Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 November 1995
Tanggal Pengundangan
:14 November 1995
Tanggal Berlaku
:14 November 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995 No. 67, TLN No. 3609, LL Setkab : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Riset, Teknologi & Inovasi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan & Kelembagaan Riset
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 96 ayat (6), Pasal 97 ayat (6), Pasal 101, Pasal 107, Pasal 108 ayat (4), Pasal 113, Pasal 122, Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 136, Pasal 137 ayat (3), Pasal 144, Pasal 145 ayat (4), Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 159, Pasal 164, Pasal 171, Pasal 172 ayat (5), Pasal 175 ayat (2), Pasal 177 ayat (3), Pasal 178 ayat (6), Pasal 179 ayat (2), Pasal 183, Pasal 187 ayat (11), Pasal 196, Pasal 200 ayat (2), Pasal 206, Pasal 226, Pasal 230, Pasal 231 ayat (6), Pasal 233 ayat (2), Pasal 234 ayat (4), Pasal 235 ayat (4), Pasal 236 ayat (2), Pasal 237 ayat (4), Pasal 239, Pasal 240 ayat (2), Pasal 245, Pasal 247, Pasal 257, Pasal 258 ayat (5), Pasal 262, Pasal 266, Pasal 267 ayat (4), Pasal 271, Pasal 272 ayat (5), Pasal 278, Pasal 283 ayat (6), Pasal 285 ayat (3), Pasal 289, Pasal 290 ayat (4), Pasal 299, Pasal 301 ayat (3), Pasal 304 ayat (5), Pasal 309, Pasal 313 ayat (2), Pasal 314 ayat (7), Pasal 320 ayat (8), Pasal 321 ayat (3), Pasal 324 ayat (4), Pasal 330, Pasal 333, Pasal 337 ayat (3), Pasal 342 ayat (3), Pasal 344, Pasal 349 ayat (12), Pasal 353 ayat (4), Pasal 355, Pasal 360 ayat (9), Pasal 365, Pasal 367, Pasal 368 ayat (3), Pasal 380, Pasal 381 ayat (4), Pasal 388 ayat (3), Pasal 395 ayat (4), Pasal 397 ayat (2), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (5), Pasal 408, Pasal 417 ayat (4), dan Pasal 423 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023. 3. PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1995
TENTANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan merupakan salah satu sumberdaya kesehatan yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pembangunan kesehatan;
b.
bahwa untuk kepentingan pembangunan kesehatan guna meningkatkan kemampuan nasional, maka penelitian dan pengembangan kesehatan dan penerapannya perlu ditata dan dimantapkan pengelolaannya;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penelitian dan pengembangan kesehatan adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut metode yang sistimatik untuk menemukan informasi ilmiah dan/atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran hipotesis sehingga dapat dirumuskan teori atau suatu proses gejala alam dan/atau sosial di bidang kesehatan, dan dilanjutkan dengan menguji penerapannya untuk tujuan praktis di bidang kesehatan.
2.
Penyelenggara peneliti dan pengembangan kesehatan adalah setiap peneliti, lembaga atau badan hukum baik milik Negara maupun swasta, yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan.
3.
Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan kesehatan.
4.
Penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memanfaatkan atau menggunakan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan bagi kepentingan praktis.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penelitian dan pengembangan kesehatan bertujuan untuk memberikan masukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengetahuan lain yang diperlukan untuk menunjang pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN
Pasal 3
Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan oleh penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan standar profesi penelitian kesehatan adalah pedoman yang berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipergunakan dalam menjalankan profesinya secara benar. Dalam melakukan tugas profesinya, peneliti harus selalu menggunakan standar profesi penelitian kesehatannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar profesi penelitian kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penelitian dan pengembangan kesehatan dapat dilakukan terhadap manusia atau mayat manusia, keluarga, masyarakat, hewan, tumbuh-tumbuhan, jasad renik, atau lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penerapannya dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat serta upaya pelestarian lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan yang berupa bahan dari hewan pada manusia terlebih dahulu dimintakan pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang agama dan pihak terkait lainnya.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan, penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan dapat:
a.
mengirim spesimen ke lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan ke luar negeri untuk penelitian dan pengembangan lebih mendalam sepanjang hal tersebut tidak mampu dilaksanakan di dalam negeri;
b.
memasukkan spesimen dan/atau sarana penelitian dan pengembangan kesehatan dari luar negeri untuk keperluan penelitian dan pengembangan kesehatan.
(2)
Syarat dan tata cara pengiriman spesimen ke atau dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan spesimen adalah contoh bahan yang berasal dari hewan atau sumber lain yang akan diteliti lebih mendalam. Huruf b
Pasal 7
Penelitian dan pengembangan kesehatan dapat diselenggarakan oleh lembaga asing, atau melibatkan peneliti asing, atau kerjasama dengan lembaga asing yang memenuhi persyaratan, dilakukan atas dasar ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian bagi orang asing.
Penjelasan Pasal:
Yang dimasud lembaga asing dalam ayat ini adalah lembaga yang didirikan sebagai Penanam Modal Asing atau milik Pemerintah Asing. Peraturan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian bagi Orang Asing.
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 8
(1)
Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap manusia hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan tertulis dari manusia yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Persetujuan tertulis dapat pula dilakukan oleh orang tua atau ahli warisnya apabila manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
Penjelasan: Pada dasarnya persetujuan tertulis dilakukan oleh manusia yang bersangkutan yang dipergunakan pada penelitian dan pengembangan kesehatan. Dalam hal manusia yang bersangkutan tidak dapat melakukan persetujuan tertulis sebagaimana ditentukan dalam ayat ini, maka persetujuan tertulis dilakukan oleh orang tua atau ahli warisnya. Pemberian persetujuan tertulis oleh orang tua atau ahli warisnya dimaksudkan untuk melindungi manusia yang dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan, sehingga kemungkinan-kemungkinan untuk menggunakan manusia dalam penelitian dan pengembangan kesehatan untuk mencari keuntungan dapat dihindarkan.
a.
tidak mampu melakukan tindakan hukum;
b.
karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis;
c.
telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagai obyek penelitian dan pengembangan kesehatan.
(3)
Persetujuan tertulis bagi penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap keluarga diberikan oleh kepala keluarga yang bersangkutan dan terhadap masyarakat dalam wilayah tertentu oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan persetujuan tertulis diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, keluarga dan masyarakat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Manusia, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai :
a.
tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya;
b.
jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi;
c.
metode yang digunakan;
d.
risiko yang mungkin timbul;
e.
hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi atau keluarga atau masyarakat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Manusia, keluarga, atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak sewaktu-waktu mengakhiri atau menghentikan keterlibatannya dalam penelitian dan pengembangan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya keterlibatan manusia dalam penelitian dan pengembangan kesehatan didasarkan atas prinsip sukarela dan sifatnya tidak mengikat. Oleh karenanya manusia yang bersangkutan dapat mengakhiri atau menghentikan keterlibatannya dalam penelitian dan pengembangan kesehatan sewaktu-waktu dengan cara memberitahukan kepada penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.
Pasal 13
Penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap:
a.
anak-anak hanya dapat dilakukan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan anak-anak;
b.
wanita hamil atau menyusui hanya dapat dilakukan dalam rangka pembenaran masalah kehamilan, persalinan, atau peningkatan derajat kesehatannya;
c.
penderita penyakit jiwa atau lemah ingatan hanya dapat dilakukan dalam rangka mengetahui sebab terjadinya penyakit jiwa atau lemah ingatan, pengobatan, atau rehabilitasi sosialnya.
Penjelasan Pasal:
Pembatasan ini dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa dari anak-anak, wanita hamil atau menyusui dan penderita penyakit jiwa atau lemah ingatan.
Pasal 14
(1)
Manusia, keluarga, atau masyarakat berhak atas ganti rugi apabila pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan terhadapnya mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan pada tubuh manusia hanya dapat dilakukan setelah sebelumnya diterapkan pada hewan percobaan.
(2)
Pelaksanaan penerapan hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilaksanakan apabila dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan dan tata cara penerapan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 16
Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berhak sepenuhnya atas hasil penelitian dan pengembangan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 16 Hasil penelitian dan pengembangan kesehatan merupakan hasil atas karya intelektual. Oleh karenanya hasil tersebut menjadi hak sepenuhnya bagi penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai hak atas karya intelektual.
Pasal 17
Menteri memberikan penghargaan kepada penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasil penelitian dan pengembangan kesehatannya merupakan suatu temuan atau teknologi baru bagi pembangunan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bimbingan dan penyuluhan;
b.
penyediaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan;
c.
pemberian bantuan tenaga ahli atau bentuk lainnya.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
Barangsiapa dengan sengaja melakukan penelitian dan pengembangan kesehatan dan penerapannya terhadap manusia, keluarga, atau masyarakat tanpa memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat serta kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Pasal 20…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan :
a.
dengan cara yang tidak sesuai dengan standar profesi penelitian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b.
tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.
tanpa persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
d.
tanpa memberi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan kesehatan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1995
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 67
Penjelasan Umum
Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum dalam pembangunan kesehatan telah memberikan arah pengaturan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui upaya-upaya kesehatan yang didukung oleh sumberdaya kesehatan. Salah satu bentuk sumber daya kesehatan adalah penelitian dan pengembangan kesehatan. Penelitian dan pengembangan kesehatan harus memperhatikan asas pembangunan kesehatan khususnya asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan asas manfaat. Atas dasar hal tersebut penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan terutama yang dilakukan pada manusia dan makhluk hidup lainnya harus dilandasi perikemanusiaan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat.
Melaksanakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, ketentuan Pasal 69 ayat (4) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta dilandasi oleh asas pembangunan kesehatan, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberi kejelasan, penjabaran, dan pedoman, serta kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan. Bahwasanya penelitian dan pengembangan kesehatan pada dasarnya tidak berbeda dengan penelitian dan pengembangan di bidang lainnya, maka dalam Peraturan Pemerintah ini hanya diatur bahwa penyelenggaraannya didasari oleh standar profesi penelitian kesehatan. Hal ini telah disadari sepenuhnya bahwa penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan diberi kebebasan sepenuhnya untuk berkarya baik itu dilakukan melalui transformasi teknologi atau cara ilmiah lainnya sepanjang dilakukan sesuai dengan standar profesi penelitian kesehatan.
Khusus berkaitan dengan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap manusia, diatur tata cara, batasan-batasan penggunaan penelitian dan pengembangan kesehatan terhadap manusia, perlindungan dan hal-hal lain berkenaan dengan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.
Mengingat hasil penelitian dan pengembangan kesehatan merupakan karya intelektual, maka hasil penelitian dan pengembangan kesehatan tersebut dapat diupayakan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain daripada itu, juga diatur mengenai penghargaan atas hasil penelitian dan pengembangan kesehatan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUBJEK PENELITIAN KESEHATAN DITINJAU DARI ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB

Alfarizi, Lalu Mariawan, Listyaningrum, Novita
Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 4 No. 1 2024

Berita Terkait

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
29 Okt 2026

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Baca selengkapnya
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…