Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1951
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 22 TAHUN 1950 TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 ayat 1 dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1950);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU" (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 22 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1950), ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
"Tabaksaccijns-ordonnantie" (Staatsblad 1932 No. 517), sebagai semula telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad No. 234), diubah lagi sebagai berikut:
1.
Pasal 7 dibaca: "Pada pemasukan barang-barang yang dikenakan cukai, oleh lain orang dari pada importir, yang mempunyai surat idzin berusaha sebagai termaktub dalam pasal 19, berlaku sebagai harga eceran untuk menghitung cukai, harga penjualan ketika penyerahan barang-barang itu dinegeri ini, ditambah dengan bea-masuk, bea statistik dan pancang berat barang yang harus dibayar pada waktu pemasukan ditambah pula dengan seratus empat puluh persen mengenai rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin serta tembakau iris, seratus persen sekedar mengenai rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin tujuh puluh persen sekedar mengenai hasil-hasil tembakau yang lain".
2.
Pasal 10 dibaca:
a.
untuk rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris lima puluh persen dari harga eceran;
b.
untuk rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin: empat puluh persen dari harga eceran;
c.
untuk hasil-hasil lain yang dikenai cukai: tiga puluh persen dari harga eceran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Juli 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 22 September 1951
MENTERI KEHAKIMAN, a.i.,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 92
CATATAN/RALAT:
Dalam kepala Lembaran-Negara Nr 92 tahun 1951 pada garis ketiga tercetak "Nr 32" yang seharusnya dibaca "Nr 22".
Sekretaris Kementerian Kehakiman,
Mr. ABIMANJOE
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau sebagai Undang-Undang, dengan beberapa perubahan dan tambahan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai tembakau dengan kebutuhan pemerintahan dan perekonomian nasional pada masa itu, serta memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan fiskal di sektor tembakau.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.