Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946
TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
undang-undang seperti tersebut di bawah ini
:
Pasal 1
Barang siapa bepergian dari daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 ke daerah lain di Jawa dan Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 1000,-(seribu rupiah), jika tidak mendapat izin lebih dahulu dari Kepala daerahnya atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Kepala daerah tersebut menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Pasal 2
Daerah yang dimaksud dalam pasal 1 ialah Karesidenan-karesidenan Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor, Priangan dan daerah lainnya yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Barang siapa bepergian masuk pulau Jawa-Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 5000,-(lima ribu rupiah) seorang, jika tidak mendapat izin dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 4
Pasal 1 s/d 3 di atas ini tidak mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara, dengan izin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 5
Segala peraturan tentang pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah, yang ditetapkan sebelum undang-undang ini berlaku dibatalkan.
Pasal 6
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 1 sampai dengan 3, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun dan uang yang terdapat melebihi batas-batas jumlah tersebut dalam pasal 1, 2, atau 3 dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 7
(1)
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembawaan Uang".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku satu minggu sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan SOERACHMAN.
Diumumkan pada tanggal 22 Juni 1946.
Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Tidak tersedia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.