Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948
TENTANG DEPARTEMEN. SUSUNAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu adanya normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian;
Mengingat
:
a.
putusan sidang Dewan Menteri tanggal 10-5-1948 dan tanggal 2-7-1948;
b.
putusan sidang Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 14-5-1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN
1SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal 1
(1)
Kementerian terdiri dari kantor pusat Kementerian dan menurut penting dan luasnya tugas kewajiban, dari jawatan-jawatan dan/atau organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri.
(2)
Jawatan adalah organisasi dari Kementerian, yang berdiri sendiri menjalankan suatu complex(rangkaian) pekerjaan yang bulat, dan bercabang kebawah. Kantor pusat dan organisasi lain dari Kementerian tidak mempunyai cabang-cabang kecuali bagian-bagiannya yang penting.
(3)
Organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri dapat dinamakan institut, balai, lembaga dan sebagainya.
(4)
Kantor pusat, jawatan dan organisasi lain dari Kementerian terdiri dari bagian-bagian. Bagian terdiri dari seksi-seksi, dan kalau perlu, cabang-cabang seksi dan ranting-ranting.
(5)
Bagian-bagian dari kantor pusat Kementerian adalah:
a.
bagian umum atau sekretariat, yang mengerjakan surat menyurat, serta mengurus rumah tangga kantor pusat dan hal-hal lain yang tidak termasuk tugas kewajiban bagian lain;
b.
bagian urusan pegawai, yang mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian;
c.
bagian perbendaharaan, yang mengatur urusan keuangan seluruh Kementerian.
(6)
Disamping bagian-bagian tersebut dalam ayat 5, dikantor pusat Kementerian, jikalau perlu, dapat diadakan bagian-bagian lain yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing.
(7)
Pembagian kantor pusat Kementerian dalam bagian-bagian ini tidak menentukan persamaan kedudukan daripada pegawai yang memimpinnya.
2PIMPINAN KEMENTERIAN
Pasal 2
(1)
Berdasarkan politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis-garis besar politik Kementeriannya dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Sekretaris Jenderal melakukan pimpinan harian kantor pusat Kementerian. Kepala Jawatan dan Kepala organisasi lain yang masuk urusan kementerian bertanggung jawab kepada Menteri, langsung atau melalui Sekretaris Jenderal.
(3)
Jika Menteri berhalangan, ia pada umumnya diwakili oleh Sekretaris Jenderal, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk orang lain. Untuk mewakili dalam hal-hal khusus Menteri dapat menunjuk pegawai lain.
(4)
Pada umumnya segala putusan mengenai jawatan-jawatan diputus oleh Menteri atau oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(5)
Apabila ada perselisihan antara Sekretaris Jenderal dan Kepala Jawatan, maka dapat dimintakan keputusan kepada Menteri sendiri.
(6)
Tiap-tiap Kepala Jawatan, organisasi, bagian atau seksi mempunyai tanggung jawab dan inisiatif sendiri dalam Lingkungan tugas kewajibannya masing-masing.
3BERLAKUNYA PERATURAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Oktober 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 4 Oktober 1948
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.