Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959No. 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959No. 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1 959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan danPembukaan Tanah (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 1) setelahdiadakan beberapa perubahan ditetapkan sebagai Undang-undang. Urusan bahan makananbagi Indonesia merupakan salah satu persoalan yang penting yangsampai kini belum dapat diselesaikan secara memuaskan. Berhubung dengan sifat agrarisdari Negara Indonesia dan padatnya penduduk Indonesia yang tiap tahun bertambahdengan kurang-lebih 1,7%,dan keadaan sosial ekonomi rakyat Indonesia maka pelbagaiusaha-usaha yang telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memecahkan soal yang pentingini belum juga memberikan hasil yang diharapkan. Kecuali kenaikan jumlah penduduk,perubahan yang telah terjadididalam menu rakyat setelah Perang Dunia ke-II, telahmempengaruhi pula kebutuhan kita akan beras yang tidak sedikit. Konsumsi beras yangsebelum perang mencapai angka ± 85 kg sejiwa setahunnya, kini mencapai 95 kg.Karena itu hampir tiap tahun diperlukanimpor beras yang meruakan suatupembebanan yang tidak sedikit bagi devisen Negara.Persoalan persediaan bahan makanan, yang dalam rangka ekonomi mempunyaiperanan dan pengaruh yang besar pula, tidaklah dapat dipecahkan secara difinitif denganmengimpor beras dari luar negeri tetapi harus dihadapi dengan membuka potensi-potensiyang ada didalam negeri sendiri. Jika kita mengingat bahwa di Indonesia masih terdapattanah kosong yang maha luas yakni ± 40.000.000 ha tanah kering dan seluas ± 10.000.000ha tanah pasang surut (rawang) yang dapat dipergunakan untuk produksi bahan makanan,maka nampak dengan jelas jalan keluar dari kesulitan-kesulitan karena kekurangan bahanmakanan yang hampir bersifat khronis itu. Usaha lain dalam rangka mempertinggi hasil PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-bahan makanan yang segera dapat dijalankan pula, ialah usaha intensifikasi pertanian,dengan pemakaian rabuk, biji-biji, yang murni dan dengan perbaikan periaran danpemeliharaan, maka dengan luas tanah pertanian yang kini telah ada, akan dapat dicapaipenambahan hasil yang besar pula.

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:16
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 60 , TLN NO. 1803, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Tanaman Pangan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Produksi & Benih Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
29 Okt 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Baca selengkapnya
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.