:Penangguhan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1999
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1999;
b.
bahwa perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektivitas Peraturan Pemerintah tersebut apabila diberlakukan pada tanggal 7 Juni 1999 khususnya dikarenakan dibutuhkan waktu untuk mensosialisasikan kepada organisasi/masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga perlu ditinjau kembali saat mulai berlaku Peraturan Pemerintah tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); 0A
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7Agustus 1999.
Penjelasan Pasal:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, tetap berlaku sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 7 Juni 1999.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MULADI, SH
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN1999NOMOR 134
[HALAMAN 4]
101n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Belaku pada Departemen Kehakiman diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya pada Departemen Kehakiman, untuk menunjang Pembangunan Nasional serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut memerlukan persiapan dan pemahaman yang matang dari segenap aparatur Pemerintah khususnya di lingkungan Departemen Kehakiman, serta pensosialisasian kepada masyarakat/organisasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah dimaksud pada tanggal 7 mei 1999, telah dilakukan upaya untuk mempersiapkan pelaksanaan dan penyebarluasan kepada kantor-kantor unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kehakiman. Namun, karena pada saat yang bersamaan pula terjadi peningkatan aktivitas di bidang politik, sosial dan ekonomi, khususnya dalam hal pelaksanaan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum 1999, sehingga persiapan dan penyebarluasan Peraturan Pemerintah tersebut mengalami kendala dan masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Kehakiman yaitu dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan 7 Agustus 1999 dengan Peraturan Pemerintah ini. n.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.