Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 44 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit; kewajiban rumah sakit; akreditasi rumah sakit; pembinaan dan pengawasan rumah sakit; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.

Tentang
:Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.57, TLN No.6659, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Preventif & Kuratif

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 96 ayat (6), Pasal 97 ayat (6), Pasal 101, Pasal 107, Pasal 108 ayat (4), Pasal 113, Pasal 122, Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 136, Pasal 137 ayat (3), Pasal 144, Pasal 145 ayat (4), Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 159, Pasal 164, Pasal 171, Pasal 172 ayat (5), Pasal 175 ayat (2), Pasal 177 ayat (3), Pasal 178 ayat (6), Pasal 179 ayat (2), Pasal 183, Pasal 187 ayat (11), Pasal 196, Pasal 200 ayat (2), Pasal 206, Pasal 226, Pasal 230, Pasal 231 ayat (6), Pasal 233 ayat (2), Pasal 234 ayat (4), Pasal 235 ayat (4), Pasal 236 ayat (2), Pasal 237 ayat (4), Pasal 239, Pasal 240 ayat (2), Pasal 245, Pasal 247, Pasal 257, Pasal 258 ayat (5), Pasal 262, Pasal 266, Pasal 267 ayat (4), Pasal 271, Pasal 272 ayat (5), Pasal 278, Pasal 283 ayat (6), Pasal 285 ayat (3), Pasal 289, Pasal 290 ayat (4), Pasal 299, Pasal 301 ayat (3), Pasal 304 ayat (5), Pasal 309, Pasal 313 ayat (2), Pasal 314 ayat (7), Pasal 320 ayat (8), Pasal 321 ayat (3), Pasal 324 ayat (4), Pasal 330, Pasal 333, Pasal 337 ayat (3), Pasal 342 ayat (3), Pasal 344, Pasal 349 ayat (12), Pasal 353 ayat (4), Pasal 355, Pasal 360 ayat (9), Pasal 365, Pasal 367, Pasal 368 ayat (3), Pasal 380, Pasal 381 ayat (4), Pasal 388 ayat (3), Pasal 395 ayat (4), Pasal 397 ayat (2), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (5), Pasal 408, Pasal 417 ayat (4), dan Pasal 423 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023. 3. PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf bUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar Akreditasi.
3.
Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
4.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indoncsia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.
Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus.
(2)
Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan klasifikasinya oleh pemerintah berdasarkan kemampuan pclayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
Rumah Sakit umum kelas A;
b.
Rumah Sakit umum kelas B;
c.
Rumah Sakit umum kelas C; dan
d.
Rumah Sakit umum kelas D.
(2)
Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
RumahSakit khusus kelas A;
b.
Rumah Sakit khusus kelas B; dan
c.
Rumah Sakit khusus kelas C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit umum kelas D pratama.
(2)
Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis;
b.
daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut;
c.
daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar;
d.
daerah tertinggal; dan/atau
e.
daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit umum kelas D pratama diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemampuan Pelayanan
Paragraf 1 Umum
Pasal 5
(1)
Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Rumah Sakit.
(2)
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan pada Rumah Sakit umum dan Runah Sakit khusus yang dipenuhi berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan peralatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Rumah Sakit Umum
Pasal 6
(1)
Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2)
Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
pelayanan medik dan penunjang medik;
b.
pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c.
pelayanan kefarmasian;dan
d.
pelayanan penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan medik umum;
b.
pelayanan medik spesialis;dan
c.
pelayanan medik subspesialis.
(2)
Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa pelayanan medik dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa:
a.
pelayanan medik spesialis dasar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelayanan medik spesialis lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelayanan medik spesialis lain" adalah pelayanan medik selain pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan pohon keilmuan (body of knowledge).
(4)
Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan penyakit dalam;
b.
pelayanan anak;
c.
pelayanan bedah;dan
d.
pelayanan obstetri dan ginekologi.
(5)
Pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan medik subspesialis dasar; dan
b.
pelayanan medik subspesialis lain.
Pasal 8
(1)
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan; dan
b.
pelayanan asuhan kebidanan.
(2)
Pelayanan asuhan keperawatans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan generalis; dan
b.
pelayanan asuhan keperawatan spesialis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengelolaan alat kesehatan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu" adalah pengelolaan alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent. Yang dimaksud dengan "bahan habis pakai" adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.
pelayanan farmasi klinik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan; dan
b.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan.
(2)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
pelayanan rekam medik;
c.
pelayanan darah;
d.
pelayanan gizi;
e.
pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
(3)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
manajemen Rumah Sakit;
b.
informasi dan komunikasi;
c.
pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
d.
pelayanan laundry/binatu;
e.
pemulasaraanjenazah;dan
f.
pelayanan penunjang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Rumah Sakit Khusus
Pasal 11
(1)
Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat (2) memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Penjelasan: Pelayanar utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu dalam ketentuan ini tetap diberikan dengan melibatkan jenis pelayanan spesialistik/subspesialistik lainnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kekhususan tersebut.
(2)
Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain selain kekhususannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan pelayanan lain" adalah selain menyelenggarakan pelayanan khusus pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, Rumah Sakit khusus juga menyelenggarakan pelayanan lain.
(3)
Pelayanan lain selain kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain selain kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 4O% (empat puluh persen) dari seluruh jumlah tempat tidur rawat inap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Rumah Sakit khusus sebagainiana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas Rumah Sakit khusus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ibu dan anak;
b.
mata;
c.
gigi dan mulut;
d.
ginjal; c. jiwa;
f.
infeksi;
g.
telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher;
h.
paru;
i.
ketergantungan obat;
j.
bedah;
k.
otak;
l.
orthopedi;
m.
kanker; dan
n.
jantung dan pembuluh darah.
(2)
Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menetapkan Rumah Sakit khusus lainnya berdasarkan hasil kajian kebutuhan pelayanan.
Penjelasan: Kajian kebutuhan pelayanan disusun oleh Kementerian yang melibatkan asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi terkait.
(3)
Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jenis kekhususan baru"adalah jenis pelayanan khusus karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan.
(4)
Menteri dalam menetapkan Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan medik dan penunjang medik;
b.
pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c.
pelayanan kefarmasian; dan
d.
pelayanan penunjang.
(2)
Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan medik umum;
b.
pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan;
c.
pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan;
d.
pelayanan medik spesialis lain; dan
e.
pelayanan medik subspesialis lain.
(3)
Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan asuhan keperawatan generalis;
b.
pelayanan asuhan keperawatan spesialis; dan/atau
c.
pelayanan asuhan kebidanan, sesuai kekhususannya.
(4)
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
a.
pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengelolaan alat kesehatan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu" adalah pengelolaan alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent. Yang dimaksud dengan"bahan habis pakai" adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.
pelayanan farmasi klinik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf d terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan;dan
b.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan.
(6)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan laboratorium;
b.
rekam medik;
c.
pelayanan darah;
d.
pengolahan gizi;
e.
pelayanan sterilisasi yang tersentral;dan
f.
pelayanan penunjang lain.
(7)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
manajemen Rumah Sakit;
b.
informasi dan komunikasi;
c.
pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
d.
pelayanan laundry/binatu;
e.
pemulasaraan jenazah;dan
f.
pelayanan penunjang lain.
Bagian Ketiga Fasilitas Kesehatan dan Sarana Penunjang
Pasal 14
(1)
Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit terdiri atas:
a.
bangunan dan prasarana;
b.
ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan
c.
peralatan.
(2)
Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit untuk setiap kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bangunan dan prasarana pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D dan Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a harus memenuhi aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung dan jasa konstruksi. `1 S
(2)
Selain memenuhi aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), bangunan dan prasarana juga harus memenuhi persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan.
Pasal 16
Ketersediaan tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Klasifikasi Rumah Sakit umum:
1.
kelas A paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) tempat tidur.
2.
kelas B paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur.
3.
kelas C paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
4.
kelas D paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur. Klasifikasi Rumah Sakit khusus:
1.
kelas A paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
2.
kelas B paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) tempat tidur.
3.
kelas C paling sedikit 25 (dua puluh lima) tempat tidur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Ketentuan mengenai ketersediaan tempat tidur rawat inap Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dikecualikan bagi Rumah Sakit khusus gigi dan mulut, Rumah Sakit khusus mata, dan Rumah Sakit khusus telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher.
(2)
Ketersediaan tempat tidur rawat inap dan dental unit bagi Rumah Sakit khusus gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelas A paling sedikit 14 (empat belas) tempat tidur rawat inap dan 75 (tujuh puluh lima) dental unit;
b.
kelas B paling sedikit 12(dua belas) tempat tidur rawat inap dan 5o (lima puluh) dental unit; dan
c.
kelas Cpaling sedikit 10(sepuluh) tempat tidur rawat inap dan 25 (dua puluh lima) dental unit.
(3)
Ketersediaan tempat tidur rawat inap bagi Rumah Sakit khusus mata dan Rumah Sakit khusus telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelas A paling sedikit 40 (empat puluh) tempat tidur rawat inap;
b.
kelas B paling sedikit 25 (dua puluh lima) tempat tidur rawat inap;dan
c.
kelas C paling sedikit 15 (lima belas) tempat tidur rawatinap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit:
a.
60% (enam puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b.
40% (empat puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juga harus memenuhi:
a.
jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta;dan
b.
ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi dengan kapasitas paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta.
(2)
Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk Rumah Sakit umum, terdiri atas:
a.
6% (enam persen) untuk pelayanan unit perawatan intensif (intensive care unit); dan
b.
4%(empat persen) untuk pelayanan intensif lain yang terdiri atas:
1.
perawatan intensif neonatus (neonatal intensive care unit); dan
2.
perawatan intensif pediatrik (pediatric intensive care unit).
(3)
Dalam kondisi wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat, kapasitas ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a.
30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b.
20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Rumah Sakit dengan penanaman modal asing harus memiliki jumlah tempat tidur sesuai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kategori Rumah Sakit umum atau Rumah Sakit khusus; atau
b.
kesepakatan/kerja sama internasional.
(2)
Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a paling sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah Sakit kelas A pada setiap jenis Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 1, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 17 ayat (3) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai investasi dan perizinan berusaha.
Pasal 21
Peralatan pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D dan Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (l) huruf c terdiri atas:
a.
peralatan medis;dan
b.
peralatan nonmedis, yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sumber Daya Manusia
Paragraf 1 Umum
Pasal 22
(1)
Sumber daya manusia untuk setiap kelas Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu.
(3)
Pemilik Rumah Sakit dan kepala/direktur Rumah Sakit bertanggung jawab dalam pemenuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah dan kualifikasi disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(4)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
(5)
Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau tenaga lainnya berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Rumah Sakit Umum
Pasal 23
(1)
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tenaga medis;
b.
tenaga psikologi klinis;
c.
tenaga keperawatan;
d.
tenaga kebidanan;
e.
tenaga kefarmasian;
f.
tenaga kesehatan masyarakat;
g.
tenaga kesehatan lingkungan;
h.
tenaga gizi;
i.
tenaga keterapian fisik;
j.
tenaga keteknisian medis;
k.
tenaga teknik biomedika;
l.
tenaga kesehatan lain;
m.
tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
n.
tenaga non kesehatan.
(2)
Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pelayanan medik spesialis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain untuk melakukan pelayanan medik subspesialis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan.
Paragraf 3 Rumah Sakit Khusus
Pasal 24
(1)
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C terdiri atas:
a.
tenaga medis;
b.
tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan;
c.
tenaga kefarmasian;
d.
tenaga kesehatan lain;
e.
tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
f.
tenaga non kesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain selain kekhususannya.
(2)
Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain, dokter subspesialis sesuai kekhususan, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya, dokter subspesialis lain, dan/atau dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perubahan Kelas
Pasal 25
(1)
Rumah Sakit yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat melakukan perubahan kelas Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dilakukan berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
usulan dari pemilik atau kepala/direktur Rumah Sakit; atau
b.
hasil pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
Usulan perubahan kelas dari pemilik atau kepala/direkturRumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Sakit yang telah tcrakreditasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menilai pemenuhan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang, dan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penetapan kelas Rumah Sakit yang baru melalui perubahan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai perizinan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Rumah Sakit umum dan Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Pasal 27
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban berupa:
a.
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b.
memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e.
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
h.
menyelenggarakan rekam medis;
i.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j.
melaksanakan sistem rujukan;
k.
menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m.
menghormati dan melindungi hak Pasien;
n.
melaksanakan etika Rumah Sakit;
o.
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p.
melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
q.
membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r.
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
s.
melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
t.
memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) huruf a berupa:
a.
informasi umum Rumah Sakit;
b.
informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pasien; dan
c.
informasi terkait dengan kinerja pelayanan.
(2)
Dalam hal Rumah Sakit terdapat perubahan data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit harus melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pada Sistem Informasi Rumah Sakit milik Kementerian.
(3)
Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi informasi yang bersifat rahasia kedokteran.
(4)
Sistem Informasi RumahSakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan aplikasi sistem pelaporan Rumah Sakit secara daring (online) kepada Kementerian yang menyajikan informasi Rumah Sakit secara nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
profil Rumah Sakit;
b.
tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
c.
hak dan kewajiban Pasien;
d.
mekanisme pengaduan; dan
e.
pembiayaan.
(2)
Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(3)
Pemberian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(4)
Pemberian informasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan/atau situs website.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Profil Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a.
jumlah dan ketersediaan tempat tidur;
b.
statusperizinan berusaha, klasifikasi, pencapaian indikator mutu, dan Akreditasi;
c.
jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
d.
jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik tenaga kesehatan;
e.
pelayanan unggulan;dan
f.
alur pelayanan.
(2)
Dalam hal Rumah Sakit digunakan sebagai tempat pendidikan bagi tenaga kesehatan, profil Rumah Sakit berisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan informasi mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)huruf b paling sedikit berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberi pelayanan;
b.
diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c.
tujuan tindakan medis;
d.
alternatif tindakan;
e.
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f.
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
g.
perkiraan pembiayaan.
(2)
Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien jika melibatkan Pasien dalam penelitian keschatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan sampai dengan Pasien meninggalkan Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyampaian informasi terkait dengan pelayanan medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Informasi terkait dengan pelayanan medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai persetujuan tindakan kedokteran.
Pasal 32
Informasi terkait dengan kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hiuruf c paling sedikit berupa hasil pencapaian indikator nasional mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan.
Pasal 33
(1)
Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan Rumah Sakit;
b.
penerapan standar keamanan dan keselamatan Pasien;
c.
pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan
d.
pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.
(2)
Pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses registrasi, lisensi, Akreditasi, dan penerapan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
triase; dan
b.
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan.
(2)
Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan.
Pasal 35
(1)
Kewajiban Rumah Sakit berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada krisis kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan pelayanan.
(2)
Krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan/atau berpotensi bencana.
(3)
Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai kemampuan peiayanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit:
a.
membentuk tim tanggap darurat bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan bencana;
b.
memberikan pelayanan langsung kepada korban bencana di lokasi bencana atau di Rumah Sakit; dan
c.
melakukan mitigasi dampak bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Kewajiban Rumah.Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan pelayanan rawat inap kelas standar yang diperuntukan bagi peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 37
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui:
a.
memberikan pelayanan kesehatan Pasien tidak mampu atau miskin;
b.
pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c.
penyediaan ambulan gratis;
d.
pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa;
e.
bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau
f.
melakukan upaya promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan:
a.
menyusun, menetapkan, melaksanakan, mematuhi dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien;
Penjelasan: Unsur organisasi Rumah Sakit lain antara lain komite mutu atau tim penyelenggara mutu, komite/tim pencegahan dan pengendalian infeksi, dan komite/tim pengendalian resistensi antimikroba.
c.
memenuhi ketentuan persyaratan Akreditasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membuat dan menyampaikan laporan insiden keselamatan Pasien sesuai ketentuan yang berlaku; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit yang berfokus pada keselamatan, efektifitas, efisiensi, ketepatan waktu, berorientasi pada Pasien, berkeadilan, dan terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai teknologi informasi.
Pasal 40
(1)
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan teknis bangunan dan prasarana yang memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan dan jasa konstruksi.
Pasal 41
(1)
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j dilaksanakan berdasarkan kemampuan pelayanan Rumah Sakit dan kebutuhan medis Pasien.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Rumah Sakit menggunakan aplikasisistem rujukanterintegrasi yang diselenggarakan oleh Kementerian yang mendukung kebijakan satu data di Indonesia yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai teknologi informasi.
Pasal 42
(1)
Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
b.
membuat peraturan internal Rumah Sakit.
(2)
] Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dilakukan dengan memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berupa:
a.
permintaan untuk melakukan aborsi ilegal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan;
Penjelasan: Bunuh diri dengan bantuan antara lain euthanasia dan physician assisted suicide.
c.
pemberian keterangan palsu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan perbuatan curang fraud); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan dan dicatat dalam dokumen tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 43
(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf1 dilakukan melalui pemberian informasi kepada Pasien secara lengkap tentang hak dan kewajibannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan/atau lisan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) mencakup informasi hak dan kewajiban Pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan.
Pasal 44
(1)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang bcrlaku di Rumah Sakit;
b.
memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;
c.
memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d.
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e.
memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f.
mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g.
memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h.
meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i.
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
j.
mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k.
memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m.
menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
n.
memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.
mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.
menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
q.
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r.
mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufi termasuk mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dikecualikan bagi Pasien dengan kondisi tertentu sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Kondisi tertentu antara lain infeksi penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah.
(5)
Untuk memenuhi hak Pasien dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruff dan huruf r, setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi, dan penyelesaian keluhan Pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan/atau prosedur pelayanan di Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditindaklanjuti secara cepat, adil, dan objektif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
Kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) terdiri atas:
a.
1 mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.
menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab;
c.
menghormati hak Pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
d.
memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengankemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
e.
memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
f.
mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
h.
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan:
a.
melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien; dan
b.
melakukan monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan peraturan dan standar Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(l)huruf n dilakukan dengan:
a.
menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;
b.
menerapkan panduan etik dan perilaku;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan c. mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
(2)
Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kecelakaan dan bencana yang terdiri atas:
a.
kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
radiasi atau pencemaran bahan kimia yang berbahaya, termasuk bahan berbahaya dan beracun;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
gangguan psikososial; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
masalah ergonomis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"masalah ergonomis" adalah permasalahan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit seperti postur kerja, durasi kerja, dan lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf p dilaksanakan melalui:
a.
penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penurunan angka stunting pada balita;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perbaikan pengelolaan jaminan kesehatan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan promosi kesehatan dan penyehatan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
peningkatan pengelolaan pengendalian penyakit serta kedaruratan kesehatan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
peningkatan akses pemandirian dan mutu kefarmasian dan alat kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
peningkatan pemenuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan mengenai rencana strategis Kementerian.
(2)
Pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf q dilaksanakan melalui penyusunan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang dapat diakses oleh pengguna pelayanan.
(2)
Daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku surat izin praktik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf r dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum pelayanan Rumah Sakit yang mendukung tata kelola korporasi dan tata kelola klinis yangbaik.
(2)
Peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
peraturan organisasi Rumah Sakit;dan
b.
peraturan staf medis Rumah Sakit.
(3)
Untuk mendukung tata kelola klinis Rumah Sakit, selain peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat membuat peraturan staf klinik Rumah Sakit lainnya sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit.
(4)
Peraturan organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aturan yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan kepala/direktur Rumah Sakit.
(5)
Peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aturan mengenai tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit.
(6)
Ketentuan mengenai penyusunan dan pelaksanaan peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan:
a.
memberikan konsultasi hukum;
b.
memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan;
c.
memberikan advokasi hukum;
d.
memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik; dan
e.
mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian tembakau.
Pasal 54
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 53 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda;dan/atau
d.
pencabutan perizinan Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
AKREDITASI RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 55
(1)
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Penjelasan: Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali dimaknai dilakukan paling cepat 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Lembaga Penyelenggara Akreditasi
Pasal 56
(1)
Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Pemerintah Pusat dimaknai sebagai Menteri.
Pasal 57
Dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib:
a.
1 melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri; dan
b.
menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Akreditasi termasuk Rumah Sakit yang telah terakreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a memuat pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan keselamatan Pasien.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan program nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Program nasional antara lain program nasional yang terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan program nasional lainnya. Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit.
Bagian Ketiga Kegiatan
Pasal 59
Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi meliputi:
a.
persiapan Akreditasi;
b.
pelaksanaan Akreditasi;dan
c.
pasca Akreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi untuk pemenuhan standar Akreditasi.
(2)
Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit berupa penilaian pemenuhan standar Akreditasi secara mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 61
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
survei Akreditasi; dan
b.
penetapan status Akreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2)
Selain penyampaian perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk keberlangsungan dan peningkatan mutu pasca Akreditasi Rumah Sakit harus memberikan laporan pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan dan laporan insiden keselamatan Pasien kepada Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 63
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Akreditasi untuk Rumah Sakit milik pemerintah atau swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pasal 64
Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 63 ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT
Pasal 65
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)diarahkan untuk:
a.
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
b.
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.
keselamatan Pasien;
d.
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e.
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
(3)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda;dan/atau
d.
pencabutan perizinan Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a.
pemenuhan persyaratan Rumah Sakit;
b.
kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit;
c.
perizinan Rumah Sakit;
d.
pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien;dan
e.
standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pembinaan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2)dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa:
a.
bimbingan teknis;
b.
advokasi;
c.
konsultasi; dan/atau
d.
pendidikan dan pelatihan.
(2)
Pengawasan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa:
a.
monitoring;dan
b.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan keselamatan Pasien.
(2)
Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan.
(3)
Organisasi kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi perumahsakitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan yang bersifat teknis medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan audit medis secara eksternal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"audit medis" adalah evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis oleh profesi medis kepada Pasien.
(4)
Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tenaga pengawas berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
b.
memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
c.
memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
d.
memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
e.
mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
f.
melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian;dan
g.
memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(6)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen aparatur sipil negara.
Pasal 70
(1)
Pembinaan dan pengawasan yang bersifat nonteknis perumahsakitan dapat melibatkan unsur masyarakat secara internal atau eksternal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan dan pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan oleh dewan pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan.
(3)
Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh badan pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan.
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Laporan Dugaan Pelanggaran
Pasal 71
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (3) dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
a.
pengaduan;
b.
pemberitaan media elektronik/media cetak; dan/atau
c.
hasil monitoring dan evaluasi.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(l) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
dilakukan secara tertulis; dan
b.
memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya.
(3)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor;
b.
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c.
jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit;
d.
waktu pelanggaran dilakukan;
e.
kronologis peristiwa yang diadukan; dan
f.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(4)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah Sakit.
(5)
Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dirahasiakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)huruf b merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan pengawas Rumah Sakit.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeriksaan
Pasal 75
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.
(2)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari unsur:
a.
Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
b.
organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan;
c.
badan pengawas Rumah Sakit; dan
d.
ahli.
(3)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
menerima dan meneliti laporan;
b.
mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
c.
mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
d.
melakukan verifikasi laporan;
e.
melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian;
f.
melakukan analisis seluruh informasi dan temuan;dan
g.
membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi.
(4)
Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi lain.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen;
b.
1 mendalami informasi kepada semua pihak yang terlibat atau yang mengetahui kejadian;
c.
mengamankan barang bukti;
d.
melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
e.
berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum;dan
f.
memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
(6)
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim panel dibantu oleh sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:
a.
surat dan/atau dokumen;
b.
keterangan saksi;
c.
keterangan ahli;
d.
pengakuan terlapor; dan/atau
e.
barang bukti fisik
(2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk:
a.
memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenanw dalam mengenakan sanksi administratif; atau
b.
memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Tim panel menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tim panel melakukan pemeriksaan.
(3)
Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat(l) belum dapat disusun, tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sementara.
(4)
Tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akhir paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian laporan hasil pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Dalam hal laporan yang berasal dari pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dinyatakan tidak benar, tim panel meneruskan laporan kepada institusi/instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengenaan Sanksi
Pasal 79
(1)
Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau laporan hasil pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi administratif berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
(2)
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis.
(3)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1(satu) bulan sejak menerima teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Dalam hal perbaikan sesuai dengar rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
(2)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha dapat memberikan perpanjangan waktu kepada Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda.
(2)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran.
(4)
Perhitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap 1 (satu) jenis pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(5)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak menerima sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
a.
Rumah Sakit tetap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan yang dimiliki sampai diselenggarakannya pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b.
1 pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 57
Penjelasan Umum
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam
memperoleh pelayanan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit.
Rumah Sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan pembangunan perekonomian nasional. Untuk itu beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk kemudahan perizinan berusaha dan percepatan investasi.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu disusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 yang merupakan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan diatur hal-hal terkait Klasifikasi Rumah Sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Paper Terkait

Analisis Promosi oleh Dokter dalam Konteks Kepatuhan terhadap Hukum dan Etika Medis di Indonesia

Azizah, Nuri, Sitanggang, Maura Linda, Retnowati, Anis
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 4 2025

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Terjadinya Infeksi Daerah Operasi Pada Pasien Bedah

Denik Wuryani, Ninis Nugraheni, Andika Persada Putera
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 2023

ASAS PERSONALITAS DALAM KONTRAK DAN IMPLEMENTASINYA PADA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DENGAN BADAN USAHA SWASTA

Winarto, Eko, Tanjung, Afriansyah
Dinamika Hukum Vol. 27 No. 1 2026

PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN KESEHATAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA

Ngura, Serlin Peda
ADHAPER Vol. 10 No. 02 2024

Berita Terkait

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi
29 Okt 2026

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi

Polisi membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang mesinnya mampu mencetak hingga 8 juta butir per hari. Lima orang sudah ditangkap, sedangkan terduga pemiliknya yang berinisial IS masih diburu.

Baca selengkapnya
Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label
29 Okt 2026

Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa setiap obat dan vaksin yang dijual wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada label, tanpa menyebut nomor peraturan atau tanggal mulai berlaku. Permenkes 5/2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang diundangkan pada 4 Mei 2026, mewajibkan batasan tertinggi harga jual obat dicantumkan pada penandaan (Pasal 110 ayat (2)) dan memberi waktu penyesuaian paling lama satu tahun (Pasal 122).

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…