Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1995
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1995
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 84, TLN NO. 3615, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1995
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa terdapat realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93;
c.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3548);
5.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3605);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 66.865.602.180.127,00 (enam puluh enam triliun delapan ratus enam puluh lima miliar enam ratus dua juta seratus delapan puluh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 68.717.997.106.318,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).
Penjelasan: Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah), adalah disebabkan dalam tahun anggaran 1993/94 Tabungan Pemerintah sebesar Rp 15.823.162.580.386,00 (lima belas triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang digunakan untuk membiayai belanja pembangunan (tanpa bantuan proyek/teknis) sebesar Rp 17.675.557.506.577,00 (tujuh belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran kurang pembiayaan pembangunan.
(4)
Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini adalah : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1993/94. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1993/94. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1993/94. - Perhitungan Anggaran belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1993/94.
Pasal 2
(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar Rp 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Penjelasan: Realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan adalah sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah), sehingga menambah realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 menjadi Rp. 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
(2)
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar Rp 552.284.729.174,00 (lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Penjelasan: Pertambahan realisasi belanja pada tahun anggaran 1992/93 sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah), maka sisa anggaran kurang bertambah menjadi Rp 552.284.729.174,00 (lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tangga diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 84
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94. Perhitungan Anggaran Negara ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1993/94 tersebut terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Kurang tersebut ditutup dari Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 1.770.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar rupiah) dan sisanya dari Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya.
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp 4.158.003.050.056,00 (empat triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga juta lima puluh ribu lima puluh enam rupiah). Hal ini disebabkan adanya realisasi belanja Tahun Anggaran 1992/93 yang belum dibukukan sebesar Rp 1.086.732.908,00 (satu miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah).
Sisa Anggaran lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1993/94 sebesar Rp 2.305.608.123.865,00 (dua triliun tiga ratus lima miliar enam ratus delapan juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

Paper Terkait

PERSYARATAN PERIZINAN LINGKUNGAN DAN ARTI PENTINGNYA BAGI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Suparto Wijoyo
Yuridika Vol. 27 No. 2 2012

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.