Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan penyempurnaan dari ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang;
b.
bahwa kegembiraan bekerja dari Anggota Angkatan Perang harus tetap terjamin;
c.
bahwa karena itu dan berhubungan dengan perkembangan Angkatan Perang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya;
Mengingat
:
1.
Pasal 61 ayat 3 dan Pasal-pasal 89, 124 sampai dengan 127 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
1.Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya; 2
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA ANGKATAN PERANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
a.
Menteri, ialah Menteri Pertahanan;
b.
Anggota tetap, ialah anggota Angkatan Perang yang diangkat dalam dinas ketentaraan untuk dipekerjakan pada Angkatan Perang pada dan sesudahnya penyerahan kedaulatan dan yang dengan suka-rela menyelenggarakan ikatan dinas menetapkan Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang menetapkan Undang-undang DaruratNo. 4 tahun 1950 sebagai undang-undang; c.
1.
Perwira, ialah anggota tetap yang telah diangkat sebagai Letnan II Darat, Letnan Muda Laut atau Letnan Udara II ke atas;
2.
Perwira Pertama, ialah Perwira yang berpangkat Letnan II Darat, Letnan Muda Laut atau Letnan Udara II sampai dengan Kapten Darat/Laut/Udara;
3.
Perwira Menengah, ialah Perwira yang berpangkat Mayor Darat/Laut/Udara sampai dengan Kolonel Darat, Kolonel Laut atauKomodorUdara;
4.
Perwira Tinggi, ialah Perwira yang berpangkat Jenderal Mayor Darat, Laksamana Muda Laut atau Laksamana Muda Udara ke atas.
d.
Bintara, ialah anggota tetap yang berpangkat Sersan Darat/Laut/Udara sampai dengan pembantu Letnan Darat, Ajudan Laut atau Letnan Muda Udara I;
e.
Prajurit, ialah anggota tetap yang berpangkat Prajurit II Darat, Kelasi II Laut atau Prajurit Udara II sampai dengan Kopral Darat/Laut/Udara.
BAB II
PENGANGKATAN, PENAIKAN, DAN PENURUNAN PANGKAT
Pasal 2
(1)
Anggota tetap yang berpangkat Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diangkat dan dinaikkan pangkatnya oleh Presiden.
(2)
Anggota tetap yang berpangkat Perwira Pertama diangkat dan dinaikkan pangkatnya oleh Menteri atas nama Presiden.
(3)
Anggota tetap yang diangkat, dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama Menteri.
Pasal 3
(1)
Pada pengangkatan pertama tiap-tiap anggota tetap diwajibkan mengucapkan sumpah (janji) menurut cara-cara dan di hadapan pembesar tentara, yang akan ditentukan oleh Menteri.
(2)
Sumpah (janji) yang dimaksud dalam Pasal 1 berbunyi sebagai berikut. "Saya, bersumpah (berjanji) Bahwa saya akan membela Negara Republik Indonesia dan ideologinya terhadap tiap-tiap musuh. Bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban saya dengan sungguh-sungguh, dengan tidak berhati bimbang dan tidak memajukan syarat apapun juga, baik lahir maupun batin, dan selanjutnya dengan senantiasa lebih mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan, Bahwa saya akan setia kepada Negara Bahwa saya akan memegang teguh disiplin tentara, Bahwa saya akan senantiasa tunduk pada Undang-undang dan Peraturan-peraturan tentara, Bahwa saya akan memegang rahasia tentara dengan sekeras-kerasnya".
Pasal 4
Anggota tetap mempunyai pangkat sebagaimana yang sebelum keluarnya Undang-undang ini telah ditetapkan oleh Pembesar yang berhak mengangkat, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang beserta perubahan-perubahannya.
Pasal 5
(1)
a.
Tiap-tiap anggota tetap yang memenuhi syarat-syaratnya berhak untuk dinaikkan pangkatnya.
b.
Mereka yang merasa dirugikan haknya tersebut pada huruf a, berhak mengajukan pengaduan kepada Pembesar-pembesar yang bersangkutan yang tersebut dalam Pasal 2.
(2)
Untuk dapat dinaikkan pangkatnya, anggota tetap harus menunjukkan keberanian, kerajinan, kegiatan bekerja dan keperwiraan yang disertai dengan kelakuan yang baik, mempunyai kecakapan dan kesanggupan yang layak untuk pangkat yang lebih tinggi dan selanjutnya memenuhi syarat-syarat lainnya yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Dalam hal-hal yang khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Presiden atau Menteri, masing-masing menurut kekuasaannya tersebut dalam Pasal 2, dapat memberikan pangkat secara luar biasa dengan menyimpang dari peraturan-peraturan tersebut ayat 2.
Pasal 6
Anggota tetap yang berpangkat Perwira tidak dapat diturunkan pangkatnya, baik sebagai hukuman tata-tertib tentara, maupun sebagai tindakan tata-usaha.
Pasal 7
(1)
Anggota tetap yang berpangkat Bintara dan Prajurit tidak dapat diturunkan pangkatnya atau tingkatan-pangkatnya, sebagai tindakan tata-usaha.
(2)
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, jika tidak ada alasan-alasan yang tertentu untuk diperhentikan, mereka yang tersebut dalam ayat 1 dapat diturunkan pangkatnya atau tingkatan-pangkatnya sebagai tindakan tata-usaha, atas pernyataan kesediannya sendiri.
BAB III
PEMBERHENTIAN
Pasal 8
(1)
Anggota tetap yang berpangkat Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan oleh Presiden.
(2)
Anggota tetap yang berpangkat Perwira Pertama diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan oleh Menteri atas nama Presiden.
(3)
Anggota tetap lainnya diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan oleh atau atas nama Menteri.
Pasal 9
Anggota tetap dapat diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, karena:
a.
hal-hal yang tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.tahun 1953 tentang menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai undang-undang;
b.
sudah waktunya mendapat pensiun;
c.
permintaannya sendiri;
d.
pemindahan dari dinas ketentaraan ke dinas Pemerintah lainnya.
Pasal 10
(1)
Pada umumnya pemberhentian dari pangkat dalam dinas ketentaraan diberikan dengan sebutan "dengan hormat".
(2)
Pemberhentian dari pangkat dalam dinas ketentaraan dengan sebutan "tidak dengan hormat" dapat diberikan, apabila pemberhentian itu didasarkan pada hal-hal yang tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b dan c dari Undang-undang No.12 tahun 1953 tentang menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai undang-undang.
Pasal 11
.. Pasal 11
(1)
Dengan pemberhentian dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, anggota tetap yang diperhentikan, kehilangan pangkat dan jabatannya.
(2)
Anggota tetap yang diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan dengan sebutan"dengan hormat", dapat tetap memegang pangkatnya untuk selama ia menjalankan dinas wajib-militer.
Pasal 12
Anggota tetap yang diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan dengan sebutan "tidak dengan hormat" yang merasa dirugikan haknya, dapat mengajukan pembelaannya kepada Pengadilan Tata-Usaha Tentara sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 16 di bawah ini.
BAB IV
PENEMPATAN DALAM-, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PERNYATAAN
Pasal 13
Penempatan dalam-, pemberhentian sementara dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGHASILANDANHAK-HAKLAINNYA
Pasal 14
(1)
Selama belum diatur berdasarkan atas atau dengan undang-undang, penghasilan dan hak-hak lainnya dari anggota tetap diatur berdasarkan atas atau dengan Peraturan Pemerintah, mengenai:
a.
gaji;
b.
tunjangan-tunjangan;
c.
uang tunggu;
d.
perawatan pada waktu sakit;
e.
pertolongan pada waktu meninggal dunia;
f.
penggantian biaya pemindahan;
g.
penggantian biaya perjalanan dan penginapan;
h.
hadiah-hadiah;
i.
perumahan;
j.
perbekalan;
k.
peralatan;
l.
cuti, dan
m.
kesejahteraan rokhani dan jasmani.
(2)
Pemberian-pensiun/onderstand kepada anggota tetap begitu pula kepada janda dan anak yatim/piatunya, diatur dengan undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah. Pasal 15…..
Pasal 15
(1)
Anggota tetap berhak atas kebebasan mempunyai dan menyelesaikan pendapat serta berkumpul dan berapat dalam batas-batas tata-tertib tentara.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah diatur cara-caranya perkumpulan-perkumpulan tersebut dalam ayat 1 mengemukakan pendapat-pendapatnya tentang peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota-anggotanya.
BAB VI
PENGADILAN TATA-USAHA TENTARA
Pasal 16
(1)
Pemutusan tentang sengketa yang mengenai tata-usaha dalam soal-soal urusan ketentaraan, diserahkan kepada Pengadilan Tata-usaha Tentara.
(2)
Hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatur dengan undang-undang.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Pengangkatan anggota tetap yang berpangkat Letnan II Darat, Letnan Muda Laut atau Letnan Udara I sampai dengan Mayor oleh Menteri, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya, dengan keluarnya undang-undang ini dianggap telah mencukupi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut di atas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal-hal yang memerlukan dalam rangka pembangunan Angkatan Perang, Presiden atau Menteri dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam Pasal 6 di atas, dapat menyesuaikan pangkat seseorang Perwira yang mengakibatkan turun pangkatnya atas pernyataan kesediaannya Perwira yang bersangkutan.
(2)
Selisih dari gaji pangkat lama dan gaji pangkat baru sebagai akibat penyesuaian pangkat, diberikan sebagai gaji peralihan.
Pasal 19
Selama Pengadilan Tata-usaha Tentara tersebut dalam Pasal 16 belum diatur, segala sesuatu yang berhubungan dengan Pengadilan Tata-usaha Tentara diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden atau Menteri, masing-masing menurut kekuasaannya tersebut dalam Pasal 2.
Pasal 20
(1)
Anggota tetap yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku telah melakukan dinas ketentaraan, kecuali yang sudah disumpah menurut Pasal 3 di atas dengan cara-cara khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Sumpah ini dianggap berlaku mulai saat anggota tetap tersebut masuk dalam dinas ketentaraan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar .
Menteri.
(2) Sumpah ini dianggap berlaku mulai saat anggota tetap tersebut
masuk dalam dinas ketentaraan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta
mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953.
Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd
MOHAMMADHATTA.
Menteri Pertahanan a.i.,
ttd
WILOPO
[HALAMAN 12]
N
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-12-
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953.
Menteri Kehakiman,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARANNEGARANOMOR 46TAHUN1953
Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.