Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
:27 Januari 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.28, TLN NO.6461, JDIH.SETKAB.GO.ID : 10 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Mengingat: 1
b.
Peraturan SALINAN PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5699); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2OI5 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.
c.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Menetapkan (21 Bantuan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA @ Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 2Ooh (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara periodik dengan mempertimbangkan:
d.
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
e.
jenis program studi; dan
f.
indeks kemahalan wilayah. (2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan :
g.
perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;
h.
penerimaan PTN Badan Hukum; dan
i.
efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi. (3) Ketentuan . FRES IDEN (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis Menetapkantarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
j.
mahasiswa;
k.
orang tua mahasiswa; atau
l.
pihak lain yang membiayai mahasiswa. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
m.
masyarakat FRES IDEN
n.
masyarakat;
o.
biaya pendidikan;
p.
pengelolaan dana abadi;
q.
usaha PTN Badan Hukum;
r.
kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
s.
pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
t.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
u.
pinjaman. (2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunj ang tridharma Perguruan Tinggi. (3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (41 Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara. REPUELIK INDONESIA (2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
v.
target kinerja;
w.
kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
x.
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum. (3) Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum. (4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyetujui besaran usulan aiokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan pen1rusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
y.
Ketentuan PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) PTN Badan Hukum men5rusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan ctan belanja daerah, dan sumber pendar, aar: lainnya. (2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya digunakan untuk men5rusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum. (21 Aset PRES IDEN (2) Aset negarayar, g dipisahkan dikelola PTN Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat. (3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara. (4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Pemimpin PTN Badan Hukum men5rusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Laporan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel. (3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
z.
laporan posisi keuangan (neraca);
27.
laporan aktivitas;
28.
laporan arus kas; dan
29.
catatan atas laporan keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar i0-Agar sctiap orang mengctahuinya, rncmr:nntahkan pcngundangan Pcraturan PemcrinLah inr dengan pencmpatnnnya daklm Lcmbaran Ncgara Repubhk Indonesirr. Ditetapkar, di Jakarta pada tanggal 24 Jantari 2O2O PRESIDEN REI, I]EI, IK Ii{;;ONESIA, ttd JOKO WII)ODO Diundangkan di . Jakarta pada tanggal 27 Janluari 2O2O MENTERI HIJKUM DAN t{AK ASASI MANI,'SIA REPUBLIK INDONESIA, rtd. YASONN.\ I]. LAOLY LEMBARAN NE (IARA REPUBLIK INDONESIA TAHLIN 2O2O NOMOR 2T} Salir-ran scsuai dengan asli;ry: K F;M ET.II'ER IAN S EKRETA RII\T JV E (}A R]\ BLIK INDONES!A ukum dan PcrunCarl g-ulrJangan, vanna Djaman PTIESIDEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UMUM Amanat ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi telah menegaskan bahwa ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan pada PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga untuk melaksanakan amanat tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Namun demikian, pengaturannya belum mengakomodir kedinamisan dan otonomi PTN Badan Hukum yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4 Cukup jelas. I FRESIDEN Angka 2 Pasal 8 Cukup jelas Angka 3 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tarif biaya pendidikan PTN Badan Hukum yang harus dikonsultasikan dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama adalah tarif biaya pendidikan jenjang diploma dan jenjang sarjana. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi merupakan implementasi kegiatan dari produk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk tujuan peningkatan mutu dan pelayanan PTN Badan Hukum yang juga sekaligus untuk memperoleh tambahan pendapatan PTN Badan Hukum. Ayat (3) Cukup jelas. REPUBUK INDONESIA Ayat (4) Penyusunan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Angka 5 Pasal 16 Cukup jelas Angka 6 Pasal 17 Cukup jelas Angka 7 Pasal 19 Cukup jelas Angka 8 Pasal 20 Cukup jelas Pasal [I Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6461

MEMUTUSKAN:

(21 bantuan fres iden repuelik indonesia @ bantuan pendanaan ptn badan hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 2ooh (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) bantuan pendanaan ptn badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penerimaan ptn badan hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5699), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Menetapkan (21 Bantuan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA @ Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 2Ooh (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(3)
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara periodik dengan mempertimbangkan:
a.
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b.
jenis program studi; dan
c.
indeks kemahalan wilayah.
(2)
Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan :
a.
perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;
b.
penerimaan PTN Badan Hukum; dan
c.
efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis Menetapkantarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan: Tarif biaya pendidikan PTN Badan Hukum yang harus dikonsultasikan dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama adalah tarif biaya pendidikan jenjang diploma dan jenjang sarjana.
(3)
Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mahasiswa;
b.
orang tua mahasiswa; atau
c.
pihak lain yang membiayai mahasiswa.
4.
Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
masyarakat;
b.
biaya pendidikan;
c.
pengelolaan dana abadi;
d.
usaha PTN Badan Hukum;
e.
kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
g.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
h.
pinjaman.
(2)
Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunj ang tridharma Perguruan Tinggi.
Penjelasan: Layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi merupakan implementasi kegiatan dari produk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk tujuan peningkatan mutu dan pelayanan PTN Badan Hukum yang juga sekaligus untuk memperoleh tambahan pendapatanPTN Badan Hukum.
(3)
Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan: Penyusunan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama dilakukan berkoordinasi dengankementerian/lembaga terkait, antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (41 Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara. REPUELIK INDONESIA
(2)
Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
target kinerja;
b.
kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
c.
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3)
Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4)
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyetujui besaran usulan aiokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan pen1rusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
6.
Ketentuan PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PTN Badan Hukum men5rusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan ctan belanja daerah, dan sumber pendar, aar: lainnya.
(2)
Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya digunakan untuk men5rusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
7.
Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum. (21 Aset PRES IDEN
(2)
Aset negarayar, g dipisahkan dikelola PTN Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3)
Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara.
(4)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6)
Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum.
8.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas. Pasal I Cukup jelas.
(1)
Pemimpin PTN Badan Hukum men5rusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Laporan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA
(2)
Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel.
(3)
Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
laporan posisi keuangan (neraca);
b.
laporan aktivitas;
c.
laporan arus kas; dan
d.
catatan atas laporan keuangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II
INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -i0-Agar sctiap orang mengctahuinya, rncmr:nntahkan pcngundangan Pcraturan PemcrinLah inr dengan pencmpatnnnya daklm Lcmbaran Ncgara Repubhk Indonesirr. Ditetapkar, di Jakarta pada tanggal 24 Jantari 2O2O PRESIDEN REI, I]EI, IK Ii{;;ONESIA, ttd JOKO WII)ODO Diundangkan di . Jakarta pada tanggal 27 Janluari 2O2O MENTERI HIJKUM DAN t{AK ASASI MANI,'SIA REPUBLIK INDONESIA, rtd. YASONN.\ I]. LAOLY LEMBARAN NE(IARA REPUBLIK INDONESIA TAHLIN 2O2O NOMOR 2T} Salir-ran scsuai dengan asli;ry: K F;M ET.II'ER IAN S EKRETA RII\T JV E(}A R]\ BLIK INDONES!A ukum dan PcrunCarl g-ulrJangan, vanna Djaman PTIESIDEN
Penjelasan Umum
Amanat ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi telah menegaskan bahwa ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan pada PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga untuk melaksanakan amanat tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Namun demikian, pengaturannya belum mengakomodir kedinamisan dan otonomi PTN Badan Hukum yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Paper Terkait

Status Keuangan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Firdaus, Firman, Fuad, Fokky, Rifai, Anis
Jurnal Bedah Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Berita Terkait

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
29 Okt 2026

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Baca selengkapnya
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…