Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1967

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1967
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1967
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1967/ No. 33 , TLN NO. 2841 , LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1967
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-undang:
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
BAB I
1968
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara tahun 1968 diperoleh dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sumber-sumber Anggaran Routine dan
b.
sumber-sumberAnggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (l1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,,.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
1968
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Routine dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,.
(4)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan(3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
INI
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dijalankan sesuai dengn pedoman-pedoman yang termuat dalam Lampiran V Undang-undang ini.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong membentuk sebuah Panitia dengan tugas untuk bersama Pemerintah merumuskan lebih lanjut perincian dari pedoman-pedoman yang termuat dalam lampiran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Batas waktu kerja Panitia tersebut adalah 45 hari sesudah berlakunya Undang-undang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INI
Pasal 4
(1)
Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
anggaran pendapatan routine;
b.
anggaran pendapatan pembangunan;
c.
anggaran belanja routine;
d.
anggaran belanja pembangunan.
(2)
Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
kebijaksanaan perkreditan;
b.
perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3)
Dalam rangka penyusunan laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula laporan-laporan mengenai pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1).
(4)
] Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1), (2)dan (3) pasal ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.
(5)
Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya atas laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini ini kepada
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
GOTONG ROYONG
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968 oleh Pemerintah harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menetapkan bahwa tidak ada perubahan atau penyesesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 di atas plafond yang telah ditetapkan selain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaksanakan dalam bentuk suatu Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Rancangan Undang-undang tersebut harus sudah disampaikan Pemerintah selambat-lambatnya pada akhir tahun 1968.
BAB VI
GOTONG ROYONG
Pasal 6
(1)
Setelah tahun anggaran 1968 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
] Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk mendapatkan penilaian seperlunya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
MENGENAI PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menetapkan bahwa di dalam hal di mana jelas-jelas terdapat pertentangan antara kedua Undang-undang tersebut, maka pasal dari Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini yang diperlakukan. Di mana tidak ada pertentangan itu, seperti halnya dengan pasal 24 Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.), maka pasal dari Undang-undang Perbendaharaan tersebut tetap berlaku sepenuhnya.
BAB VIII
BERLAKU
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARANEGARAREPUBLIK INDONESIANOMOR 2841
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Kabinet Ampera Republik Indonesia
Sekretaris,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 33

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Memenuhi ketentuan-ketentuan perundangan, maka di dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 yang dicantumkan secara ringkas jumlah-jumlah Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Untuk tahun ini secara terpisah disebutkan sumber-sumber untuk Anggaran Routine dan sumber-sumber untuk Anggaran Pembangunan karena Pemerintah bermaksud melaksanakan anggaran belanja fungsional yang berarti program oriented. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam aspek pembiayaannya diarahkan sedemikian rupa sehingga penerimaan dari dalam Negeri diperuntukkan pembiayaan routine, sedangkan penerimaan dari luar Negeri dikhususkan untuk pembiayaan pembangunan.
Selanjutnya Pemerintah dengan berpegang pada azas Balanced budget, berusaha agar penerimaan routine seimbang dengan pengeluaran routine, dan penerimaan pembangunan seimbang dengan pengeluaran pembangunan. Pemerintah tidak bermaksud mengadakan percampuran antara dua sumber penerimaan itu. Untuk memungkinkan langkah-langkah penyesuaian dengan perkembangan ekonomi, diperlukan kerja sama erat antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat secara teratur dengan laporan kwartalan mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijaksanaan perkreditan. Hasil penilaian terhadap realisasi periodik itu dipergunakan untuk mengadakan penyesuaian-penyesuaian dengan keadaan dimana hal itu dipandang perlu.
Secara keseluruhan angka-angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967 karena Pemerintah bermaksud melaksanakan lebih banyak dari tahun 1967, baik di bidang routine maupun pembangunan secara bertahap seperti dijelaskan di dalam Nota Keuangan. Untuk memungkinkan kegiatan yang lebih tinggi itu diperlukan pula penerimaan-penerimaan yang lebih besar, terutama dari sumber-sumber dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.