Penjelasan Pasal:
Dihapus. Angka 31 Pasal 7 Dihapus. Angka 32 Pasal 8 Dihapus. Angka 33 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 9A Cukup jelas. Angka 35 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 9B Cukup jelas. Pasal 9C Cukup jelas. Pasal 9D Cukup jelas. Pasal 9E Cukup jelas. Pasal 9F Cukup jelas. Pasal 9G Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang. Pasal 9H Cukup jelas. Angka 37 Cukup jelas. Angka 38 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 11 Dihapus. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 12 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang terkait. Angka 42 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 45 Pasal 14A Angka 46 Pasal 15A Ayat (1) Huruf c Yang dimaksud dengan"hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal; dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Persero untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Cukup jelas. Pasal 15F Sekretaris perusahaan (corporate secretary) berfungsi untuk memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip good corporate govermance serta memberikan informasi untuk Direksi Persero dan Dewan Komisaris secara berkala apabila diminta. Sekretaris perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme yang memadai. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Persero serta bertanggung jawab kepada Direksi Persero. Pasal 15G Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain:
a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan;
d. misi Persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja;
e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; dan
f. proyeksi keuangan Persero. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 15H Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dewan Komisaris sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi Persero, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Persero. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Persero dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud. Ayat (4) Alasan anggota Direksi Persero tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPs dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15I Cukup jelas. Pasal 15J Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Angka 47 Pasal 16 Dihapus. Angka 48 Pasal 17 Dihapus. Angka 49 Pasal 18 Dihapus. Angka 50 Pasal 19 Dihapus. Angka 51 Pasal 20 Dihapus. Angka 52 Pasal 21 Dihapus. Angka 53 Pasal 22 Dihapus. Angka 54 Pasal 23 Dihapus. Angka 55 Pasal 24 Dihapus. Angka 56 Pasal 25 Dihapus. Angka 57 Pasal 26 Dihapus. Angka 58 Cukup jelas. Angka 59 Pasal 26A Ayat (1) Dewan Komisaris terdiri atas komisaris utama dan/atau komisaris lainnya sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 60 Pasal 27A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal)
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal);dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Pasal 27B Cukup jelas. Pasal 27C Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCl) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Komisaris untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 27D Cukup jelas. Pasal 27E Cukup jelas. Pasal 27F Cukup jelas. Pasal 27G Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi Persero dalam hal Direksi Persero tidak ada. Apabila ada Direksi Persero, Dewan Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh RUPs dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27H Cukup jelas. Pasal 27I Cukup jelas. Angka 61 Pasal 28 Dihapus. Angka 62 Pasal 29 Dihapus. Angka 63 Pasal 30 Dihapus. Angka 64 Pasal 3I Dihapus. Angka 65 Pasal 32 Dihapus. Angka 66 Pasal 33 Dihapus. Angka 67 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 68 Cukup jelas. Angka 69 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 70 Cukup jelas. Angka 71 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 72 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 73 Pasal 38 Ayat (1) Menteri sebagai perwakilan pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas. Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 74 Pasal 39 Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang. Yang dimaksud dengan "kekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum. Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Angka 75 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 76 Pasal 43A Ayat (1) Direksi Perum terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan. Direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan antara lain direktur sumber daya manusia dan direktur keuangan dan/atau aset. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 43B Cukup jelas. Pasal 43C Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal) 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat. Hurufe Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 43D Cukup jelas. Pasal 43E Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCl) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Perum untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Menteri, Dewan Pengawas, dan Direksi Perum. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 43F Cukup jelas. Pasal 43G Cukup jelas. Pasal 43H Cukup jelas. Pasal 43I Ayat (1) Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain:
a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan;
d. misi Perum, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja;
e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; dan proyeksi keuangan Perum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 43J Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dewan Pengawas sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi Perum, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Perum. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Perum dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud. Ayat (4) Alasan anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada Menteri agar Menteri dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 43K Cukup jelas. Pasal 43L Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Pasal 43M Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kesalahan atau kelalaian Direksi Perum yang dimaksud dalam ayat ini harus dapat dibuktikan terlebih dahulu dan diputuskan oleh pengadilan yang berwenang sebelum pertanggungjawaban secara tanggung renteng dapat dilaksanakan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 77 Pasal 44 Dihapus. Angka 78 Pasal 45 Dihapus. Angka 79 Pasal 46 Dihapus. Angka 80 Pasal 47 Dihapus. Angka 81 Pasal 48 Dihapus. Angka 82 Pasal 49 Dihapus. Angka 83 Pasal 50 Dihapus. Angka 84 Pasal 51 Dihapus. Angka 85 Pasal 52 Dihapus. Angka 86 Pasal 53 Dihapus. Angka 87 Pasal 54 Dihapus. Angka 88 Pasal 55 Dihapus. Angka 89 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 90 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 91 Pasal 56A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri(derajat satuvertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan(derajat dua horizontal); dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal);dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perumdinyatakanpailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56B Cukup jelas. Pasal 56C Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Pengawas untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Direksi Perum dan Dewan Pengawas. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 56D Cukup jelas. Pasal 56E Cukup jelas. Pasal 56F Cukup jelas. Pasal 56G Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenang kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengurusan Perum yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi Perum dalam hal Direksi Perum tidak ada. Apabila ada Direksi Perum, Dewan Pengawas hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56H Cukup jelas. Pasal 56I Cukup jelas. Angka 92 Pasal 57 Dihapus. Angka 93 Pasal 58 Dihapus. Angka 94 Pasal 59 Dihapus. Angka 95 Pasal 60 Dihapus. Angka 96 Pasal 61 Dihapus. Angka 97 Pasal 62 Dihapus. Angka 98 Cukup jelas. Angka 99 Pasal 62A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kerja sama dengan pihak ketiga tetap menempatkan Pemerintah Pusat memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 62B Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Surat berharga yang dikelola BUMN pengelola aset dapat berupa reksadana. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 62C Cukup jelas. Angka 100 Cukup jelas. Angka 101 Cukup jelas. Angka 102 Pasal 62D Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Aset BUMN dalam ketentuan ini adalah aset dalam bentuk piutang atau aktiva tetap. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 62E Cukup jelas. Angka103 Cukup jelas. Angka 104 Pasal 62F Cukup jelas. Pasal 62G Cukup jelas. Pasal 62H Cukup jelas. Angka 105 Cukup jelas. Angka 106 Pasal 62I Cukup jelas. Pasal 62J Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Terhadap pemindahan segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta/perjanjian pemindahtanganan segala kekayaan, hak, dan kewajiban tersendiri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 62K Cukup jelas. Pasal 62L Cukup jelas. Angka 107 Pasal 63 Dihapus. Angka 108 Pasal 64 Dihapus. Angka 109 Pasal 65 Dihapus. Angka110 Cukup jelas. Angka111 Pasal 62M Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hak istimewa yang dimiliki oleh BUMN diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Anak Usaha BUMN. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 62N Cukup jelas. Pasal 620 Cukup jelas. Angka 112 Cukup jelas. Angka 113 Pasal 67 Cukup jelas. Angka 114 Pasal 67A Cukup jelas. Angka 115 Pasal 68 Cukup jelas. Angka 116 Pasal 69 Cukup jelas. Angka 117 Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "komite lain" antara lain komite nominasi dan komite remunerasi. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 118 Pasal 71 Ayat (1) Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan tahunan Persero atau Perum. Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Persero dilakukan oleh akuntan publik. Ayat (2) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN dilakukan untuk pemeriksaan yang terkait dengan penggunaan dana pemerintah (misal penyertaan modal negara) dan bukan dalam hal terkait bisnis korporasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 119 Pasal 71A Cukup jelas. Angka 120 Cukup jelas. Angka 121 Cukup jelas. Angka 122 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara" adalah BUMN tersebut memiliki keterkaitan yang tinggi dan erat dengan BUMN lain, kegiatan usahanya bersifat padat karya, memiliki penugasan negara atau memiliki risiko yang sistemik baik ke sektor keuangan maupun sektor lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki manfaat bagi hidup orang banyak" adalah BUMN tersebut memiliki manfaat yang tinggi, tidak dapat digantikan dengan BUMN lain (tidak ada substitusi), serta memiliki dampak yang besar terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 123 Pasal 72A Cukup jelas. Angka 124 Pasal 73 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengalihan saham antar BUMN antara lain melalui penyetoran modal secara nontunai menggunakan saham suatu BUMN oleh negara kepada BUMN lainnya dalam rangka pembentukan perusahaan induk. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Mekanisme lain antara lain mekanisme yang disepakati antara pemberi pinjaman dengan BUMN penerima pinjaman sebagai bagian penyehatan dan penyelamatan BUMN dimaksud. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 125 Cukup jelas. Angka 126 Pasal 73A Cukup jelas. Pasal 73B Cukup jelas. Angka 127 Cukup jelas. Angka 128 Cukup jelas. Angka 129 Pasal 74 Cukup jelas. Angka 130 Cukup jelas. Angka 131 Pasal 75 Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran" termasuk dalam penggunaan jasa penilai independen untuk menentukan penilaian Persero yang akan di-Privatisasi. Yang dimaksud dengan "kondisi pasar" adalah kondisi pasar domestik dan internasional. Angka 132 Pasal 76 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN. Huruf b Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah" adalah industri/sektor usaha yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan radikal dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 133 Pasal 77 Cukup jelas. Angka 134 Pasal 78 Huruf a Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (initial public offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investor" adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa. Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan kedaulatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan" adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen (management buy out/MBO) dan/atau karyawan (employee buy out/EBO) Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan "manajemen" adalah Direksi. Angka 135 Pasal 78A Cukup jelas. Pasal 78B Rencana Privatisasi BUMN dalam tahun anggaran yang bersangkutan untuk memenuhi target penerimaan negara dari hasil Privatisasi disertakan dalam pengusulan RAPBN kepada DPR RI. Dengan demikian persetujuan yang diberikan oleh DPR RI atas RAPBN telah termasuk didalamnya persetujuan rencana Privatisasi BUMN yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Angka 136 Cukup jelas. Angka 137 Pasal 79 Cukup jelas. Angka 138 Pasal 80 Cukup jelas. Angka 139 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 140 Cukup jelas. Angka 141 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 142 Pasal 83 Dihapus. Angka 143 Pasal 84 Dihapus. Angka 144 Cukup jelas. Angka 145 Pasal 85 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang dan/atau badan hukumyang mempunyai potensi benturan kepentingan" adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Dewan Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Ayat (2) Kerahasiaan atas informasi dalam program dan proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 146 Cukup jelas. Angka 147 Pasal 86 Hasil Privatisasi yang disetorkan ke kas negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Yang dimaksud dengan "hasil Privatisasi" adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi. Biaya pelaksanaan Privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Angka 148 Pasal 86A Cukup jelas. Angka 149 Cukup jelas. Angka 150 Cukup jelas. Angka 151 Pasal 86B Cukup jelas. Pasal 86C Cukup jelas. Pasal 86D Cukup jelas. Angka 152 Cukup jelas. Angka 153 Pasal 86E Cukup jelas. Pasal 86F Cukup jelas. Pasal 86G Cukup jelas. Pasal 86H Cukup jelas. Pasal 86I Cukup jelas. Pasal 86J Cukup jelas. Pasal 86K Cukup jelas. Pasal 86L Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai tata cara likuidasi, urutan pembayaran dan penggunaan aset yang dilikuidasi, serta perlakuan atas sisa hasil likuidasi. Angka 154 Cukup jelas. Angka 155 Pasal 86M Cukup jelas. Angka 156 Cukup jelas. Angka 157 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 158 Pasal 87A Cukup jelas. Pasal 87B Cukup jelas. Angka 159 Cukup jelas. Angka 160 Pasal 87C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pendanaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN dan Anak Usaha BUMN termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuaidengan penugasanyang diberikan. Pelaksanaan penugasan khusus oleh BUMN dan AnakUsaha BUMN termasuk memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara, pinjaman, penjaminan Pemerintah Pusat, atau dukungan lainnya. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 87D Cukup jelas. Angka 161 Cukup jelas. REPUBLIK INDCNESIA Angka 162 Pasal 87E Cukup jelas. Angka 163 Cukup jelas. Angka 164 Pasal 87F Cukup jelas. Pasal 88 Dihapus. Pasal 90 Dihapus. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 93A Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 94A Cukup jelas. Pasal 94B Cukup jelas. Pasal I Cukup jelas.