Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949
TENTANG PENGELUARAN METERAI TEMPEL DAN METERAI UPAH DENGAN BENTUK BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubungan dengan keadaan yang ditimbulkan oleh pendudukan Belanda perlu mengeluarkan meterai tempel dan meterai upah yang berbentuk baru;
Mengingat
:
a.
akan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar jo. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang dasar dan pasal 3 ayat 3 aturan Bea meterai 1921 dan pasal 14 Ordonnansi Pajak Upah;
b.
Pasal I Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN UNTUK MENGELUARKAN METERAI TEMPEL DAN METERAI UPAH YANG BERBENTUK BARU
Pasal 1
(1)
Meterai tempel ini berbentuk segi empat, panjangnya kurang lebih 31 mm. Dan lebarnya kurang lebih 22 mm.
(2)
Warnanya coklat muda untuk meterai dari harga Rp. 0,10 sampai dengan Rp. 0,50 dan hijau untuk meterai dari harga lebih tinggi.
(3)
Diujung atas tertulis perkataan "Republik Indonesia", Dibawah itu gambar sebuah stupa mengandung sahaja praba; dibawahnya berturut-turut terdapat perkataan "meterai Tempel" dengan huruf putih, sebuah ruangan berbaris yang memuat harganya dengan angka, sedangkan dibagian terbawah harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf; diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan berdasar arsiran saling menyuling dari garis bergerak dengan huruf "R.I.", yang disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya.
(4)
Harga-harga meterai ditulis dengan tinta hitam.
Pasal 2
(1)
Meterai upah ini berbentuk segi empat, panjangnya kurang lebih 29mm., dan lebarnya kurang lebih 46 mm.
(2)
Warnanya coklat muda untuk meterai dari harga Rp. 0,05 sampai dengan Rp. 75,- hijau untuk meterai dari lebih tinggi.
(3)
Meterai itu dibagi dua oleh sebuah garis berwarna putih.
(4)
Diatas dari bagian kanan terdapat perkataan "Meterai Upah" dan gambar dua orang menggalang jalan dipegunungan, dibawahnya tertulis perkataan "Pengawasan" dengan huruf putih dan dibawah itu berada segi empat berdasar garis bergerak dengan huruf "R.I." yang memuat harganya dengan angka, sedangkan harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf dibagian terbawah atas dasar perhiasan tepi berujud daun. Diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan yang kanan kirinya dibubuhi perhiasan tepi berujud daun; ruangan itu disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya, sedang dibagian bawah dari ruangan itu tertera perkataan "Republik Indonesia". Bagian kiri terbentuk seperti bagian kanan, hanya dibagian atas perkataan-perkataan "Meterai Upah" dan "Pengawasan" diganti masing-masing dengan perkataan "Republik Indonesia" dan "Meterai Upah", sedangkan gambar dua orang yang menggalang jalan di pegunungan diganti dengan gambar seorang petani sedang mencangkul diladang. Lagi pula dibagian bawah dari ruangan yang disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya tidak tertera perkataan "Republik Indonesia" melainkan lima garis membujur.
(5)
Untuk semua Meterai harganya dicetak dengan tinta hitam.
Pasal 3
Meterai tempel sebagian yang ditetapkan didalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1948, tetap berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 22 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
LOEKMAN HALIM.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.