Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT Pal Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT Len Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:52
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 2002
Tanggal Pengundangan
:23 September 2002
Tanggal Berlaku
:23 September 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002 No. 96 , LL 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2002
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT DIRGANTARA INDONESIA, PT PAL INDONESIA, PT PINDAD, PT DAHANA, PT KRAKATAU STEEL, PT BARATA INDONESIA, PT BOMA BISMA INDRA, PT INDUSTRI KERETA API, PT INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA DAN PT LEN INDUSTRI DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PAKARYA INDUSTRI STRATEGIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta mengembangkan kegiatan usaha PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan dimaksud;
b.
bahwa kekayaan Negara yang berasal dari pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis pada perseroan-perseroan tersebut dalam huruf a kepada Negara, dapat ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan tersebut;
c.
bahwa dengan penyertaan modal Negara pada perseroan-perseroan tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis tidak lagi menjadi perusahaan induk dari perseroan-perseroan tersebut pada huruf a, dan keberadaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dipandang tidak lagi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
d.
bahwa penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan tersebut pada huruf a dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT DIRGANTARA INDONESIA, PT PAL INDONESIA, PT PINDAD, PTDAHANA, PTKRAKATAU STEEL, PTBARATAINDONESIA, PT BOMA BISMA INDRA, PT INDUSTRI KERETA API, PT INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA DAN PT LEN INDUSTRI DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PAKARYA INDUSTRI STRATEGIS
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri.
Pasal 2
(1)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis pada PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri kepada Negara.
(2)
Besarnya nilai penyertaan modal Negara pada perseroan-perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB II
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN
Pasal 4
Terhitung sejak selesainya pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dinyatakan bubar. Pasal 5...
Pasal 5
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi kekayaan Negara, yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhati-kan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 9...
Pasal 9
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perindustrian (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 50)dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002NOMOR 96

Paper Terkait

Efektivitas Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Pasca Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Ampuan Situmeang, Rufinus H Hutauruk, Winsherly Tan, Dian Fransisca
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

PERANAN HUKUM DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN SEBAGAI INDUSTRI STRATEGIS DIDALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Purnamasari Faujura, Rahamanisa
Jurnal Yustitia Vol. 5 No. 1 2019

PERANAN HUKUM DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN SEBAGAI INDUSTRI STRATEGIS DIDALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Purnamasari Faujura, Rahamanisa
Jurnal Yustitia Vol. 5 No. 1 2019

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.