Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1948
TENTANG HAK MEMPERGUNAKAN GEDUNG-GEDUNG DAN LAIN SEBAGAINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk sementara waktu berhubung dengan keadaan, untuk daerah Istimewa Yogyakarta perlu diadakan peraturan khusus tentang hak mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya;
Mengingat
:
a.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948 pasal 12;
c.
Persetujuan tentang soal tersebut, didapatkan dalam Sidang Kabinet pada tanggal 3 Nopember 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG HAK UNTUK MEMPERGUNAKAN GEDUNG-GEDUNG DAN LAIN SEBAGAINYA, KHUSUS UNTUK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1
Semua kekuasaan Dewan Pertahanan Daerah Yogyakarta, bagian Panitya Perumahan yang berdasar atas Undang-Undang Keadaan Bahaya (Undang-Undang No. 6 tanggal 6 Juni 1946) dan Peraturan D.P.N. No. 2 dan No. 3 atau Peraturan-peraturan lain tentang hak untuk mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya, diselenggarakan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan penetapan dalam pasal ini, maka semua ancaman hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Pekerjaan Umum tetap pula berlaku.
Pasal 2
Menteri Pekerjaan Umum dapat menyerahkan kekuasaan yang dimaksud dalam pasal 1 kepada sesuatu jawatan, badan atau orang lain, yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 3
Aturan-aturan, Instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Selama Menteri Pekerjaan Umum belum menetapkan peraturan atau instruksi baru yang mengatur sesuatu hal, maka semua peraturan-peraturan lama dan instruksi-instruksi dan lain sebagainya selanjutnya tetap berlaku, hanya yang menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan yang bersangkutan ialah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 6 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan keadaan maka untuk sementara waktu didaerah Istimewa Yogyakarta kekuasaan tersebut perlu diselenggarakan oleh suatu instansi dari Pemerintah Pusat sendiri, antara lainnya ialah karena seringkali putusan-putusan harus diambil dengan secara cepat dan dengan alasan-alasan yang berhubung dengan kepentingan-kepentingan yang hanya atau lebih diketahui oleh Pemerintah Pusat. Seperti telah dikatakan, peraturan ini hanya berlaku untuk sementara waktu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.