Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1963
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN KEBAYORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk keperluan pencetakan uang-kertas dan surat-surat berharga lainnya perlu didirikan suatu Perusahaan Negara di dalam lingkungan Urusan Bank Sentral;
b.
bahwa kepada Perusahaan Negara yang, akan didirikan itu perlu diberi bentuk-hukum sebagaimana termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar.
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun
3.
Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959:
4.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN KEBAYORAN
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) Percetakan Kebayoran didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada pasal 3 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Menyimpang dari ketentuan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959, seluruh kekayaan dari "Percetakan Kebayoran P.T." yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959 dengan ia diserahkan kepada P.N. Percetakan Kebayoran tersebut pada ayat (1) sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3)
Segala hak dan kewajiban serta kekuasaan dan wewenang dari "Percetakan Kebayoran p. T." yang telah dikenakan nasionalisasi itu beralih kepada P.N. Percetakan Kebayoran tersebut diatas.
(4)
Hal-hal yang perlu dilakukan berhubung dengan peralihan hak, kewajiban, kekuasaan dan wewenang tersebut pada ayat (3) diatur oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
Ketentuan Umum.
(1)
P.N. Percetakan Kebayoran adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dengan
a.
Menteri ialah Menteri Urusan Bank Sentral.
b.
Perusahaan ialah P.N. Percetakan Kebayoran.
c.
Direksi ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 serta Paraturan Pemerintah ini, terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia.
Pasal 3
Tempat kedudukan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dengan persetujuan Menteri dapat mempunyai cabang-cabang, atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain didalam negeri.
Pasal 4
Tujuan dan lapangan usaha.
(1)
Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
(2)
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
a.
pencetakan uang-kertas serta surat-surat berharga lainnya untuk Pemerintah dan Bank Sentral;
b.
pencetakan barang-barang selain yang termaksud pada huruf a dengan persetujuan Menteri.
Pasal 5
Modal.
(1)
Modal Perusahaan yang terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan sebesar Rp. 150 juta.
(2)
Modal ini ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 13 ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
Pasal 6
Pimpinan.
(1)
Tugas Direksi Perusahaan dilakukan oleh Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 11 tahun 1953.
(2)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(3)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (2) kepada seorang atau beberapa orang pegawai perusahaan atau kepada orang/badan lain, baik sendiri maupun bersama-sama.
(4)
ireksi menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(5)
ireksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(6)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Pasal 7
Pimpinan Harian.
(1)
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, Direksi dibantu oleh suatu Badan Pimpinan Harian yang terdiri dari sebanyak banyaknya tiga orang anggota dengan seorang diantaranya sebagai ketua.
(2)
Ketua dan anggota Badan Pimpinan Harian diangkat dan diberhentikan oleh Meenteri atas usul Direksi
(3)
Ketua Badan Pimpinan Harian bertanggung-jawab kepada Direksi, para anggota untuk bidangnya masing-masing bertanggung-jawab kepada Ketua Badan Pimpinan Harian.
(4)
Tugas dan wewenang Badan Pimpinan Harian ditetapkan dalam peraturan tata-tertib dan tata-kerja termaksud pada ayat (6)pasal 6.
Pasal 8
Tahun Buku. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 9
Anggaran Perusahaan.
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Pasal 10
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 11
Laporan perhitungan tahunan.
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam , perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 12
Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi.
(1)
Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut
a.
untuk dana pembangunan semesta 55%.
b.
untuk cadangan umum 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, 3% untuk ganti kerugian, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sosial dan pendidikan, jasa produksi sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Menteri atas usul Direksi.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan oleh Menteri.
Pasal 13
Kepegawaian.
(1)
Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain pegawai/pekerja Perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 14
Pembubaran.
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3)
pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberikan pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Pasal 15
Ketentuan Peralihan. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai Perusahaan P.T. Percetakan Kebayoran yang telah dikenakan nasionalisasi yang belum diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang NO. 19 Prp tahun 1960, tetap berlaku kecuali ditetapkan lain oleh Direksi atau Menteri.
Pasal 16
Ketentuan Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.)
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1963/56
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.