Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1971
TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN MEKANISASI PERTANIAN NEGARA DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DALAM LINGKUNGANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 18) dan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang berada dalam lingkungannya, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkannya;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran badan-badan hukum tersebut pada sub a di atas.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 1989).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN MEKANISASI PERTANIAN NEGARA DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DALAM LINGKUNGANNYA
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan :
a.
Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 18);
b.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 54; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2188) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
c.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 55; Tambahan lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2189) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
d.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2193) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
e.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 61; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2195) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
f.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara V yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 62; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2196) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
g.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 60; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2194) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
h.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 64; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2198) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19)
Pasal 2
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal-pasal 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Pertanian didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c. q. Direktorat Akuntan Negara.
Pasal 4
(1)
Semua kekayaan badan-badan hukum termaksud dalam pasal 1 huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(2)
Dalam hal kekayaan dari hasil likwidasi badan-badan hukum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dibutuhkan oleh Departemen Pertanian untuk membantu kelancaran atas pelaksanaan fungsi dan kegiatannya, maka pengurusan dan penguasaan selanjutnya atas kekayaan termaksud dapat diserahkan kepada Departemen Pertanian.
(3)
Hal-hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat (2) pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 5
Kedudukan pegawai/karyawan dari badan-badan hukum termaksud dalam pasal 1 huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini diatur sebagai berikut :
a.
Pegawai/karyawan yang berstatus sebagai pegawai negeri yang diperbantukan kepada badan-badan hukum termaksud dikembalikan kepada Departemen Pertanian;
b.
Pegawai/karyawan yang berstatus sebagai pegawai perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan-peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 1 huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan nya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1971
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber : LN 1971/97
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.