Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1961
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR BHAKTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perdagangan ;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perdagangan
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
2.
Undang-undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar. Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR. BHAKTI
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) FAJAR BHAKTI didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2)
Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini
a.
YUDA BHAKTI
b.
GRAFIA BHAKTI
c.
KARTIPANCA
d.
PERMATA
e.
TANTULAR
f.
N.V. TSOUNAS dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(3)
Segala hak dan kewajiban, periengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada P.N. FAJAR BHAKTI.
(4)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, termasuk segenap pegawai, serta usaha dari perusahaan-perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini:
a.
YUDA BHAKTI
b.
GRAFIA BHAKTI
c.
KARTI PANCA
d.
PERMATA
e.
TANTULAR
f.
N.V. TSOUNAS dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini diserahkan kepada Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(5)
Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) serta penyerahan termaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri Perdangan. ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
Pasal 2
(1)
P.N. FAJAR BHAKTI adalah Badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah" ialahpresiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perdagangan;
c.
"Perusahaan" ialah P.N. FAJAR BHAKTI;
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
e.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1961.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang perdagangan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil.
Pasal 6
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
a.
impor dan penyaluran bahan baku/penolong dan barang modal untuk keperluan industri dan pembangunan pada umumnya;
b.
impor barang niaga umum, terutama barang kebutuhan pokok;
c.
distribusi barang niaga umum, terutama barang kebutuhan pokok bagi rakyat, baik yang diimpor, maupun yang dihasilkan di dalam negeri ;
d.
ekspor hasil bumi, tambang, kerajinan dan sebagainya
e.
membantu dalam arti-kata seluar-luasnya perkembangan usaha koperasi ;
f.
mengadakan hubungan dan kerja-sama seerat-eratnya dan sebaik-baiknya dengan perusahaan dagang daerah swatantra dan perusahaan swasta. MODAL
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 48.022.000,-
(2)
Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) b.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang- orang Presiden Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing.
(2)
Presiden Direktur bertanggung jawab dalam tingkat pertama kepada Direksi b. P.U. sesuai dengan pasal 14 dan selanjutnya kepada Menteri, dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Anggota Direksi harus warga negara Indonesia.
Pasal 10
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggota tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir ;
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
d.
karena meninggal dunia;
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota. Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1)
Direksi menetapkan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN DAGANG NEGARA
Pasal 14
(1)
Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U., segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengingat Perusahaan.
Pasal 15
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
Pasal 16
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pergawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU
Pasal 18
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
BAB XIX
TAHUN BUKU PERUSAHAAN ADALAH TAHUN TAKWIM
Pasal 19
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XX
TAHUN BUKU PERUSAHAAN ADALAH TAHUN TAKWIM
Pasal 20
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. me LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XXI
TAHUN BUKU PERUSAHAAN ADALAH TAHUN TAKWIM
Pasal 21
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang, terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan 10 oleh B.P.U.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA
BAB XXII
TAHUN BUKU PERUSAHAAN ADALAH TAHUN TAKWIM
Pasal 22
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk:
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. PEMBUBARAN
BAB XXIII
TAHUN BUKU PERUSAHAAN ADALAH TAHUN TAKWIM
Pasal 23
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP
BAB XXIV
TAHUN BUKU PERUSAHAAN ADALAH TAHUN TAKWIM
Pasal 24
Soal-soal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB XXV
TAHUN BUKU PERUSAHAAN ADALAH TAHUN TAKWIM
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 1961
PJ.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 1961
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1961/95
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.