Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian materi muatan terhadap perkembangan penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara yang efektif dan berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum dan partisipasi masyarakat, sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945; Tap MPR RI Nomor XVI/MPR/1998; dan UU Nomor 19 Tahun 2003. 3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip: kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan tata kelola perusahaan yang baik. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan Presiden dimaksud termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Pasal 3E UU ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (selanjutnya disebut Badan) yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Selanjutnya Pasal 3G menyatakan bahwa Modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
:24 Februari 2025
Tanggal Berlaku
:24 Februari 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:LN 2025 (25), TLN (7097) : 94 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSERO 3. PERUM 4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN 5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM 6. SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN 7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara;
b.
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dankemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional;
c.
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian materi muatan terhadap perkembangan penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara yang efektif dan berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum dan partisipasi masyarakat, sehingga perlu diubah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E
(1)
Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip kebersamaan" adalah prinsip yang mendorong peran BUMN agar dalam kegiatannya dapat mewujudkan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia.
b.
masa jabatannya berakhir; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip efisiensi berkeadilan" adalah prinsip yang mengedepankan efisiensidalam usaha mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi imemenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A atau diberhentikan oleh RUPS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip berkelanjutan" adalah prinsip yang melandasi proses pembangunan yang berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.
(2)
Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 15G
(1)
Direksi Persero wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPs untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPs untuk mendapatkan persetujuan.
(6)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.
(7)
Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15H
(1)
Direksi Persero wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b.
laporan mengenai kegiatan Persero;
c.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g.
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPs untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
(4)
Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5)
Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. Pasal 15I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.
Pasal 16 dihapus.
48.
Pasal 17 dihapus.
49.
Pasal 18 dihapus.
50.
Pasal 19 dihapus.
51.
Pasal 20 dihapus.
52.
Pasal 21 dihapus.
53.
Pasal 22 dihapus.
54.
Pasal 23 dihapus.
55.
Pasal 24 dihapus.
56.
Pasal 25 dihapus.
57.
Pasal 26 dihapus.
58.
Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A
(1)
Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
60.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 27D, Pasal 27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal 27H, dan Pasal 27I sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d.
memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e.
memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f.
persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
(2)
Selain syarat sebagaimana dimaksud l pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 27B Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27C
(1)
Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Huruf d Yang dimaksud dengan "prinsip berwawasan lingkungan" adalah penyelenggaraan BUMN harus tetap memperhatikan dan mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Huruf e Yang dimaksud dengan "prinsip menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional" adalah prinsip yang melandasi penyelenggaraan BUMN yang menyeimbangkan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara sehingga menjadi bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional. Huruf f Yang dimaksud dengan "prinsip tata kelola perusahaan yang baik" adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika. Huruf a Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar mengenai keterbukaan informasi. Huruf b Yang dimaksud dengan"prinsip akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Huruf c Yang dimaksud dengan "prinsip pertanggungjawaban" adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Huruf d Yang dimaksud dengan"prinsip kemandirian" adalah prinsip yang melandasi penyelenggaraan BUMN dengan menjaga dan mengedepankan profesionalitas tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Huruf e Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Angka 4
Pasal 2
kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal 27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Pasal 27E
(1)
Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
masa jabatannya berakhir; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS.
Penjelasan: Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, Pemerintah Pusat dapat pula menugasi suatu BUMN yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan denganpengusaha golongan ekonomi lemah.
(2)
Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 27F
(1)
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3)
Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a.
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b.
mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPs mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c.
melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero;
d.
memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan pengurusan Persero; dan
e.
melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 27G
(1)
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPs, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3)
Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga. Pasal 27H Dewan Komisaris wajib:
a.
membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
61.
Pasal 28 dihapus.
b.
melaporkan kepada Persero mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Persero tersebut dan/atau Persero lain; dan
62.
Pasal 29 dihapus.
c.
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. Pasal 27I Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61. Pasal 28 dihapus. 62. Pasal 29 dihapus. 63. Pasal 30 dihapus. 64. Pasal 31 dihapus. 65. Pasal 32 dihapus. 66. Pasal 33 dihapus. 67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
63.
Pasal 30 dihapus.
64.
Pasal 31 dihapus.
65.
Pasal 32 dihapus.
66.
Pasal 33 dihapus.
67.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1)
Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
68.
Bagian Pertama Bab IlI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
69.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1)
Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; REPUGLIK INDONESIA
b.
didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan;dan
c.
berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.
(2)
Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum.
(3)
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum.
(4)
Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(5)
Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
a.
penetapan pendirian Perum;
70.
Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
b.
anggaran dasar; dan
71.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Tujuan pendirian Perum adalah: a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan b. memperoleh keuntungan.
c.
Menteri sebagai pemilik modal. 70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan 71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Tujuan pendirian Perum adalah:
72.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Organ Perum terdiri atas: a. Menteri; b. Direksi Perum; dan c. Dewan Pengawas.
a.
menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan
73.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
b.
memperoleh keuntungan. 72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Organ Perum terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Direksi Perum; dan
c.
Dewan Pengawas. 73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1)
Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kebijakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi Perum kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang bersangkutan.
a.
baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
74.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri: a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c. baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
b.
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
75.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
c.
baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. 75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3)
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
(4)
Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif.
76.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
(1)
Direksi Perum terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43B Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43C
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d.
memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e.
memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum;
f.
dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g.
persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau FRESIDEN
c.
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43D Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b.
jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c.
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/atau
d.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43E
(1)
Anggota Direksi Perum wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Direksi Perum
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 3A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kekuasaan yang dikuasakan kepada Menteri dan Badan termasuk kekuasaan Pemerintah Pusat selaku pemegang saham pada BUMN dan pemilik modal pada Perum. Pasal 3B Cukup jelas. Pasal 3C Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf1 Yang dimaksud dengan "kewenangan lain" adalah kewenangan lain yang terkait dengan pengurusan dan pengawasan BUMN. Pasal 3D Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 3E Cukup jelas. Pasal 3F Cukup jelas. Pasal 3G Cukup jelas. Pasal 3H Cukup jelas. Pasal 3I Ayat (1) Kerja sama dengan pihak ketiga tetap menempatkan Pemerintah Pusat memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3J Cukup jelas. Pasal 3K Cukup jelas. Pasal 3L Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 3M Cukup jelas. Pasal 3N Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi adalah paling rendah pejabat eselon I. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3P Cukup jelas. Pasal 3Q Cukup jelas. Pasal 3R Cukup jelas. Pasal 3s Cukup jelas. Pasal 3T Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan adalah kepala badan pelaksana. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3U Cukup jelas. Pasal 3V Cukup jelas. Pasal 3w Cukup jelas. Pasal 3X Cukup jelas. Pasal 3Y Cukup jelas. Pasal 3Z Cukup jelas. Pasal 3AA Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 3AB Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mendirikan Holding Investasi" adalah mendirikan BUMN baru atau menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk menjadiHolding Investasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 3AC Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemberdayaan aset dilakukan antara lain dengan menetapkan kebijakan mengenai pemberdayaan aset. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 3AD Cukup jelas. Pasal 3AE Cukup jelas. Pasal 3AF Cukup jelas. Pasal 3AG Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 3AH Cukup jelas. Pasal 3AI Cukup jelas. Pasal 3AJ Cukup jelas. Angka 19 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 3AK Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mendirikan Holding Operasional" adalah mendirikan BUMN baru atau menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk menjadi HoldingOperasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3AL Cukup jelas. Pasal 3AM Cukup jelas. Pasal 3AN Cukup jelas. Angka 21 Cukup jelas. Angka 22 Cukup jelas. Angka 23
Pasal 3
kepada Menteri. PRESIDEIN Pasal 43F Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43G
(1)
Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b.
masa jabatannya berakhir; atau
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 43H Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 43I
(1)
Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Direksi Perum wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang.
(5)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri iuntuk mendapatkan persetujuan.
(6)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri.
(7)
Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari Menteri, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43J
(1)
Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan
Pasal 4
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b.
laporan mengenai kegiatan Perum;
c.
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; REPUELIK INDONESIA
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan
g.
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5)
Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggotaDewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. Pasal 43K Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43L Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan 1dokumen perusahaanlainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan 1peraturan perundang-undangan. Pasal 43M
(1)
Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3)
Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4)
Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan.
77.
Pasal 44 dihapus.
78.
Pasal 45 dihapus.
79.
Pasal 46 dihapus.
80.
Pasal 47 dihapus.
81.
Pasal 48 dihapus.
82.
Pasal 49 dihapus.
83.
Pasal 50 dihapus.
84.
Pasal 51 dihapus.
85.
Pasal 52 dihapus.
86.
Pasal 53 dihapus.
87.
Pasal 54 dihapus.
88.
Pasal 55 dihapus.
89.
Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A
(1)
Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas.
90.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.
91.
Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56B, Pasal 56C, Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H, dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d.
memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Perum tersebut;
e.
memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; dan
f.
persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 56B Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
b.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56C
(1)
Anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Angka 24 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 4A Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan untuk diteruskan kepada BUMN penerima penugasan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 4B Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan. Angka 26 Cukup jelas. Angka 27 Pasal 4C Cukup jelas. Angka 28 Cukup jelas. Angka 29
Pasal 5
kepada Menteri. Pasal 56D Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri. Pasal 56E
(1)
Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a.
meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b.
masa jabatannya berakhir; atau
c.
diberhentikan sebelum 1masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Dewan Pengawas yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 56F
(1)
Dewan Pengawas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum.
(2)
Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan tujuan Perum. Pasal 56G
(1)
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenangkepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2)
Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3)
Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktut tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan pihak ketiga. Pasal 56H Dewan Pengawas wajib:
a.
membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
92.
Pasal 57 dihapus.
b.
melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan
93.
Pasal 58 dihapus.
c.
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri. Pasal 56I Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 92. Pasal 57 dihapus. 93. Pasal 58 dihapus. 94.Pasal 59 dihapus. 95. Pasal 60 dihapus. 96. Pasal 61 dihapus. 97.Pasal 62 dihapus. 98. Di antara Bab II dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IllA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENGELOLAANASETBADANUSAHAMILIKNEGARA 99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 62B, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A
94.
Pasal 59 dihapus.
95.
Pasal 60 dihapus.
96.
Pasal 61 dihapus.
97.
Pasal 62 dihapus.
98.
Di antara Bab II dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IllA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENGELOLAANASETBADANUSAHAMILIKNEGARA
99.
Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 62B, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A
(1)
Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2)
Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri.
(3)
Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(4)
Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 62B
(1)
Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN.
(2)
BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memiliki kewenangan:
a.
pengelolaan Aset BUMN;
b.
Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/atau revitalisasi BUMN;
c.
pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d.
pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e.
pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3)
Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/atau pemberian penjaminan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 62C Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62B diatur dalam Peraturan Menteri. 100.Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IllB sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIIIB PENGHAPUSBUKUANDANPENGHAPUSTAGIHAN 101.Setelah Bab IIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih
100.
Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IllB sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIIIB PENGHAPUSBUKUANDANPENGHAPUSTAGIHAN
101.
Setelah Bab IIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih
102.
Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2(dua) pasal, yakni Pasal 62D dan Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62D
(1)
BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
(2)
Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset BUMN.
(3)
Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.
(4)
BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih. Pasal 62E BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero.
103.
Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pelaporan
104.
Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62F
(1)
BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada Menteri dan Badan.
(2)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 62G Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden. Pasal 62H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
105.
Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
106.
Di antara Pasal 62H dan Pasal 63 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 62I, Pasal 62J, Pasal 62K, dan Pasal 62L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62I
(1)
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
(2)
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 62J
(1)
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN.
(2)
Rencana dan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(3)
Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan. Pasal 62K
(1)
Penggabungan atau Peleburan BUMN mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.
(2)
Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu. Pasal 62L Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62I sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. 107.Pasal 63 dihapus. 108.Pasal 64 dihapus. 109.Pasal 65 dihapus.
107.
Pasal 63 dihapus.
108.
Pasal 64 dihapus.
109.
Pasal 65 dihapus.
110.
Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAKUSAHA BADANUSAHA MILIKNEGARA
111.
Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 62O sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62M
(1)
Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha BUMN.
(2)
BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada Anak Usaha BUMN.
(3)
Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.
menyusun kajian kelayakan usaha terkait pendirian Anak Usaha BUMN; dan
112.
Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern
b.
sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektorusaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk. Pasal 62N Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi, Holding Operasional, atau BUMN. Pasal 620 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri. 112.Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern 113.Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67
113.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67
(1)
Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern.
(2)
Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
a.
membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan;
114.
Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A Satuan pengawasan intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. REPUELIK INDONESIA
b.
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
115.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern.
c.
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. REPUELIK INDONESIA 115.Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. 116.Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern. 117.Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70
116.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
117.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70
(1)
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3)
Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 118.Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
118.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
(1)
Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum.
(2)
Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(4)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
119.
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71A Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
120.
Bab VIlI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII RESTRUKTURISASI
121.
Bagian Pertama Bab VIlI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
122.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:
a.
peningkatan kinerja;
b.
penambahan nilai;
c.
penyehatan;atau
d.
penyelamatan.
(2)
Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya.
(3)
Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh.
(4)
BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau
b.
perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.
(5)
BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau
b.
memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
(6)
BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
a.
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
123.
Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72A Tujuan Restrukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; b. menyehatkan BUMN; c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara; d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
b.
menyehatkan BUMN;
124.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73
c.
memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
d.
menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau
e.
memudahkan pelaksanaan Privatisasi. 124.Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73
(1)
Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui:
a.
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
b.
pengalihan saham;
c.
pengeluaran saham baru yang diambil bagian oleh BUMN;dan/atau
d.
mekanisme lain.
(2)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat.
125.
Setelah Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan
126.
Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A
(1)
Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan.
(2)
Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3)
Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 73B
(1)
Komite penyelamatan bertugas untuk:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan;
b.
melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan penyelamatan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan
c.
membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses penyelamatan.
(2)
Komite penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kajian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan.
(3)
Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. 127.Di antara Bab VIlI dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIlIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI
a.
meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
127.
Di antara Bab VIlI dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIlIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI
b.
memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan;
128.
Bagian Ketiga Bab VIlI diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VlllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi
c.
menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
129.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; b. memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan; c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; d. menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/atau e. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
d.
menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/atau
130.
Bagian Keempat Bab VIlI diubah menjadi Bagian Kedua Bab VIllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi
e.
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 130. Bagian Keempat Bab VIlI diubah menjadi Bagian Kedua Bab VIllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi 131.Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. 132.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76
131.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
132.
Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76
(1)
Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a.
industri atau sektor usaha kompetitif;
b.
industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau
c.
industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
(2)
Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakankewajibanpelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat di-Privatisasi. 133.Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi:
a.
Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; FRESIDEN
133.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; FRESIDEN b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk di-Privatisasi.
b.
Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara;
134.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 Privatisasi dilaksanakan dengan cara: a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; b. penjualan saham langsung kepada investor; atau c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
c.
Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
135.
Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78A Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi i BUMN memberikan persetujuan. Pasal 78B Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dituangkan dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
d.
Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk di-Privatisasi. 134.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
136.
Bagian Kelima Bab VIlI diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi
a.
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
137.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79
b.
penjualan saham langsung kepada investor; atau
c.
penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. 135. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78A Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi i BUMN memberikan persetujuan. Pasal 78B Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dituangkan dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh Menteri. 136.Bagian Kelima Bab VIlI diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi 137.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79
(1)
Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2)
Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3)
Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
138.
Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80
(1)
Komite privatisasi bertugas untuk:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b.
menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan
c.
membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah Pusat.
(2)
Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu.
(3)
Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. 139.Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
139.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
(1)
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a.
menyusun program tahunan Privatisasi;
b.
mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan
c.
melaksanakan Privatisasi.
(2)
Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi:
a.
menetapkan BUMN yang akan di-Privatisasi;
140.
Bagian Keenam Bab VII diubah menjadi Bagian Keempat Bab VIllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tata Cara Privatisasi
b.
menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan;
141.
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
c.
menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.
menetapkan rentangan harga jual saham; dan
e.
menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN. 140. Bagian Keenam Bab VII diubah menjadi Bagian Keempat Bab VIllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tata Cara Privatisasi 141.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
(1)
Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada1 masyarakat setelah mendapat persetujuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. 142.Pasal 83 dihapus.
142.
Pasal 83 dihapus.
143.
Pasal 84 dihapus.
144.
Bagian Ketujuh Bab VII diubah menjadi Bagian Kelima Bab VlllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
145.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85
(1)
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.
(2)
Pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka dan tersedia bagi publik.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
146.
Bagian Kedelapan Bab VIlI diubah menjadi Bagian Keenam Bab VIllA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Hasil Privatisasi
147.
Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.
148.
Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
149.
Di antara Bab VIllA dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIllB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADANUSAHAMILIKNEGARA
150.
Setelah Bab VIlIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero
151.
Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 86B, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86B
(1)
Pembubaran Persero terjadi:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
karena harta pailit Persero yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan;atau
f.
karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 86C Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86B ayat (1) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden. Pasal 86D
(1)
Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuidasi.
(2)
Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim likuidasi.
(3)
Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
(4)
Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 152.Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pembubaran Perusahaan Umum
152.
Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pembubaran Perusahaan Umum
153.
Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, Pasal 86H, Pasal 86I, Pasal 86J, Pasal 86K, dan Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86E
(1)
Perum dapat dibubarkan karena:
a.
ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b.
jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
penetapan pengadilan;
d.
dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau
e.
Perum dalam keadaan tidak mampu membayar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(2)
Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi. REPUBLIK INDONES!A
(3)
Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 86F Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. Pasal 86G Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan Menteri. Pasal 86H Likuidasi dalam hal pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalamPasal 86E ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran Perum. Pasal 86I Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau penetapan pengadilan mengenai persetujuan atas hasil akhir likuidasi. Pasal 86J Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Perum, sisa kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara. Pasal 86K
(1)
Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi.
(2)
Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b.
penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c.
pembayaran kepada para kreditor;
d.
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
Penjelasan Pasal:
Dihapus. Angka 30
Pasal 6
kepada Menteri; dan
(1)
Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi. Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
156.
Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX SUMBERDAYAMANUSIA
157.
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87
(1)
Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi. Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajerial lain di BUMN.
(5)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.
(6)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu.
(7)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan.
(8)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
158.
Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A BUMN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 87B
(1)
1 Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi. Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 159.Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIXA PENUGASAN KHUSUS
159.
Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIXA PENUGASAN KHUSUS
160.
Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87C
(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi. Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(4)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN.
(5)
Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) membutuhkan pendanaan dan/atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan.
(6)
BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau pembukuan yang terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 87D
(1)
Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi. Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
161.
Di antara Bab IXA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXB TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
162.
Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87E
(1)
BUMN, Anak Usaha BUMN, dan turunannya wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi. Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
a.
pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan
b.
pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
(3)
Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya;
b.
anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(5)
BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
163.
Di antara Bab IXB dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXC sehingga berbunyi sebagai berikut: Bab IXC PENYELESAIANPERSELISIHANBADANUSAHAMILIKNEGARA
164.
Di antara Pasal 87E dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87F sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87F
(1)
Setiap sengketa yang terjadi antar-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi. Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak tercapai, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui seorang mediator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat, atau perselisihan adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik. 165.Pasal 88 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
semua peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
165.
Pasal 88 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini. Pasal 94B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II 1. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
166.
Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXD KETENTUAN LAIN-LAIN
Penjelasan: Cukup jelas.
167.
Pasal 90 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
168.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
169.
Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
170.
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
171.
Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. semua peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan b. semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini. Pasal 94B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Dihapus. Angka 31 Pasal 7 Dihapus. Angka 32 Pasal 8 Dihapus. Angka 33 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 9A Cukup jelas. Angka 35 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 9B Cukup jelas. Pasal 9C Cukup jelas. Pasal 9D Cukup jelas. Pasal 9E Cukup jelas. Pasal 9F Cukup jelas. Pasal 9G Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang. Pasal 9H Cukup jelas. Angka 37 Cukup jelas. Angka 38 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 11 Dihapus. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 12 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang terkait. Angka 42 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 45 Pasal 14A Angka 46 Pasal 15A Ayat (1) Huruf c Yang dimaksud dengan"hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah: 1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal; dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Persero untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Cukup jelas. Pasal 15F Sekretaris perusahaan (corporate secretary) berfungsi untuk memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip good corporate govermance serta memberikan informasi untuk Direksi Persero dan Dewan Komisaris secara berkala apabila diminta. Sekretaris perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme yang memadai. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Persero serta bertanggung jawab kepada Direksi Persero. Pasal 15G Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain: a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya; b. posisi perusahaan saat ini; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan; d. misi Persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja; e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; dan f. proyeksi keuangan Persero. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 15H Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dewan Komisaris sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi Persero, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Persero. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Persero dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud. Ayat (4) Alasan anggota Direksi Persero tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPs dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 15I Cukup jelas. Pasal 15J Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Angka 47 Pasal 16 Dihapus. Angka 48 Pasal 17 Dihapus. Angka 49 Pasal 18 Dihapus. Angka 50 Pasal 19 Dihapus. Angka 51 Pasal 20 Dihapus. Angka 52 Pasal 21 Dihapus. Angka 53 Pasal 22 Dihapus. Angka 54 Pasal 23 Dihapus. Angka 55 Pasal 24 Dihapus. Angka 56 Pasal 25 Dihapus. Angka 57 Pasal 26 Dihapus. Angka 58 Cukup jelas. Angka 59 Pasal 26A Ayat (1) Dewan Komisaris terdiri atas komisaris utama dan/atau komisaris lainnya sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 60 Pasal 27A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah: 1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal) 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal);dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Pasal 27B Cukup jelas. Pasal 27C Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCl) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Komisaris untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 27D Cukup jelas. Pasal 27E Cukup jelas. Pasal 27F Cukup jelas. Pasal 27G Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi Persero dalam hal Direksi Persero tidak ada. Apabila ada Direksi Persero, Dewan Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh RUPs dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27H Cukup jelas. Pasal 27I Cukup jelas. Angka 61 Pasal 28 Dihapus. Angka 62 Pasal 29 Dihapus. Angka 63 Pasal 30 Dihapus. Angka 64 Pasal 3I Dihapus. Angka 65 Pasal 32 Dihapus. Angka 66 Pasal 33 Dihapus. Angka 67 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 68 Cukup jelas. Angka 69 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 70 Cukup jelas. Angka 71 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 72 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 73 Pasal 38 Ayat (1) Menteri sebagai perwakilan pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas. Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 74 Pasal 39 Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang. Yang dimaksud dengan "kekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum. Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Angka 75 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 76 Pasal 43A Ayat (1) Direksi Perum terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan. Direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan antara lain direktur sumber daya manusia dan direktur keuangan dan/atau aset. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 43B Cukup jelas. Pasal 43C Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah: 1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal) 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat. Hurufe Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 43D Cukup jelas. Pasal 43E Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCl) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Perum untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Menteri, Dewan Pengawas, dan Direksi Perum. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 43F Cukup jelas. Pasal 43G Cukup jelas. Pasal 43H Cukup jelas. Pasal 43I Ayat (1) Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain: a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya; b. posisi perusahaan saat ini; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan; d. misi Perum, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja; e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; dan proyeksi keuangan Perum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 43J Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dewan Pengawas sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi Perum, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Perum. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Perum dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud. Ayat (4) Alasan anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada Menteri agar Menteri dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 43K Cukup jelas. Pasal 43L Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Pasal 43M Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kesalahan atau kelalaian Direksi Perum yang dimaksud dalam ayat ini harus dapat dibuktikan terlebih dahulu dan diputuskan oleh pengadilan yang berwenang sebelum pertanggungjawaban secara tanggung renteng dapat dilaksanakan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 77 Pasal 44 Dihapus. Angka 78 Pasal 45 Dihapus. Angka 79 Pasal 46 Dihapus. Angka 80 Pasal 47 Dihapus. Angka 81 Pasal 48 Dihapus. Angka 82 Pasal 49 Dihapus. Angka 83 Pasal 50 Dihapus. Angka 84 Pasal 51 Dihapus. Angka 85 Pasal 52 Dihapus. Angka 86 Pasal 53 Dihapus. Angka 87 Pasal 54 Dihapus. Angka 88 Pasal 55 Dihapus. Angka 89 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 90 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 91 Pasal 56A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah: 1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri(derajat satuvertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan(derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal);dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perumdinyatakanpailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56B Cukup jelas. Pasal 56C Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Pengawas untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Direksi Perum dan Dewan Pengawas. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 56D Cukup jelas. Pasal 56E Cukup jelas. Pasal 56F Cukup jelas. Pasal 56G Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenang kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengurusan Perum yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi Perum dalam hal Direksi Perum tidak ada. Apabila ada Direksi Perum, Dewan Pengawas hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56H Cukup jelas. Pasal 56I Cukup jelas. Angka 92 Pasal 57 Dihapus. Angka 93 Pasal 58 Dihapus. Angka 94 Pasal 59 Dihapus. Angka 95 Pasal 60 Dihapus. Angka 96 Pasal 61 Dihapus. Angka 97 Pasal 62 Dihapus. Angka 98 Cukup jelas. Angka 99 Pasal 62A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kerja sama dengan pihak ketiga tetap menempatkan Pemerintah Pusat memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 62B Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Surat berharga yang dikelola BUMN pengelola aset dapat berupa reksadana. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 62C Cukup jelas. Angka 100 Cukup jelas. Angka 101 Cukup jelas. Angka 102 Pasal 62D Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Aset BUMN dalam ketentuan ini adalah aset dalam bentuk piutang atau aktiva tetap. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 62E Cukup jelas. Angka103 Cukup jelas. Angka 104 Pasal 62F Cukup jelas. Pasal 62G Cukup jelas. Pasal 62H Cukup jelas. Angka 105 Cukup jelas. Angka 106 Pasal 62I Cukup jelas. Pasal 62J Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Terhadap pemindahan segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta/perjanjian pemindahtanganan segala kekayaan, hak, dan kewajiban tersendiri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 62K Cukup jelas. Pasal 62L Cukup jelas. Angka 107 Pasal 63 Dihapus. Angka 108 Pasal 64 Dihapus. Angka 109 Pasal 65 Dihapus. Angka110 Cukup jelas. Angka111 Pasal 62M Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hak istimewa yang dimiliki oleh BUMN diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Anak Usaha BUMN. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 62N Cukup jelas. Pasal 620 Cukup jelas. Angka 112 Cukup jelas. Angka 113 Pasal 67 Cukup jelas. Angka 114 Pasal 67A Cukup jelas. Angka 115 Pasal 68 Cukup jelas. Angka 116 Pasal 69 Cukup jelas. Angka 117 Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "komite lain" antara lain komite nominasi dan komite remunerasi. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 118 Pasal 71 Ayat (1) Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan tahunan Persero atau Perum. Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Persero dilakukan oleh akuntan publik. Ayat (2) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN dilakukan untuk pemeriksaan yang terkait dengan penggunaan dana pemerintah (misal penyertaan modal negara) dan bukan dalam hal terkait bisnis korporasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 119 Pasal 71A Cukup jelas. Angka 120 Cukup jelas. Angka 121 Cukup jelas. Angka 122 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara" adalah BUMN tersebut memiliki keterkaitan yang tinggi dan erat dengan BUMN lain, kegiatan usahanya bersifat padat karya, memiliki penugasan negara atau memiliki risiko yang sistemik baik ke sektor keuangan maupun sektor lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki manfaat bagi hidup orang banyak" adalah BUMN tersebut memiliki manfaat yang tinggi, tidak dapat digantikan dengan BUMN lain (tidak ada substitusi), serta memiliki dampak yang besar terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 123 Pasal 72A Cukup jelas. Angka 124 Pasal 73 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengalihan saham antar BUMN antara lain melalui penyetoran modal secara nontunai menggunakan saham suatu BUMN oleh negara kepada BUMN lainnya dalam rangka pembentukan perusahaan induk. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Mekanisme lain antara lain mekanisme yang disepakati antara pemberi pinjaman dengan BUMN penerima pinjaman sebagai bagian penyehatan dan penyelamatan BUMN dimaksud. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 125 Cukup jelas. Angka 126 Pasal 73A Cukup jelas. Pasal 73B Cukup jelas. Angka 127 Cukup jelas. Angka 128 Cukup jelas. Angka 129 Pasal 74 Cukup jelas. Angka 130 Cukup jelas. Angka 131 Pasal 75 Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran" termasuk dalam penggunaan jasa penilai independen untuk menentukan penilaian Persero yang akan di-Privatisasi. Yang dimaksud dengan "kondisi pasar" adalah kondisi pasar domestik dan internasional. Angka 132 Pasal 76 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN. Huruf b Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah" adalah industri/sektor usaha yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan radikal dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 133 Pasal 77 Cukup jelas. Angka 134 Pasal 78 Huruf a Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (initial public offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investor" adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa. Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan kedaulatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan" adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen (management buy out/MBO) dan/atau karyawan (employee buy out/EBO) Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan "manajemen" adalah Direksi. Angka 135 Pasal 78A Cukup jelas. Pasal 78B Rencana Privatisasi BUMN dalam tahun anggaran yang bersangkutan untuk memenuhi target penerimaan negara dari hasil Privatisasi disertakan dalam pengusulan RAPBN kepada DPR RI. Dengan demikian persetujuan yang diberikan oleh DPR RI atas RAPBN telah termasuk didalamnya persetujuan rencana Privatisasi BUMN yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Angka 136 Cukup jelas. Angka 137 Pasal 79 Cukup jelas. Angka 138 Pasal 80 Cukup jelas. Angka 139 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 140 Cukup jelas. Angka 141 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 142 Pasal 83 Dihapus. Angka 143 Pasal 84 Dihapus. Angka 144 Cukup jelas. Angka 145 Pasal 85 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang dan/atau badan hukumyang mempunyai potensi benturan kepentingan" adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Dewan Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Ayat (2) Kerahasiaan atas informasi dalam program dan proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 146 Cukup jelas. Angka 147 Pasal 86 Hasil Privatisasi yang disetorkan ke kas negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Yang dimaksud dengan "hasil Privatisasi" adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi. Biaya pelaksanaan Privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Angka 148 Pasal 86A Cukup jelas. Angka 149 Cukup jelas. Angka 150 Cukup jelas. Angka 151 Pasal 86B Cukup jelas. Pasal 86C Cukup jelas. Pasal 86D Cukup jelas. Angka 152 Cukup jelas. Angka 153 Pasal 86E Cukup jelas. Pasal 86F Cukup jelas. Pasal 86G Cukup jelas. Pasal 86H Cukup jelas. Pasal 86I Cukup jelas. Pasal 86J Cukup jelas. Pasal 86K Cukup jelas. Pasal 86L Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai tata cara likuidasi, urutan pembayaran dan penggunaan aset yang dilikuidasi, serta perlakuan atas sisa hasil likuidasi. Angka 154 Cukup jelas. Angka 155 Pasal 86M Cukup jelas. Angka 156 Cukup jelas. Angka 157 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 158 Pasal 87A Cukup jelas. Pasal 87B Cukup jelas. Angka 159 Cukup jelas. Angka 160 Pasal 87C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pendanaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN dan Anak Usaha BUMN termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuaidengan penugasanyang diberikan. Pelaksanaan penugasan khusus oleh BUMN dan AnakUsaha BUMN termasuk memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara, pinjaman, penjaminan Pemerintah Pusat, atau dukungan lainnya. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 87D Cukup jelas. Angka 161 Cukup jelas. REPUBLIK INDCNESIA Angka 162 Pasal 87E Cukup jelas. Angka 163 Cukup jelas. Angka 164 Pasal 87F Cukup jelas. Pasal 88 Dihapus. Pasal 90 Dihapus. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 93A Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 94A Cukup jelas. Pasal 94B Cukup jelas. Pasal I Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 25
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara merata.tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.
Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi untuk mengatur (regelendaad), mengurus s(bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan tujuan Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme usaha.
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat.
REPUBLIK IIIDONESIA
Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis maupun ekonomis dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan, diperlukan BUMN yang berdaya saing secara global.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini menegaskan definisi BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung. Selain itu, pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas dan kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Direksi Persero atau Perum, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas mengenai Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan Anak Usaha BUMN, dan/atau pembubaran BUMN. Selanjutnya, pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai sumber daya manusia dalam penyelenggaraan BUMN serta pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Selanjutnya terdapat pula pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya. Terdapat pula pengaturan mengenai pemeriksaan eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. Selain itu, diatur juga tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antar BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Paper Terkait

Aspek Hukum dan Konstitusionalitas Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Heri Suheri
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 19 No. 2 2025

Konsepsi Hukum Sovereign Wealth Fund di Indonesia: Studi Komparasi Dengan Norwegia Dan Uni Emirat Arab

Leslie, Marco Fernaldy, Siregar, Mahmul, Sukarja, Detania
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 5 No. 1 2026

URGENSI PENGINTEGRASIAN REGULASI DOMESTIK RUANG UDARA UNTUK KEDAULATAN NEGARA DI ATAS WILAYAH INDONESIA

Daniel Payaw
LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 2026

PERUBAHAN REZIM HUKUM DAN RISIKO IMPUNITAS KORUPSI DI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Christyanti, B. Lora
Jurnal Suara Keadilan Vol. 26 No. 1 2025

UJI REFLEKSI ATAS HIERARKI KESADARAN HUKUM PEKERJA CROSS-BORDER DIGITAL FREELANCE TERHADAP JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI ERA GIG ECONOMY BERBASIS TEORI SOERJONO SOEKANTO

Saputra, Dimas, Rohanawati, Ayunita Nur
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 15 No. 1 2026

Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi

Setiawati, Anisa Deny, Gisa Vitrana , Mokhamad
JURNAL RECHTENS Vol. 14 No. 1 2025

Analisis Yuridis Aksi Korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Kasus Ex-Dirut Pertamina

Rachmat A Abdoellah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 7 2025

Urgensi dan Tata Kelola Super Holding BUMN: Studi Komparatif Danantara Indonesia, Temasek Holdings Singapura, dan 1MDB Malaysia

Nidia Yustisia Kartika, Muhammad Bilal Prasetyo, Mustofa Ponco Wibowo
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

Implikasi Hukum dan Politik dalam Pembentukan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi Nasional

Muhammad Yogi Septiyan Priyono, Ariawan Gunadi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 10 2024

Analisis Hukum terhadap Dominasi Ekonomi Digital: Potensi Monopoli oleh Danantara sebagai Holding BUMN Digital

Muhammad Wildan Ichsandi, Wilma Silalahi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 10 2024

Analisis Hukum Terhadap Perluasan Hak Monopoli Kepada Badan Usaha Milik Negara Oleh Presiden: Kajian Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum

Rasji, Erick Darmansyah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 10 2024

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…