1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998.
3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang meliputi penerimaan dari delapan jasa atau royalti, yaitu: 1) jasa penyiaran; 2) jasa digitalisasi penyiaran; 3) jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian; 4) jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; 5) jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) jasa produksi program; 7) jasa multipleksing; dan 8) royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. Seluruh PNBP yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2017
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari jasa:
a.
Tayang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa Tayang" adalah penayangan materi acara ke sistem penyiaran analog dan/atau ke sistem penyiaran digital, antara lain meliputi: 1) Iklan Komersial (TV Commercial/TVC); 2)Iklan Layanan Masyarakat (Public Service Announcement/PSA); dan/atau 3) Program Acara (Non Blocking Time). "jasa Tayang" dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time.
b.
Produksi Program;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa Produksi Program" adalah pembuatan materi audio visual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan non-siaran
c.
Media online;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa Media Online" adalah penggunaan space iklan pada menu Beranda, Nasional, dan Daerah dalam portal berita Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
d.
Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pendidikan dan Pelatihan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa Pendidikan dan Pelatihan" adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi yang diperuntukan bagi masyarakat umum.
f.
Layanan Digitalisasi Penyiaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa Layanan Digitalisasi Penyiaran" adalah penggunaan kanal digital dan/atau jasa turunannya oleh wajib bayar.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Penyiaran Nasional" adalah siaran yang jangkauannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Zona" adalah penetapan wilayah siaran tertentu atas dasar paling sedikit potensi ekonomi, potensi penerimaan, jumlah penduduk, dan/atau daya beli masyarakat.
a.
Penyiaran Nasional;
b.
Penyiaran Zona 1;
c.
Penyiaran Zona 2;
d.
Penyiaran Zona 3;
e.
Penyiaran Zona 4;dan
f.
Penyiaran Zona 5.
(2)
Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tarif jasa Tayang berupa iklan komersial pada siaran program spesial, dapat dikenakan diatas tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Tarif jasa Tayang berupa iklan layanan masyarakat dan penyiaran program acara pada program khusus, dapat dikenakan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"program spesial" adalah program yang dirancang atas permintaan mitra/klien yang sudah disetujui oleh direktur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang bertanggung jawab di bidang siaran berkaitan dengan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaan, institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre dan bersifat komersial. Yang dimaksud dengan"program khusus" adalah program yang dirancang secara khusus dan dipandang penting, bersifat harus dan segera karena berkaitan dengan perayaan/peringatan hari besar nasional, keagamaan, institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting dan luar biasa lainnya yang berskala internasional, nasional dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre untuk kepentingan publik.
(2)
(1) (2t
(3)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis program spesial, iklan layanan masyarakat, dan program khusus, serta persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 5
(1)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 3o% (tiga puluh persen) dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mitra atau klien" adalah lembaga negara, instansi pemerintah, badan usaha negara, swasta dan/atau perorangan yang jelas keberadaannya yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk melaksanakan kerja sama di bidang jasa Tayang.
(2)
Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam kondisi tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kondisi tertentu" antara lain menghadapi persaingan pasar atau menjalankan fungsi pelayanan penyiaran publik bagi kementerian/lembaga yang memiliki anggaran di bawah tarif jasa Tayang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Yang dimaksud dengan "benefit" adalah manfaat atau nilai tambah yang diberikan dalam bentuk jasa Tayang antara lain berupa Iklan Komersial, Running Text, dan Super Imposed.
(3)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan benefit kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama.
(4)
Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurangan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Terhadap mitra atau klien Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat diberikan tarif jasa Tayang sebesar Rpo, oo (nol rupiah) sepanjang nilai kontribusi yang diberikan mitra atau klien memiliki nilai sama dengan jasa Tayang.
Penjelasan: Bentuk kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien dapat berupa sarana dan prasarana atau properti yang digunakan dalam siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, antara lain busana penyiar, mebel, dan/atau tata rias. Dengan adanya kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memberikan jasa Tayang berupa pencantuman atau penayangan nama kontributor dan/atau produk yang digunakan dalam siaran. "Memiliki nilai sama" dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah value to value.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tarif jasa Tayang sebesar Rpo, oo (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tarif penggunaan sarana danprasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan lokasi pengambilan gambar serta penggunaan lahan dan bangunan untuk sarana produksi siaran dikelompokkan ke dalam tarif:
a.
Komersial;
b.
Nonkomersial;atau
c.
Sosial. Penentuan pengelompokan pengguna tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
"Pengambilan gambar" dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah shooting. Huruf a Yang dimaksud dengan "tarif komersial" adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
a. perdagangan;
b. jasa; dan
c. industri. Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif nonkomersial" adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
a. pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril;
b. penyelenggaraan pendidikan nasional;
c. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi pihak pengguna; dan/atau
d. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria nonbisnis. Huruf c Yang dimaksud dengan "tarif sosial" adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain:
a. pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan;
b. 1 kegiatan sosial;
c. kegiatan keagamaan;
d. kegiatan kemanusiaan;
e. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan;
f. pemerintahan/negara; dan/atau
g. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tarif jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dan sertifikasi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar RpO, oo (nol rupiah). Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kenegaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sosial dan budaya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sosial dan budaya" adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat sosial dan budaya yang sudah dijadikan kalender kegiatan (calendar of events) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
c.
keagamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pelayanan siaran "keagamaan" adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat keagamaan yang sudah dijadikan kalender kegiatan (calendar of events) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
d.
bencana alam;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bencana alam" adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat bencana dan/atau musibah.
e.
kejadian luar biasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kejadian luar biasa" adalah kegiatan siaran yang berkaitan dengan kejadian yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kejadian Luar Biasa.
f.
berkabung nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkabung nasional" adalah kegiatan siaran yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari berkabung nasional.
g.
pertahanan dan keamanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertahanan dan keamanan" antara lain kegiatan kesiagaan dalam situasi dan kondisi darurat sipil dan darurat militer, serta kegiatan Negara dalam situasi dan kondisi darurat perang.
h.
kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat" adalah kegiatan siaran kerja sama dengan lembaga televisi internasional dan/atau kedutaan besar negara sahabat.
i.
kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pelaksanaan tugas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah" adalah pelayanan kerja sama siarandengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam menyiarkan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas berupa kegiatan kenegaraan, sosial dan budaya, keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, dan/atau pertahanan dan keamanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan mitra atau klien sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 199
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.