Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak; b. bahwa negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk berkerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN convention against trafficking in persons, especially women and children pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Salinan naskah asli ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Tentang
:Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 2017
Tanggal Pengundangan
:13 November 2017
Tanggal Berlaku
:13 November 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.230, TLN NO.6135, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

Ismaryadi, Harry, Khairani, Khairani, Mannas, Yussy Adelina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

Harry Ismaryadi, Khairani Khairani, Yussy Adelina Mannas
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Pelanggaran HAM Dalam Perdagangan Manusia Terhadap Pengungsi Rohingya Di Asia Tenggara

Rohmah, Elva Imeldatur, Ilmiyah, Zainatul, Mardiyanto, Ibnu
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 5 No. 1 2025

Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia

La Ode Dedihasriadi
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 2023

Konseptualisasi Pengaturan Pengambilalihan Kewenangan Yang Partisipatif

Fauzani, Muhammad Addi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 1 2025

Perkawinan Anak sebagai Faktor Trafficking in Persons di Indonesia

Rahmania, Nunung, Nirmala, Atika Zahra, Riska, Ayu, Jamaludin, Jamaludin
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 1 2025

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…