Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendidikan Tinggi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 , LL SETNEG : 67 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Dosen & Tenaga Kependidikan Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
2.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
4.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan ter-utama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5.
Dosen adalah tenaga pendidik atau kependidikan pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. 6 Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.
7.
Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penye-lenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur opera-sional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
8.
Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/institut, Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.
9.
Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang di selenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
10.
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
11.
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
12.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
13.
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
(1)
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
tujuan pendidikan nasional;
b.
kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
c.
kepentingan masyarakat; serta
d.
memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
(1)
Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Penjelasan: Pendidikan disini adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3)
Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Penjelasan: Sebagai kegiatan ilmiah, setiap telaah dilakukan dalam sesuatu paradigma tertentu yang berdampak pada penetapan permasalahan yang dianggap signifikan serta metodologi yang sesuai yang harus digunakan dalam menemukan jawaban dan/atau pemecahannya.Penelitiandalam ilmu-ilmu alamiah menggunakan kaidah yang berbeda dari penelitian dalam matematika; penelitian ilmu sosial yang menggunakan pendekatan behavioristik menggunakan pendekatan yang berbeda dari penelitian ilmu sosial yang menggunakan pendekatan fenomenologik;dan seterusnya.
(4)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Penjelasan: Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan rofesional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program Pasca Sarjana.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh.
Penjelasan: Pendidikan dengan cara tatap muka merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan komunikasi langsung antara dosen dan mahasiswa, termasuk penggunaan berbagai jenis metoda belajar mengajar. Pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan berbagai sarana komunikasi alam penyampaian bahan pengajaran termasuk penggunaan berbagai jeni metoda belajar mengajar.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sejumlah bidang pengetahuan khusus adalah program-program studi yang dalam pelaksanaan tidak harus terkait satu dengan lainnya, sehingga pada satu politeknik, misalnya, dimungkinkan penyelenggaraan program studi dalam ilmu tehnik dan tata niaga, dua program yang berbeda sama sekali.Pengetahuan khusus merupakan sebagian dari suatu cabang ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari secara khusus namun sebagai satu keseluruhan. Kemampuan penguasaan ilmu dan keterampilan dalam bidang khusus ini secara nyata diperlukan di masyarakat.Contoh adalah pengerjaan logam sebagai bidang pengetahuan dari ilmu teknik mesin.
(4)
Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang sejenis.
Penjelasan: Program pendidikan yang diselenggarak pada institut terkait atau sangat dekat berhubungan dengan program-program pendidikan yang lain.Oleh sebab itu, program-program pendidikan yang diselenggarakan merupakan satu kelompok atau adalah sejenis.
(6)
Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Program-program studi yang diselenggarakan pada Universitas dapat berupa berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang dalam penyelenggaraannya belum tentu terkait satu dengan yang lain atau erat berhubungan satu dengan yang lain.
Pasal 7
(1)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang ber-sangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau ketrampilan.
Penjelasan: Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dimungkinkan sampai dengan 100 (seratus) persen.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas minimum 16 minggu.
Penjelasan: Sejauh diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester"pendek" diantara 2 (dua) semester"reguler" yang ekivalen dengan semester"reguler" sesuai dengan pengertian satuan kredit semester (sks). Dalam setiap semester"reguler" 1 (satu) sks sama dengan beban studi setiap minggu berupa 1 (satu) jam tatap muka, 1(satu) jam kegiatan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri untuk kurunwaktu 16(enam belas) minggu efektif.
(3)
Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional diadakan wisuda.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
Penjelasan: Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester.Banyaknya satuan kredit semester yang diberikan untuk mata kuliah, atau kegiatan proses belajar-mengajar lainnya, adalah besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha menyelesaikan kegiatan akademik yang bersangkutan. Kegiatan akademik meliputi tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, seminar, praktikum, kerja lapangan, penulisan skripsi, tesis dan sebagainya. Dalam satu kegiatan akademik diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka yang terjadwal tetapi juga kegiatan yang direncanakan (terstruktur) dan yang dilakukan secara mandiri. Sistem kredit semester diterapkan agar memungkinkan perguruan tinggi melaksanakan penyajian program studi yang beraneka ragam dan luwes, serta agar dapat memberi kesempatan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih dan melaksanakan program studi, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dipunyai.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 10
(1)
Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
Penjelasan: Sesuai dengan hakekat dan misinya, pada dasarnya program pendidikan formal termasuk pada jenjang pendidikan tinggi, seyogyanya memupuk kemampuan dan kemauan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat, baik dilihat dari sisi penerapan keahlian maupun dari segi peran sertanya sebagai individu warga masyarakat.
(2)
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat dilakukan kuliah, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan ilmiah lain.
Penjelasan: Kuliah merupakan proses belajar mengajar yang dapat meliputi komunikasi langsung atau tidak langsung, praktikum, penyelenggaraan percobaan (eksperimen), dan pemberian tugas akademik lain. Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topik khusus dibawah pimpinan seorang yang ahli dan berwenang dalam bidang tersebut.Simposium merupakan pertemuan terbuka dengan beberapa pembicara yang menyampaikan ceramah pendek mengenai aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan tentang satu masalah. Diskusi panel merupakan forum pertukaran pikiran yang dilakukan oleh sekelompok orang di hadapan sekelompok hadirin mengenai suatu masalah tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lokakarya merupakan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuann dan keterampilan peserta dengan gai jenis metoda pertemuan ilmiah.
Pasal 11
(1)
Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap memperhatikan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup Jelas
Pasal 12
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan: Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
Penjelasan: Kurikulum yang berlaku secara nasional adalah rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh. Rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh merupakan patokan proporsi terhadap kategori kelompok matakuliah.
(3)
Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 14
Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Masa studi yang diatur oleh Menteri adalah masa studi untuk merencanakan kurikulum suatu program studi. Perguruan tinggi dapat menentukan masa maksimum yang diperbolehkan untuk menyelesaikan suatu program studi. Bagi peserta didik yang mempunyai kemampuan tinggi dapat menyelesaikan dalam waktu kurang dari masa studi yang ditetapkan.
BAB V
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 15
(1)
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan.
Penjelasan: Selain memperhatikan hasil ujian, penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dapat juga didasarkan atas penilaian pelaksanaan tugas seperti keikutsertaan dalam seminar, penulisan makalah, praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan atau tugas lain serta hasil pengamatan.
(2)
Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh senat masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 16
(1)
Ujian akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi.
Penjelasan: Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) ini berlaku bagi Program Sarjana maupun Program Diploma IV.
(2)
Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Magister.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VI
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 17
(1)
Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu penge-tahuan dan teknologi secara bertanggungjawab dan mandiri.
Penjelasan: Dalam pengertian ilmu pengetahuan, tercakup pula ilmu pengetahuan tentang kesenian dan dalam pengertian teknologi mencakup pula teknologi yang diterapkan.
(2)
Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan pribadi lain semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melakukannya.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Penjelasan: Kebebasan mimbar akademik dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional.Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar perguruan tinggi sepanjang tempat tersebut dapat dianggap bagian sementara dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
Penjelasan: Cukup jelas N
(2)
Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik senat perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan dikelola oleh senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VII
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 21
(1)
Lulusan pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik.(2) Lulusan pendidikan profesional dapat diberikan hak untuk menggunakan sebutan profesional.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 22
(1)
Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 23
(1)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 24
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
a.
penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
b.
penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 25
(1)
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan.
Penjelasan: Gelar Doktor Kehormatan atau yang disebut dalam bahasa asingnya Doktor Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan dan kemanusiaan.
(2)
Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 26
Gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a.
dewan penyantun;
b.
unsur pimpinan;
c.
unsur tenaga pengajar para dosen;
d.
senat perguruan tinggi;
e.
unsur pelaksana akademik :
1)
bidang pendidikan;
2)
bidang penelitian;
3)
bidang pengabdian kepada masyarakat;
f.
unsur pelaksana administratif;
g.
unsur penunjang untuk pelaksana yang meliputi :
1)
perpustakaan;
2)
laboratorium;
3)
bengkel;
4)
kebun percobaan;
5)
pusat komputer;
6)
bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Tidak semua unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf g harus ada, tergantung kepada keperluan atau kebutuhan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 28
(1)
Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Dalam upaya membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi, Dewan Penyantun diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengerahkan sumber daya masyarakat.
(2)
Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota dewan penyantun.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 29
(1)
Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggungjawab utama pada perguruan tinggi, disamping melakukan arahan serta kebijaksanaan umum, juga menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan senat perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Penjelasan: Cukup jelas
a.
di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab kepada Menteri;
b.
di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain, sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab kepada badan yang menyelenggarakan perguruan tinggi yang ber-sangkutan.
(3)
Pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
Penjelasan: Pada dasarnya Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidang kegiatan Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan. Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan senat perguruan tinggi.
a.
Pembantu Rektor untuk universitas/institut;
b.
Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi;
c.
Pembantu Direktur untuk politeknik/akademik.
Pasal 30
(1)
Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Senat perguruan tinggi mempunyai tugas pokok :
a.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
Penjelasan: Kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian anggota sivitas akademika mencakup pula kriteria akademik untuk menetapkan kelulusan dari suatu program studi dan pemutusan studi.
c.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas
f.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
Penjelasan: ukup jelas
g.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
Penjelasan: Cukup jelas
h.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
Penjelasan: Cukup jelas
i.
mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan tinggi, dekan, dan wakil dosen.
Penjelasan: Masing-masing perguruan tinggi menetapkan cara pemilihan wakil dosen serta dimungkinkan menambah anggota senat dari unsur-unsur lain.
(4)
Senat perguruan tinggi diketuai oleh Rektor/Ketua/Direktur, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk komisikomisi yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat perguruan tinggi diatur dalam statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Dalam hal tidak ada kesepakatan dalam rapat senat perguruan tinggi, pimpinan perguruan tinggi menyampaikan permasalahan yang bersangkutan kepada Menteri untuk memperoleh keputusan.
(7)
Jabaran statuta perguruan tinggi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi perguruan tinggi ditetapkan oleh senat perguruan tinggi. Pasal 30 (1) Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas, jurusan, atau laboratorium. (2) Fakultas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (3) Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (4) Laboratorium/studio menunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 31
(1)
Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari ke-giatan akademik.
Penjelasan: Pada Fakultas yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bidang ilmu tertentu dapat dibentuk bagian sebagai unsur pelaksana akademik yang berfungsi dan memiliki struktur seperti jurusan.
(2)
Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dapat diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari program kegiatan pendidikannya.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kegiatan penelitian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium, jurusan, fakultas atau pusat penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Penelitian yang bersifat antar-bidang, lintas-bidang dan/atau multi-bidang dapat diselenggarakan di pusat penelitian.
Penjelasan: Pengelolaan laboratorium/studio dapat menjadi tanggungjawab jurusan, fakultas, atau perguruan tinggi.
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Pada dasarnya Pembantu Rektor berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidangnya yaitu bidang Akademik, bidang Administrasi Umum,dan bidang Kemahasiswaan. Namun demikian, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari Universitas/Institut yang bersangkutan dapat diangkat Pembantu Rektor kurang atau lebih dari 3 (tiga) orang. Dalam hal jumlah Pembantu Rektor kurang atau melebihi 3 (tiga) orang,fungsi bidang Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan tetap harus ada dan dilaksanakan atas persetujuan senat Universitas/Institut yang bersangkutan. Pengertian di atas berlaku pula untuk
a.
Jumlah Pembantu Ketua Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
b.
Jumlah Pembantu Direktur Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ; dan
c.
Jumlah Pembantu Direktur Akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pembinaan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi upaya peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, dan kegemaran mahasiswa. Kesejahteraan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi asrama, koperasi mahasisw kredit mahasiswa pada Bank, pelayanan kesehatan, pelayanan minat dan bakat mahasiswa dalam bidang kesenian dan olahraga. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Pada dasarnya Pembantu Dekan berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidang kegiatan Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan. Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Dekan yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Dalam hal tidak adanya Direktur Program Pasca Sarjana, tugas dan fungsi sebagaimana disebut pada ayat (5) dan (6) dilaksanakan oleh Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan bidang akademik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Lintas jurusan berarti bukan merupakan kelanjutan dari program sarjana dalam jurusan tertentu dan/atau menggunakan sumber daya dari beberapa jurusan. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Organisasi biro pada universitas/institut dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan universitas/institut yang bersangkutan. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Organisasi sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan sekolah tinggi yang bersangkutan. Pasal 60 Lihat Penjelasan Pasal 36 Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Dalam hal tidak diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana,tugas dan fungsi sebagaimana disebut pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Pembantu Ketua yang membidangi kegiatan bidang akademik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 74 Organisasi politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan politeknik yang bersangkutan. Pasal 75 Lihat Penjelasan Pasal 36 Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Seorang dosen yang memangku jabatan guru besar yang diminta mengajar politeknik juga menjadi anggota senat politeknik tersebut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 86 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 87 Organisasi akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan akademi yang bersangkutan. Pasal 88 Lihat penjelasan Pasal 36 Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 93 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 94 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan satuan pendidikan yang membawahinya adalah untuk: a) universitas/institut adalah Fakultas b) Sekolah tinggi/Politeknik/Akademik adalah lembaga pendidikan itu sendiri. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 97 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 101 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dosen tetap yang dikerjakan pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Dosen tamu dapat berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan pada jabatan akademik diatur dengan sistem kredit yang dikumpulkan atas kegiatan yang telah dilakukan oleh dosen dalam menjalankan tugasnya.Besarnya angka kredit yang diberikan atas suatu jenis kegiatan serta jumlah minimal angka kredit bagi suatu jabatan akademik ditentukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tata cara penilaian angka kreditabatan akademik dosen. Pasal 103 Cukup jelas Pasal 104 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau lembaga Pemerintah lain mengusulkan pengangkatan guru besar melalui Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan kepada Menteri. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 108 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 109 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 110 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 111 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 112 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini adalah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Kontrak kerja yang dimaksud meliputi kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan, dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Huruf d Yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa sebagai hasil kegiatan yang berhubungan dengan peran fungsi perguruan tinggi. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan tidak mencari keuntungan adalah usaha yang semata-mata diselenggarakan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Pasal 115 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 116 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 117 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 118 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 119 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 120 Cukup jelas Pasal 121 Cukup jelas Pasal 122 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 123 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 124 Cukup jelas Pasal 125 Cukup jelas Pasal 126 Cukup jelas Pasal 127 Cukup jelas Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mutu terdiri dari efektifitas, efisiensi, produktifitas, akuntabilitas, suasana akademik, dan ketahanan sistem. Ayat (3) Kemandirian Badan Akreditasi menjadi dasar dalam pelaksanaan tugasnya walaupun memperoleh dukungan sumber daya dari pihak lain termasuk Pemerintah. Ayat (4) Langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi dapat berbentuk
a.
Peningkatan bantuan penyediaan sumber daya
b.
Pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumber daya bagi program-program tertentu
c.
Penghentian pelaksanaan program-program tertentu
d.
Penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang bersangkutan;
e.
Langkah pembinaan lainnya yang dipandang perlu. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 130 Cukup jelas Pasal 131 Cukup jelas Pasal 132 Cukup jelas Pasal 133 Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 33
(1)
Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan dan sistem informasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 34
(1)
Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di luar fakultas, jurusan, dan laboratorium.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan, bengkel dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Kedua Universitas dan Institut
Pasal 35
Organisasi universitas/institut terdiri atas :
a.
unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor;
b.
senat universitas/institut;
c.
unsur pelaksana akademik : fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat;
d.
unsur pelaksana administrasi : biro;
e.
unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
f.
unsur lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 36
Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Rektor dan dibantu oleh Pembantu Rektor yang terdiri atas Pembantu Rektor bidang Akademik, Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya Pembantu Rektor berjumlah 3(tiga) orang sesuai dengan bidangnya yaitu bidang Akademik, bidang Administrasi Umum, dan bidang Kemahasiswaan. Namun demikian, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari Universitas/Institut yang bersangkutan dapat diangkat Pembantu Rektor kurang atau lebih dari 3 (tiga) orang. Dalam hal jumlah Pembantu Rektor kurang atau melebihi 3 (tiga) orang, fungsi bidang Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan tetap harus ada dan dilaksanakan atas persetujuan senat Universitas/Institut yang bersangkutan. Pengertian di atas berlaku pula untuk: a. Jumlah Pembantu Ketua Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; b. Jumlah Pembantu Direktur Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ; dan c. Jumlah Pembantu Direktur Akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88.
Pasal 37
(1)
Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi universitas/institut serta hubungan dengan lingkungannya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 38
(1)
Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan administrasi umum membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Penjelasan: Pembinaan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi upaya peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, dan kegemaran mahasiswa. Kesejahteraan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi asrama, koperasi mahasisw kredit mahasiswa pada Bank, pelayanan kesehatan, pelayanan minat dan bakat mahasiswa dalam bidang kesenian dan olahraga.
Pasal 39
(1)
Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang ber-sangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan setelah mendapat pertim-bangan senat universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara universitas/institut untuk mengulang proses pengangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut .
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut dan pertimbangan badan penyelenggara universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 40
(1)
Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 41
(1)
Senat universitas/institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Senat universitas/institut mempunyai tugas pokok :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas/institut;
b.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademi;
c.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
d.
memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja universitas/institut yang diajukan oleh pimpinan universitas/institut;
e.
menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas/institut atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada universitas/institut yang bersangkutan;
g.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/ institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor universitas/institut dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan i. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
(3)
Senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan universitas/institut, para Dekan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan senat.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Senat universitas/institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara para anggota senat universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, senat universitas/institut dapat membentuk komisikomisi yang beranggotakan anggota senat universitas/institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas/ institut diatur dalam statuta universitas/institut yang bersang kutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Jabaran statuta universitas/institut ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan disemua jenjang struktur organisasi universitas/institut ditetapkan oleh senat universitas/institut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 42
(1)
Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan kemampuan, terutama sumber daya manusia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti dan tenaga administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas N
(4)
Pimpinan pusat penelitian bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga penelitian, atau kepada Rektor universitas/ institut bilamana tidak terdapat lembaga penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 43
(1)
Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila terdapat sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 44
(1)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat penelitian, jurusan, laboratorium, kelompok dan perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh universitas/institut sesuai dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 45
Organisasi fakultas terdiri dari :
a.
unsur pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan;
b.
senat fakultas;
c.
unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen;
d.
unsur pelaksana administratif : bagian tata-usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 46
(1)
Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh Pembantu Dekan, yang pada dasarnya terdiri atas Pembantu Dekan bidang Akademik, Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan: Pada dasarnya Pembantu Dekan berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidang kegiatan Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan. Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Dekan yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.
(2)
Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 47
(1)
Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 48
(1)
Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan melalui prosedur yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 49
(1)
Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi dilingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institut untuk fakultas yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tugas pokok senat fakultas adalah :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
merumuskan kebijakan akademik fakultas;
b.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
c.
merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
d.
menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
e.
memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas/ institut mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.
(3)
Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan atau ketua bagian dan wakil dosen.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggotanya.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 50
(1)
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan kademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau atu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Jurusan terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b.
unsur pelaksana akademik : para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas yang mem bawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 51
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 52
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau etua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketua program studi diangkat oleh Rektor atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 53
(1)
Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program studi Pasca Sarjana.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 54
(1)
Pada universitas/institut yang menyelenggarakan program studi Pasca Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana.
Penjelasan: Dalam hal tidak adanya Direktur Program Pasca Sarjana, tugas dan fungsi sebagaimana disebut pada ayat (5) dan(6) dilaksanakan oleh Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan bidang akademik.
(2)
Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/ institut.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program studi Pasca Sarjana untuk menjamin baku mutu pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat diletakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca Sarjana.
Penjelasan: Lintas jurusan berarti bukan merupakan kelanjutan dari program sarjana dalam jurusan tertentu dan/atau menggunakan sumber daya dari beberapa jurusan.
Pasal 55
(1)
Satuan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pada universitas/institut berbentuk biro.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
iro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggung jawab kepada Rektor (3) Biro dapat terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
biro administrasi akademik;
b.
biro administrasi keuangan;
c.
biro administrasi umum;
d.
biro administrasi kemahasiswaan;
e.
biro administrasi perencanaan dan sistem informasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Organisasi biro pada universitas/institut dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 56
(1)
Setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat komputer, laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang berbentuk unit pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 57
(1)
Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara jarak jauh dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Ketiga Sekolah Tinggi
Pasal 58
(1)
Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dan/atau program pen-didikan akademik.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Persyaratan sekolah tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 59
Organisasi sekolah tinggi terdiri atas :
a.
unsur pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
b.
senat sekolah tinggi;
c.
unsur pelaksana akademik : jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;
d.
unsur pelaksana administratif : bagian;
e.
unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
f.
unsur lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Organisasi sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan sekolah tinggi yang bersangkutan. N
Pasal 60
Sekolah tinggi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh Pembantu Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Pasal 36
Pasal 61
(1)
Ketua memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi sekolah tinggi serta hubungan dengan lingkungannya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bilamana Ketua berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 62
(1)
Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembantu Ketua bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 63
(1)
Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Apabila Ketua yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara sekolah tinggi untuk mengulang proses pengangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pembantu ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Pembantu ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat sekolah tinggi dan badan penyelenggara sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 64
(1)
Masa jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 65
(1)
Senat sekolah tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Senat sekolah tinggi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi;
b.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadiaan sivitas akademika;
c.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi;
d.
memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah tinggi yang diajukan oleh pimpinan sekolah tinggi;
e.
menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada sekolah tinggi yang bersangkutan;
g.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua sekolah tinggi yang bersangkutan dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor; dan
h.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3)
Senat sekolah tinggi terdiri atas para Guru Besar, Ketua, Pembantu Ketua, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan senat.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Senat sekolah tinggi dipimpin oleh Ketua, yang dibantu oleh Sekretaris Senat sekolah tinggi yang dipilih di antara anggota.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, senat sekolah tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat sekolah tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat sekolah tinggi diatur dalam statuta sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Jabaran statuta sekolah tinggi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi sekolah tinggi ditetapkan oleh senat sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 66
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan akademik program sarjana dan/atau program pasca sarjana, dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Penjelasan: Cukup jelas N
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Jurusan terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b.
unsur pelaksana : para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dibantu oleh Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 67
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 68
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketua program studi diangkat oleh Ketua atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan Ketua program studi tersebut dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 69
(1)
Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program studi Pasca Sarjana.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 70
(1)
Pada sekolah tinggi yang menyelenggarakan program studi Pasca Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana.
Penjelasan: Dalam hal tidak diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana, tugas dan fungsi sebagaimana disebut pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Pembantu Ketua yang membidangi kegiatan bidang akademik.
(2)
Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program studi Pasca Sarjana dalam menjamin baku mutu pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat diletakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca Sarjana.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 71
(1)
Pelaksana administrasi pada sekolah tinggi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 72
(1)
Unsur penunjang pada sekolah tinggi yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis terdiri atas : perpustakaan, pusat komputer, laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan sekolah tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertang-gung jawab kepada Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Keempat Politeknik
Pasal 73
(1)
Politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada politeknik diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 74
Organisasi politeknik terdiri atas :
1.
unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;
2.
senat politeknik;
3.
unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4.
unsur pelaksana administratif : bagian;
5.
unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
6.
unsur lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Organisasi politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan politeknik yang bersangkutan.
Pasal 75
Politeknik dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh Pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Pasal 36
Pasal 76
(1)
Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi politeknik yang bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara politeknik mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 77
(1)
Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejah teraan mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 78
(1)
Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Apabila Direktur yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku Menteri bisa meminta badan penyelenggara politeknik untuk mengulang proses pengangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan badan penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diseleng garakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 79
(1)
Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 80
(1)
Senat politeknik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Senat politeknik mempunyai tugas pokok :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan politeknik ;
b.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika ;
c.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan politeknik ;
d.
memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja politeknik yang diajukan oleh pimpinan politeknik ;
e.
menilai pertanggungjawaban pimpinan politeknik atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada politeknik yang bersangkutan;
g.
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara politeknik berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur politeknik yang bersangkutan dan dosen yang akan dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3)
Senat politeknik terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat politeknik.
Penjelasan: Seorang dosen yang memangku jabatan guru besar yang diminta mengajar politeknik juga menjadi anggota senat politeknik tersebut.
(4)
Senat politeknik dipimpin oleh Direktur, yang didampingi Sekretariat Senat politeknik yang dipilih diantara anggota Senat politeknik.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya senat politeknik dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat politeknik dan apabila dianggap perlu ditambah anggota lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat politeknik diatur dalam statuta politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Jabaran statuta politeknik ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi politeknik ditetapkan oleh senat politeknik.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 81
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Jurusan terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b.
Unsur pelaksana akademik : para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas
(8)
Ketua dan sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 82
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 83
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Masa jabatan Ketua program studi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 84
(1)
Unsur pelaksana administrasi pada politeknik terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 85
(1)
Unsur penunjang pada politeknik yang disebut Unit Pelaksana Teknis terdiri atas : perpustakaan, laboratorium/studio, bengkel dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan politeknik.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur politeknik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Kelima Akademi
Pasal 86
(1)
Akademi menyelenggarakan pendidikan profesional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada akademi diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 87
Organisasi akademi terdiri atas :
1.
unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;
2.
senat akademi;
3.
unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4.
unsur pelaksana administratif : bagian;
5.
unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
6.
unsur lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Organisasi akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan akademi yang bersangkutan.
Pasal 88
Akademi dipimpin oleh Direktur dan dibantu oleh pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Pasal 36
Pasal 89
(1)
Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi akademi bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara akademi mengangkat pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 90
(1)
Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 91
(1)
Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas N
(3)
Apabila Direktur yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara akademi untuk mengulang proses pengangkatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim bangan senat akademi.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim bangan senat akademi dan badan penyeleng-gara akademi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 92
(1)
Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 93
(1)
Senat akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di akademi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Senat akademi mempunyai tugas pokok :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan akademi;
b.
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademik;
c.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademi;
d.
memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan akademi;
e.
menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan;
f.
merumuskan norma dan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan akademi yang bersangkutan;
g.
memberikan pertimbangan pada penyelenggara akademi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur akademi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor; dan
h.
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3)
Senat akademi terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat akademi.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Senat akademi dipimpin oleh Direktur, dibantu oleh Sekretaris senat akademi yang dipilih dari para anggota senat akademi.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya senat akademi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat akademi dan apabila dianggap perlu ditambah anggota lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat akademi diatur dalam statuta akademi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Jabaran statuta akademi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi akademi ditetapkan oleh senat akademi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 94
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Jurusan terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b.
unsur pelaksana : para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio di angkat dan diberhentikan oleh Direktur, setelah mendapat pertim-bangan senat akademi
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 95
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 96
(1)
Penyelenggara program Studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan satuan pendidikan yang membawahinya adalah untuk: a)universitas/institut adalah Fakultas b) Sekolah tinggi/Politeknik/Akademik adalah lembaga pendidikan itu sendiri. N
(4)
Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 97
(1)
Unsur pelaksana administrasi pada akademi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 98
(1)
Unsur penunjang pada akademi yang disebut Unit Pelaksana Teknis terdiri atas perpustakaan, laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan akademi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 99
Pokok-pokok Organisasi akademi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keenam Organisasi masing-masing Perguruan Tinggi
Pasal 100
(1)
Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam BAB VIII.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IX
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 101
(1)
Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.
Penjelasan: Pemerintah dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dosen tetap yang dikerjakan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4)
Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Dosen tamu dapat berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri.
Pasal 102
(1)
Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pengangkatan pada jabatan akademik diatur dengan sistem kredit yang dikumpulkan atas kegiatan yang telah dilakukan oleh dosen dalam menjalankan tugasnya.Besarnya angka kredit yang diberikan atas suatu jenis kegiatan serta jumlah minimal angka kredit bagi suatu jabatan akademik ditentukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tata cara penilaian angka kreditabatan akademik dosen.
Pasal 103
Seseorang hanya dapat diangkat menjadi guru besar atau profesor di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 104
(1)
Syarat untuk menjadi dosen adalah :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d.
mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e.
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(2)
Syarat untuk menjadi guru besar selain sebagaimana tercantum pada ayat (1) adalah :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik lektor;
b.
memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon Doktor.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi guru besar, harus diperoleh persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Guru besar diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat universitas/ institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau lembaga Pemerintah lain mengusulkan pengangkatan guru besar melalui Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan kepada Menteri.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 105
Sebutan guru besar atau profesor hanya dapat digunakan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas dosen di perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 106
(1)
Guru besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi guru besar di perguruan tinggi sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan guru besar emeritus.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Syarat pengangkatan dan tanggung jawab guru besar emeritus diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 107
(1)
Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Persyaratan, tata cara pengangkatan dan wewenang tenaga menunjang akademik diatur oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 108
(1)
Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah;
b.
memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)
Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa diatur oleh senat perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 109
(1)
Mahasiswa mempunyai hak :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b.
memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.
memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.
mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e.
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f.
menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g.
memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i.
pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila mana daya tampung pergururan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan;
j.
ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan;
k.
memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 110
(1)
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
b.
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
c.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d.
menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
e.
menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
f.
menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 111
(1)
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diseleng-garakan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 112
(1)
Alumni perguruan tinggi adalah seseorang yang tamat pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Alumni perguruan tinggi dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan perguruan tinggi yang bersangkutan dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 113
(1)
Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan kekayaan milik negara.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan ketentuan yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi, diatur pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 114
(1)
Pembiayaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat dan pihak luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini adalah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
(3)
Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut :
a.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
Penjelasan: Cukup jelas
b.
biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas
c.
hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
Penjelasan: Kontrak kerja yang dimaksud meliputi kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan, dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.
d.
hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa sebagai hasil kegiatan yang berhubungan dengan peran fungsi perguruan tinggi.
e.
sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non-Pemerintah; dan
Penjelasan: Cukup jelas
f.
penerimaan dari masyarakat lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas pola prinsip tidak mencari keuntungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tidak mencari keuntungan adalah usaha yang semata-mata diselenggarakan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.
Pasal 115
(1)
Otonomi dalam bidang keuangan bagi perguruan tinggi yang diseleng garakan Pemerintah mencakup kewenangan untuk menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan tata-buku yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Kewenangan penerimaan, penyimpanan dan penggunaan dana serta pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi berdasarkan statuta perguruan tinggi dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 116
(1)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang dise lenggarakan oleh masyarakat setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diseleng-garakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 117
(1)
Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan Rektor/Ketua/ Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XIII
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 118
(1)
Pendirian, perubahan dan penambahan unsur pelaksana akademik perguruan tinggi didasarkan atas usulan yang meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
rencana induk pengembangan;
b.
kurikulum;
c.
tenaga kependidikan;
d.
calon mahasiswa;
e.
umber pembiayaan;
f.
sarana dan prasarana;
g.
penyelenggara perguruan tinggi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 119
(1)
Pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelengga ranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pendirian perguruan tinggi kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, harus pula memenuhi persyaratan :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
melaksanakan pendidikan tenaga yang dibutuhkan departemen lain atau lembaga pemerintah lain yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
b.
memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada departemen lain atau lembaga pemerintah lain yang bersangkutan;
c.
mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 120
Persyaratan pendirian perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 121
Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 122
(1)
Pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul yang diajukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pendirian akademi dan politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan paratur negara dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 123
(1)
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang telah mampu dan layak untuk dikelola secara mandiri dapat ditetapkan status hukumnya menjadi Badan Hukum yang mandiri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketentuan-ketentuan mengenai Badan Hukum sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 124
Pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan badan penyelenggara perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, atau Menteri lain setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 125
Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat mendirikan perguruan tinggi baru di Indonesia melalui patungan dengan mitra kerja Indonesia, dengan mengikuti sistem pendidikan serta syarat dan tata cara pendirian yang berlaku bagi pendidikan tinggi Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 126
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dibenarkan memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 127
Menteri dapat menutup perguruan tinggi yang :
1.
tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
2.
memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.
mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi asing yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Pasal 128
(1)
Menteri menetapkan Tata cara pengawasan mutu dan efesiensi semua perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterkaitan antara tujuan, masukan, proses, dan keluaran, yang merupakan tanggungjawab institusional perguruan tinggi masing-masing.
Penjelasan: Mutu terdiri dari efektifitas, efisiensi, produktifitas, akuntabilitas, suasana akademik, dan ketahanan sistem.
(3)
Penilaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri.
Penjelasan: Kemandirian Badan Akreditasi menjadi dasar dalam pelaksanaan tugasnya walaupun memperoleh dukungan sumber daya dari pihak lain termasuk Pemerintah.
(4)
Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efesiensi.
Penjelasan: Langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi dapat berbentuk: a. Peningkatan bantuan penyediaan sumber daya; b. Pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumber daya bagi program-program tertentu; c. Penghentian pelaksanaan program-program tertentu; d. Penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang bersangkutan; N e. Langkah pembinaan lainnya yang dipandang perlu.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XV
KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
Pasal 129
(1)
Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
kontrak manajemen;
b.
program kembaran;
c.
program pemindahan kredit;
d.
tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
e.
pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
f.
penerbitan bersama karya ilmiah;
g.
penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
h.
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3)
Kerjasama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi di negaranya.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus berkenaan dengan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 130
Dalam rangka pembinaan pendidikan tinggi perguruan tinggi dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 131
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 132
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3765), dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 133
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Paper Terkait

KEADILAN DALAM HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI

Miftakhul Huda
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

READINESS LECTURER FACULTY OF LAW IN THE ERA COMPETITION ECONOMIC COMMUNITY ASEAN

Halimatul Maryani
NOMOI Law Review Vol. 2 No. 1 2021

Implementasi Konsep Tri Hita Karana Dalam Penguatan Bhinneka Tunggal Ika Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Luh Intan Purnama Dewi, Nadia Aurelia Tasya Putu
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 1 No. 2 2020

PENERAPAN PRANATA TRUSTS DALAM PENGELOLAAN YAYASAN (SUATU TEROBOSAN EQUITY DALAM HUKUM HARTA KEKAYAAN INDONESIA)

Sardjana Orba Manullang
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 3 No. 1 2019

PERANAN DOSEN DALAM PERSAINGAN INTERNASIONAL ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (Studi Analisis Normatif)

Halimatul Maryani
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 17 No. 3 2018

Berita Terkait

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
29 Okt 2026

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Baca selengkapnya
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…