Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Departemen. Susunan Kementerian-kementerian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:04 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:04 Oktober 1948
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948
TENTANG
DEPARTEMEN. SUSUNAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu adanya normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian;
Mengingat
:
a.
putusan sidang Dewan Menteri tanggal 10-5-1948 dan tanggal 2-7-1948;
b.
putusan sidang Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 14-5-1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN
1 SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal 1
(1)
Kementerian terdiri dari kantor pusat Kementerian dan menurut penting dan luasnya tugas kewajiban, dari jawatan-jawatan dan/atau organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri.
(2)
Jawatan adalah organisasi dari Kementerian, yang berdiri sendiri menjalankan suatu complex(rangkaian) pekerjaan yang bulat, dan bercabang kebawah. Kantor pusat dan organisasi lain dari Kementerian tidak mempunyai cabang-cabang kecuali bagian-bagiannya yang penting.
(3)
Organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri dapat dinamakan institut, balai, lembaga dan sebagainya.
(4)
Kantor pusat, jawatan dan organisasi lain dari Kementerian terdiri dari bagian-bagian. Bagian terdiri dari seksi-seksi, dan kalau perlu, cabang-cabang seksi dan ranting-ranting.
(5)
Bagian-bagian dari kantor pusat Kementerian adalah:
a.
bagian umum atau sekretariat, yang mengerjakan surat menyurat, serta mengurus rumah tangga kantor pusat dan hal-hal lain yang tidak termasuk tugas kewajiban bagian lain;
b.
bagian urusan pegawai, yang mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian;
c.
bagian perbendaharaan, yang mengatur urusan keuangan seluruh Kementerian.
(6)
Disamping bagian-bagian tersebut dalam ayat 5, dikantor pusat Kementerian, jikalau perlu, dapat diadakan bagian-bagian lain yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing.
(7)
Pembagian kantor pusat Kementerian dalam bagian-bagian ini tidak menentukan persamaan kedudukan daripada pegawai yang memimpinnya.
2 PIMPINAN KEMENTERIAN
Pasal 2
(1)
Berdasarkan politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis-garis besar politik Kementeriannya dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Sekretaris Jenderal melakukan pimpinan harian kantor pusat Kementerian. Kepala Jawatan dan Kepala organisasi lain yang masuk urusan kementerian bertanggung jawab kepada Menteri, langsung atau melalui Sekretaris Jenderal.
(3)
Jika Menteri berhalangan, ia pada umumnya diwakili oleh Sekretaris Jenderal, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk orang lain. Untuk mewakili dalam hal-hal khusus Menteri dapat menunjuk pegawai lain.
(4)
Pada umumnya segala putusan mengenai jawatan-jawatan diputus oleh Menteri atau oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(5)
Apabila ada perselisihan antara Sekretaris Jenderal dan Kepala Jawatan, maka dapat dimintakan keputusan kepada Menteri sendiri.
(6)
Tiap-tiap Kepala Jawatan, organisasi, bagian atau seksi mempunyai tanggung jawab dan inisiatif sendiri dalam Lingkungan tugas kewajibannya masing-masing.
3 BERLAKUNYA PERATURAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Oktober 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 4 Oktober 1948
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…