Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1969
TENTANG PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEGADAIAN MENJADI JAWATAN PEGADAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam tingkat perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia sekarang ini,1 masih dipandang perlu untukmembina aparat pegadaian agar dapat menjadi lembaga perkreditan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
b.
bahwa olehkarena itu, perlu segera mengubahkembali pegadaian sebagai suatu lembaga pada kedudukannya semula yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. No. 419) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang. No. 12 tahun 1955, agar dapat melakukan fungsi menyeienggarakan tugas-tugas Pemerintah sebagaimana mestinya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
sebagaimana yang teiah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.12 tahun 1955;
3.
Pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEGADAIAN MENJADI JAWATAN PEGADAIAN
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No.. 178 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.209) dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
Pasal 1
(1)
Kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 209), diubah menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.
(2)
Usaha dan kegiatan Jawatan Pegadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan diatur sebagai suatu perusahaan dalam arti
Pasal 2
Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 No. 419) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955.
(3)
Segala dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap Pegawai dari PN beralih kepada Pegadaian, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari kekayaan yang beralih kepada Jawatan adalah sebagaimana yang tercantum dalam neraca penutupan (likuidasi) PN Pegadaian yang telah diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara.
(4)
Soal-soal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat-ayat (l) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 2. Neraca pembukaan Jawatan Pegadaian terhitung mulai tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, dibuat oleh Direktur Akuntan Negara dan yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
Pasal 4
Saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
SekretarisNegara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Major Jenderal TNI
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1969/9
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MalikussalehVol. 6No. 22023
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.