan tugas dan kedudukan Badan Tenaga Atom Nasional sebagai badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom;
c.
bahwa kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom adalah sangat penting bagi penyelesaian revolusi dan kegiatan-kegiatan tersebut mempunyai segi-segi keamanan, keselamatan dan kesehatan yang bersifat khas;
d.
bahwa untuk mewujudkan tujuan Pemerintah dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia perlu diberikan keleluasan bertindak kepada Pimpinan Badan Tenaga Atom Nasional agar usaha-usaha tersebut dapat dilaksanakan seefisien mungkin;
Mengingat
:
1.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor VI/MPRS/1965;
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
3.
Undang-undang Nomor 31 tahun 1964 (Lembaran Negara R.I. tahun 1964 Nomor 124);
4.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989);
5.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2312);
6.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2124);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara
I.
tahun 1961 Nomor 239, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2280);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara
I.
tahun 1962 Nomor 55, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2487);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1964 (Lembaran-Negara
I.
tahun 1964 Nomor 120, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2716);
13.
Keputusan Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Operasi Tertinggi Nomor 2 dan Nomor 3 tahun 1965;
14.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 tahun 1962;
15.
Keputusan Presiden Repbulik Indonesia Nomor 173 dan Nomor 206 tahun 1965;
16.
Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1952 Nomor 78);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 1958 (Lembaran Negara R.I. tahun 1958 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1679)
Pasal 1
(1)
Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan, yang bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai garis besar kebijaksanaan dalam bidang tenaga atom.
(2)
Pemerintah membentuk Badan Tanaga Atom Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat BATAN. BATAN sebagai badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam. penggunaan tenaga atom di Indonesia bertugas merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengawasi kegiatan dalam bidang tenaga atom diseluruh Indonesia.
BAB II
DEWAN TENAGA ATOM
Pasal 2
Keanggotaan dewan. Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengn Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 3
Sekretariat Dewan diselenggarakan oleh BATAN.
BAB III
BATAN
Pasal 4
Pimpinan.
(1)
BATAN dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal.
(2)
Direktur Jenderal-BATAN mempunyai kedudukan sebagai Menteri.
(3)
Menteri/Direktur Jenderal BATAN bertanggung-jawab kepada Presiden.
Pasal 5
Tugas dan wewenang.
(1)
Mengadakan dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom dalam penggunaan, penelitian dan pengembangan tenaga atom agar supaya Republik Indonesia dapat mencapai taraf dan kemampuan yang tinggi dalam bidang tersebut.
(2)
Mengatur dan mengawasi semua kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom diseluruh wilayah Republik Indonesia.
(3)
Membangun dan memelihara fasilitas-fasilitas penelitian, produksi dan penddiikan untuk menampung kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom.
(4)
Memperbanyak dan meningkatkan mutu tenaga ahli untuk kegiatan-kegiatan dibidang tenaga atom.
(5)
Membuat peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom.
(6)
Melaksanakan explorasi bahan-bahan tenaga atom diseluruh wilayah Republik Indonesia.
(7)
Memberikan penerangan-penerangan yang bersifat umum maupun ilmiah kepada seluruh lapisan masyarakat.
(8)
Mengatur persoalan-persoalan hukum yang bersangkutan dengan kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom.
(9)
Mengadakan kerjasama dengan instansi-instansi lain agar kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom dapat berjalan secara efisien.
(10)
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara-negara lain selama kepentingan nasional tidak dirugikan.
(11)
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain dalam bidang tenaga atom.
Pasal 6
Atas usul Menteri/Direktur Jenderal BATAN, Presiden menetapkan susunan organisasi BATAN.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas BATAN tersebut pada pasal 5 diatas, Menteri/Direktur Jenderal BATAN dapat menetapkan peraturan-peraturan tekhnis pelaksanaan dalam bidang tenaga atom.
Pasal 8
Tempat kedudukan.
(1)
Kantor pusat BATAN berkedudukan di Jakarta.
(2)
BATAN membangun proyek-proyek dibidang tenaga atom didalam maupun diluar lingkungan kantor pusat BATAN, Proyek-proyek yang sudah selesai dibangun menjadi fasilitas tenaga atom.
(3)
BATAN dapat membentuk kantor-kantor cabang BATAN diseluruh wilayah Republik Indonesia.
(4)
Dengan persetujuan Presiden, Menteri/Direktur Jenderal BATAN dapat menempatkan wakil-wakil BATAN diluar negeri.
Pasal 9
Pengamanan.
(1)
Pemerintah membentuk instansi yang diberi tugas pengamanan kegiatan-kegiatan BATAN demi keamanan nasional:
(2)
Susunan organisasi, tugas dan kewajiban instansi pengamanan ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendengar saran-saran Menteri/Direktur Jenderal BATAN.
(3)
Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dan prosedur pengamanan sebagai termaksud pada ayat (1) pasal ini.
(4)
Pemerintah memberkan Clearance kepada pejabat BATAN tertentu setelah memperhatikan peraturan-peraturan pengamanan.
Pasal 10
Kepegawaian.
(1)
Dalam hal kepegawaian, Menteri/Direktur Jenderal BATAN memegang wewenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan kepegawaian, sepanjang penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1952.
(2)
Dengan peraturan Menteri, Menteri Direktur Jenderal BATAN menentukan pejabat-pejabat BATAN yang diwajibkan mengangkat sumpah jabatannya, disamping sumpah Pegawai Negeri.
Pasal 11
Keuangan.
(1)
Anggaran Belanja BATAN ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri/Direktur Jenderal BATAN, dengan persetujuan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan beserta Menteri Urusan Anggaran.
(2)
Dengan Peaturan Pemerintah dapat didirikan Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada pada Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
Pasal 12
Gaji dan pensiun Pegawai Perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN.
(1)
Pegawai-pegawai pada Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN digaji menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara.
(2)
Semua hal-hal yang mengenai pensiun pegawai, pensiun Janda dan tunjangan anak yatim piatu dari Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN adalah didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1964.
Pasal 13
Gaji dan Tunjangan Pegawai BATAN.
(1)
Pegawai BATAN adalah pegawai Negeri yang digaji menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri yang berlaku.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah pegawai BATAN dapat menerima tunjangan khusus bagi pegawai BATAN yang dinamakan tunjangan bahaya sesuai dengan pasal 11 ayat 2 huruf b jo. pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 239).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur kemudian lebih lanjut.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
Menteri/Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/88
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.