1. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
bahwa Undang-Undang Nomor 20 T ahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
3. PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
4. PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
5. PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
6. PENGAWASAN
7. PEMBIAYAAN
8.
KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014
TENTANG PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. SALINAN
2.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
3.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
4.
Penataan Wilayah Pertahanan adalah penetapan Wilayah Pertahanan berdasarkan suatu proses perencanaan Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
5.
Rencana Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat RWP adalah hasil perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara.
6.
Rencana Rinci Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat RRWP adalah jabaran dari perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan, sesuai matra TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang dibuat secara rinci untuk kepentingan pertahanan negara.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup penataan Wilayah Pertahanan meliputi:
a.
penetapan Wilayah Pertahanan;
b.
perencanaan Wilayah Pertahanan;
c.
pemanfaatan Wilayah Pertahanan; dan
d.
pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada masa damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “masa damai” adalah suatu kondisi ketika kehidupan masyarakat serta roda pemerintahan dan pembangunan nasional berjalan normal.
(3)
Dalam keadaan perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan penataan Wilayah Pertahanan dilakukan secara terintegrasi dengan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN WILAYAH PERTAHANAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
(1)
Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Pemerintah untuk memberi jaminan kepastian terhadap keberadaan Wilayah Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wilayah Pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan daerah dan fungsi pertahanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kepentingan daerah” adalah kepentingan yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya.
(3)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Wilayah Pertahanan darat;
b.
Wilayah Pertahanan laut; dan
c.
Wilayah Pertahanan udara.
Pasal 6
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.
pangkalan militer atau kesatrian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pangkalan militer atau kesatrian” adalah kantor, asrama, atau perumahan yang menjamin fungsi tempat bekerja, tempat berlatih, dan tempat tinggal sehingga mempunyai kesiapsiagaan yang tinggi. Pangkalan militer atau kesatrian untuk satuan TNI Angkatan Darat satuan setingkat Koramil ke atas, untuk satuan TNI Angkatan Laut satuan setingkat Posal ke atas, dan untuk satuan TNI Angkatan Udara satuan setingkat Posau ke atas.
b.
daerah latihan militer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “daerah latihan militer” adalah wilayah yang disiapkan/digunakan untuk meningkatkan kemampuan perorangan dan/atau satuan dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman musuh.
c.
instalasi militer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “instalasi militer” adalah instalasi yang digunakan untuk kepentingan mendukung kegiatan militer, seperti instalasi radar, instalasi komunikasi dan elektronik, depo perbekalan, dan logistik.
d.
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer” adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan untuk melakukan uji coba Alat Utama Sistem Senjata atau peralatan pertahanan lainnya oleh instansi yang berwenang melakukan uji coba dan telah dijamin keamanannya.
e.
daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “daerah penyimpanan barang explosif dan berbahaya lainnya” adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan sebagai tempat penyimpanan serta pemeliharaan bahan peledak dan berbahaya lainnya sesuai dengan kriteria teknis yang ditentukan oleh Mabes TNI/Angkatan.
f.
daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya” adalah suatu tempat yang disiapkan/digunakan untuk memusnahkan amunisi atau peralatan pertahanan berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh Mabes TNI/Angkatan dan dijamin keamanannya.
g.
obyek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “obyek vital nasional yang bersifat strategis” adalah meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara, yang memiliki nilai strategis dari aspek pertahanan, antara lain istana negara dan industri strategis pertahanan.
h.
kepentingan pertahanan udara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan udara” meliputi daerah terbatas (restricted area), daerah terlarang (prohibited area), dan zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).
Pasal 7
(1)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Lampiran Wilayah Pertahanan merupakan daftar satuan untuk satuan TNI Angkatan Darat pada tingkat Kodim/Batalyon ke atas, satuan TNI Angkatan Laut tingkat Lanal tipe B ke atas, dan satuan TNI Angkatan Udara pada tingkat Lanud tipe D ke atas, daerah militer, dan instalasi militer.
(2)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan ini antara lain peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(3)
Setelah Wilayah Pertahanan ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, disusun rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dari
Pasal 9
Tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan penyusunan, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
penyusunan kerangka acuan kerja;
2.
penentuan metodologi;
3.
penganggaran; dan
4.
pelibatan unsur TNI.
b.
pengumpulan data, paling sedikit meliputi:
1.
data wilayah administrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
data fisiografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
data kependudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
data kondisi sosial;
Penjelasan: Yang dimaksud “kondisi sosial” adalah suatu kondisi yang tekait dengan kehidupan sosial masyarakat di wilayah tertentu yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
5.
data ekonomi dan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
Penjelasan: Yang dimaksud “prasarana dan sarana dasar” yaitu antara lain jaringan prasarana transportasi, jaringan prasarana energi, jaringan prasarana telekomunikasi, dan jaringan prasarana sumber daya air.
7.
data penggunaan lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
data peruntukan ruang;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
data sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengolahan data dan analisis, paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
Penjelasan: Teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya ditinjau dari segi kepentingan pertahanan dan keamanan.
d.
perumusan konsepsi rencana, paling sedikit harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
mengacu pada:
a)
Rencana Tata Ruang wilayah nasional;
b)
RWP;
c)
kebijakan umum pertahanan negara;
d)
kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan
e)
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan pertahanan.
2.
memperhatikan:
a)
Rencana Tata Ruang pulau atau kepulauan;
b)
Rencana Tata Ruang wilayah provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota setempat;
c)
rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan
d)
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3.
memuat:
a)
tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan
b)
konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
(2)
Proses penyusunan Rencana Tata Ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN WILAYAH PERTAHANAN
Bagian KesatuPerencanaan Wilayah Pertahanan
Paragraf 1Umum
Pasal 12
Perencanaan Wilayah Pertahanan dilaksanakan untuk menghasilkan:
a.
RWP; dan
b.
RRWP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota beserta rencana rinci atau rencana detail.
(2)
RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai salah satu masukan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Rencana Wilayah Pertahanan
Pasal 14
RWP disusun dengan memperhatikan:
a.
kebijakan dan strategi pertahanan negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kebijakan dan strategi pertahanan negara” adalah pedoman yang dijadikan acuan dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan penggunaan seluruh kekuatan dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara kepentingan nasional.
b.
sistem pertahanan negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sistem pertahanan negara” adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta disiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
c.
ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kesejahteraan dan kepentingan masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
RWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
RWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a.
bencana berskala nasional;
b.
perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau
c.
perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Penggambaran pangkalan militer dan/atau kesatrian pada peta 1:1.000.000 merupakan penggambaran satuan TNI Angkatan Darat pada tingkat Kodim/Batalyon ke atas, satuan TNI Angkatan Laut pada tingkat Lanal tipe B ke atas, dan satuan TNI Angkatan Udara pada tingkat Lanud tipe D ke atas, daerah latihan militer, dan instalasi militer.
(2)
RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Rencana Rinci Wilayah Pertahanan
Pasal 17
(1)
RRWP merupakan alat operasionalisasi RWP dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
RRWP darat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “RRWP darat” adalah jabaran secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan dinamis matra darat.
b.
RRWP laut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “RRWP laut” adalah jabaran secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan dinamis matra laut.
c.
RRWP udara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “RRWP udara” adalah jabaran secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan dinamis matra udara.
Pasal 18
(1)
RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarmatra darat, laut, dan udara.
Penjelasan: Yang dimaksud “masing-masing Kepala Staf Angkatan” adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
(2)
Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada RWP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan saran dari Panglima TNI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
RRWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
RRWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a.
bencana berskala nasional;
b.
perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau
c.
perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemanfaatan Wilayah Pertahanan
Paragraf 1Umum
Pasal 20
(1)
Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.
(2)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan RWP dan RRWP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam pemanfaatan Wilayah Pertahanan, TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan berdasarkan pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Arahan Pemanfaatan Wilayah Pertahanan
Pasal 23
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahahan” antara lain penggunaan bersama pangkalan udara dengan PT. Angkasa Pura, pelatihan dasar kemiliteran, dan kegiatan kepramukaan.
(3)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Pertahanan
Pasal 25
(1)
Dalam rangka pembangunan atau pengembangan Wilayah Pertahanan, dilaksanakan pengadaan tanah.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g di wilayahnya.
(2)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Menteri.
(3)
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan peruntukkannya dengan fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam hal lahan diperlukan untuk daerah latihan militer, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan bagi satuan TNI dari tingkat latihan perorangan sampai dengan tingkat latihan gabungan TNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Daerah latihan militer disediakan untuk satuan TNI pada skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten.
(2)
Pada skala nasional, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) daerah latihan gabungan TNI.
(3)
Pada skala provinsi, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan gabungan TNI setingkat:
a.
batalyon TNI Angkatan Darat;
b.
gugus tempur laut guna mendukung pasukan pendarat marinir TNI Angkatan Laut; dan/atau
c.
skuadron udara atau batalyon Paskhas TNI Angkatan Udara.
(4)
Pada skala kabupaten, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan TNI setingkat kompi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penyiapan dan Penggunaan Daerah Latihan Militer
Pasal 29
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyiapkan wilayahnya untuk digunakan sebagai daerah latihan militer yang bersifat sementara atau tidak tetap.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “bersifat sementara atau tidak tetap” adalah daerah latihan yang penggunaannya dibatasi oleh ruang dan waktu, atas perijinan pemerintah daerah dan/atau instasi yang berwenang. Daerah latihan yang bersifat sementara dan tidak tetap antara lain tempat latihan penerjunan, pendaratan pantai, anti teror, dan latihan gabungan TNI.
Pasal 30
(1)
Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan atas permintaan pimpinan satuan TNI sesuai kewenangannya paling rendah setingkat satuan komando kewilayahan setempat.
(2)
Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek geografi, demografi, serta infrastruktur pendukung penyelenggaraan kepentingan pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus memperhatikan hak masyarakat, nilai sosial budaya masyarakat, dan keseimbangan ekosistem.
(2)
Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengendalian Pemanfaatan Wilayah Pertahanan
Pasal 32
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar pangkalan militer atau kesatrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus mendukung dan menjaga fungsi pangkalan militer.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah yang harus mendukung dan menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, antara lain: a. untuk daerah sekitar kesatrian/pangkalan angkatan darat, yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi operasional mobilitas pasukan untuk kepentingan pertahanan, antara lain pertanian, perkebunan, atau perikanan. b. untuk daerah sekitar kesatrian/pangkalan angkatan laut, yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan, antara lain wisata bahari atau olah raga bahari. c. untuk daerah sekitar pangkalan angkatan udara, yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi operasional penerbangan untuk kepentingan pertahanan, antara lain kegiatan pertanian, perkebunan, atau perikanan.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar pangkalan militer atau kesatrian berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian dalam ketentuan ini, antara lain pembangunan industri bahan kimia atau pembangunan industri bahan peledak.
Pasal 33
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah latihan militer.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah latihan militer, antara lain pemanfaatan untuk kegiatan budi daya hutan produksi atau hutan tanaman rakyat.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah latihan militer berpotensi tidak mendukung fungsi daerah latihan militer, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung fungsi daerah latihan militer, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer antara lain pemanfaatan untuk budidaya pemukiman padat penduduk, infrastruktur minyak dan gas, listrik tegangan tinggi dengan memenuhi ketentuan jarak keamanan.
Pasal 34
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar instalasi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, harus mendukung dan menjaga fungsi instalasi militer.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah di sekitar instalasi militer yang harus mendukung dan menjaga fungsi instalasi militer, antara lain hutan produksi atau hutan tanaman rakyat.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar instalasi militer berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi instalasi militer, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi instalasi militer, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan di sekitar instalasi militer, antara lain pemanfaatan untuk depo bahan bakar atau industri kimia dengan memenuhi ketentuan jarak keamanan.
Pasal 35
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, antara lain pemanfaatan jaringan jalan yang dapat dilewati kendaraan berat untuk alutsista.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di daerah sekitar uji coba peralatan dan persenjataan militer antara lain pariwisata.
Pasal 36
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan untuk hutan produksi atau hutan tanaman rakyat.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan kegiatan untuk pariwisata, pemukiman dengan kepadatan rendah.
Pasal 37
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, harus mendukung dan menjaga fungsi daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan untuk jaringan jalan yang dapat dilewati kendaraan berat untuk alutsista.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan untuk kegiatan pariwisata.
Pasal 38
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar obyek vital nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, harus mendukung dan menjaga fungsi obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah di sekitar objek vital nasional yang bersifat strategis yang harus mendukung dan menjaga fungsi objek vital nasional yang bersifat strategis, antara lain kegiatan pemanfaatan untuk infrastruktur jalan, pelabuhan, dan bandara.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar obyek vital nasional yang bersifat strategis berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga objek vital nasional yang bersifat strategis, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar objek vital nasional yang bersifat strategis, antara lain pemanfaatan untuk budidaya sentra ekonomi.
Pasal 39
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar kepentingan pertahanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, harus mendukung dan menjaga fungsi pertahanan udara.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah di sekitar wilayah pertahanan udara yang harus mendukung dan menjaga fungsi wilayah pertahanan udara, antara lain pemanfaatan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar kepentingan pertahanan udara berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga kepentingan pertahanan, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga wilayah pertahanan udara, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan di sekitar wilayah pertahanan udara antara lain pemanfaatan untuk bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya.
Pasal 40
(1)
Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan penertiban.
(2)
Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilaksanakan melalui supervisi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2)
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan fungsi ruang sesuai dengan RWP dan RRWP.
(3)
Penertiban dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama TNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ALIH FUNGSI
Pasal 44
(1)
Wilayah Pertahanan hanya dapat dialihfungsikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berdasarkan penilaian tidak efektif dan tidak efisien untuk kepentingan pertahanan; dan/atau
b.
terdapat kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar.
(2)
Penilaian tidak efektif dan tidak efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.
(3)
Kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Presiden.
(4)
Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat telah disiapkan wilayah pengganti yang memenuhi kriteria sebagai Wilayah Pertahanan.
(5)
Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan Wilayah Pertahanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 190
Penjelasan Umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan karakteristik sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara merupakan kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi, dengan isinya. Ruang dan segala isinya tersebut perlu dikelola pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan sehingga keberadaan kawasan-kawasan dalam tata ruang nasional dapat ditegakkan dan terjaga kesinambungannya. Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui Penataan Ruang Nasional yang diselenggarakan secara terencana dan terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penataan ruang nasional pada hakikatnya mencakup aspek yang saling terkait satu sama lain, yakni aspek pertahanan dan aspek kesejahteraan yang berkelanjutan. Dari aspek pertahanan, penataan ruang terkait langsung dengan strategi pertahanan negara, bahkan berpengaruh terhadap keberhasilan penyelenggaraan fungsi pertahanan. Dalam lingkup fungsi pertahanan negara, konteks penataan ruang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan melalui Penataan Wilayah Pertahanan.
Penataan Wilayah Pertahanan sangat diperlukan untuk kepentingan pertahanan. Untuk menghindari terjadinya benturan dengan fungsi-fungsi pembangunan nasional lainnya, maka diperlukan peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur tentang Penataan Wilayah Pertahanan.
Penataan Wilayah Pertahanan memerlukan penanganan secara khusus, yang pelaksanaannya berbeda dengan penataan wilayah untuk fungsi-fungsi pembangunan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa dalam hal mengatur tentang tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan sebagai sub sistem rencana tata ruang wilayah perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
26 Maret 2012 Rupat Ditkum Strahan
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary IssuesVol. 1No. 22022
Berita Terkait
29 Okt 2026
Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.