Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim Dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, Dan No. 106 Tahun 1961
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 1963
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 1963
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1963/No. 120, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963
TENTANG
PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN, BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM DAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA, TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 104, NO. 105, DAN NO. 106 TAHUN 1961

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Program Aksi Pemerintah untuk menuju kepenyempurnaan dibidang organisasi perhubungan laut dan bidang infra-struktur lainnya, perlu mengatur kembali hubungan susunan dan tata kerja antara Menteri Perhubungan Laut dan Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut;
b.
bahwa berhubung Menteri Perhubungan Laut selanjutnya mengadakan pengawasan/koordinasi langsung atas semua Perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut, maka dianggap perlu untuk menetapkan pembubaran B.P.U. Pelabuhan, B.P.U.Maritim dan B.P.U.PelayaranNiaga;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undangDasar;
2.
Undang-undangNo.19Prp tahun 1960;
3.
Peraturan PemerintahNo. 104 tahun 1961;
4.
Peraturan PemerintahNo.105 Tahun 1961
5.
Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN, BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM DAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA, TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 104, NO. 105 DAN NO. 106 TAHUN 1961
Pasal 1
(1)
Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga dinyatakan bubar.
(2)
Menteri Perhubungan Laut ditunjuk sebagai likwidatur.
Pasal 2
Semua kekayaan Badan Pimpinan Umumum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Pasal 3
Pengawasan dan koordinasi terhadap Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut.
Pasal 4
Peraturan-peraturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Laut.
Pasal 5
Peraturan-peraturan Pemerintah No.104, No.105 dan No.106 tahun 1961 dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1963,
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1963/120

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak
29 Okt 2026

Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak

Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026), lalu terbalik dan tenggelam keesokan malamnya. Seluruh 420 penumpang dan 40 awak kapal selamat, dan polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran itu.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.