b.
Peraturan SALINAN PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5699); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2OI5 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.
c.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Menetapkan (21 Bantuan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA @ Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 2Ooh (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara periodik dengan mempertimbangkan:
d.
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
e.
jenis program studi; dan
f.
indeks kemahalan wilayah. (2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan :
g.
perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;
h.
penerimaan PTN Badan Hukum; dan
i.
efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi. (3) Ketentuan . FRES IDEN (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis Menetapkantarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
k.
orang tua mahasiswa; atau
l.
pihak lain yang membiayai mahasiswa. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
p.
pengelolaan dana abadi;
q.
usaha PTN Badan Hukum;
r.
kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
s.
pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
t.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
u.
pinjaman. (2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunj ang tridharma Perguruan Tinggi. (3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (41 Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara. REPUELIK INDONESIA (2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
w.
kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
x.
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum. (3) Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum. (4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyetujui besaran usulan aiokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan pen1rusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
y.
Ketentuan PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) PTN Badan Hukum men5rusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan ctan belanja daerah, dan sumber pendar, aar: lainnya. (2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya digunakan untuk men5rusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum. (21 Aset PRES IDEN (2) Aset negarayar, g dipisahkan dikelola PTN Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat. (3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara. (4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Pemimpin PTN Badan Hukum men5rusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Laporan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel. (3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
z.
laporan posisi keuangan (neraca);
28.
laporan arus kas; dan
29.
catatan atas laporan keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar i0-Agar sctiap orang mengctahuinya, rncmr:nntahkan pcngundangan Pcraturan PemcrinLah inr dengan pencmpatnnnya daklm Lcmbaran Ncgara Repubhk Indonesirr. Ditetapkar, di Jakarta pada tanggal 24 Jantari 2O2O PRESIDEN REI, I]EI, IK Ii{;;ONESIA, ttd JOKO WII)ODO Diundangkan di . Jakarta pada tanggal 27 Janluari 2O2O MENTERI HIJKUM DAN t{AK ASASI MANI,'SIA REPUBLIK INDONESIA, rtd. YASONN.\ I]. LAOLY LEMBARAN NE (IARA REPUBLIK INDONESIA TAHLIN 2O2O NOMOR 2T} Salir-ran scsuai dengan asli;ry: K F;M ET.II'ER IAN S EKRETA RII\T JV E (}A R]\ BLIK INDONES!A ukum dan PcrunCarl g-ulrJangan, vanna Djaman PTIESIDEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UMUM Amanat ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi telah menegaskan bahwa ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan pada PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga untuk melaksanakan amanat tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Namun demikian, pengaturannya belum mengakomodir kedinamisan dan otonomi PTN Badan Hukum yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4 Cukup jelas. I FRESIDEN Angka 2 Pasal 8 Cukup jelas Angka 3 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tarif biaya pendidikan PTN Badan Hukum yang harus dikonsultasikan dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama adalah tarif biaya pendidikan jenjang diploma dan jenjang sarjana. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi merupakan implementasi kegiatan dari produk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk tujuan peningkatan mutu dan pelayanan PTN Badan Hukum yang juga sekaligus untuk memperoleh tambahan pendapatan PTN Badan Hukum. Ayat (3) Cukup jelas. REPUBUK INDONESIA Ayat (4) Penyusunan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Angka 5 Pasal 16 Cukup jelas Angka 6 Pasal 17 Cukup jelas Angka 7 Pasal 19 Cukup jelas Angka 8 Pasal 20 Cukup jelas Pasal [I Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6461