Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1971
TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan azas decontrol dan debirokratisasi dalam, pengurusan dan penguasaan Perusahaan-perusahaan Negara, oleh Pemerintah telah digariskan kebijaksanaan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum dari Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp.tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara sebagaimana didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2172).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undangNomor Prp.tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA
dengan mencabut
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2172); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1961 Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 41;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2175); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1961 Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 42; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2176); 4. Peraturan Pemerintah Nomor nomor 43;Tambahan Lembaran-2177); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 44;Tambahan Lembaran-2178); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Nomor 45;Tambahan Lembaran-2179); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Nomor 46; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2180); 8. Peraturan PemerintahNomor .29 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 50; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2184); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 51; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2185),
Pasal 1
(1)
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun i961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2172);
(2)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk segenap pegawai/karyawan dari BadanPimpinan Umum tersebut pada ayat (l)pasal ini ditampung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian untuk kemudian dialihkan kepada Perusahaan-perusahaan Negara Kehutanan yang bersangkutan sesuai dengan masalah dan daerah kegiatannya;
(3)
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 2
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 3
Pemerintah ini mulai berlakupadahari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAHDICETAK ULANG
Sumber
LN1971/26
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.