Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran Dan
Hutang-hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus
Dapat Ditagih.
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran Dan Hutang-hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus Dapat Ditagih.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran Dan
Hutang-hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus
Dapat Ditagih.
TENTANG JAMINAN UANG KERTAS BANK, SISA-SISA REKENING KORAN DAN HUTANG-HUTANG LAIN DARI DE JAVASCHE BANK YANG SEKALIGUS DAPAT DITAGIH.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengubah imbangan antara jumlah semua hutang Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih, dan jaminannya dengan mata uang ataulogam uang;
Mengingat
:
1.
Surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tangga1 25 Juni 1928 No.4x (Staatsblad No. 229) sebagaimana telah diubah_ dengan Surat keputusannya tanggal 14 Januari i942 No. 34 (Staatsblad No. 18);
2.
Pasal 28 Javasche Bankwet 1922 (Staatsblad 180);
3.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN UANG KERTAS BANK, SISA-SISA REKENING KORAN DAN HUTANG-HUTANG LAIN DARI DEJAVASCHEBANK, YANG SEKALIGUS DAPAT DITAGIH
Pasal 1
Keputusan-keputusan Gubernur Jenderal Hindia BeTanda tanggal 14 Januari 1942 No. 34 (Staatsblad No. 18) dan tanggal 5 Maret 1941 No. (Staatsblad No. 57) sertapasal-pasal 2 dan 3 surat keputusan tanggal 25 Juni 1928 No. 4x(Staatsblad No. 229) dicabut.
Pasal 2
Jumlah sekalian uang kertas bank, sisa-sisa rekening koran dan hutang-hutang lain dari de Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih untuk satu perlima bagian harus dijamin oleh mata uang atau Togam uang.
Pasal 3
Jaminan logam termaksud dalam pasal kedua sedikit-dikitnya satu perlima harus ada di Indonesia.
Pasal 4
Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang diberi kuasa untuk mengambii dan suruh mengambil tindakan yang perlu.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Januari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangga1 12 Januari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
MENTERI PERDAGANGAN DAN
PERINDUSTRIAN
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
Pada tanggal 14 Januari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951YANG TELAH DICETAKULANG
Sumber: LN1951/8
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.