Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN ISTIMEWA UNTUK GOLONGAN BURUH TERHADAP PENETAPAN PAJAK PENDAPATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh, perlu diadakan peraturan istimewa untuk golongan tersebut;
b.
bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN ISTIMEWA PAJAK PENDAPATAN TERHADAP UPAH
Pasal 1
Pasal 1 Undang-undang No. 13 tahun 1947 ditambah dengan ayat 4 sebagai berikut:
(1)
Buat tahun pajak 1946/1947, maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75 ordonansi pajak pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahun pajak itu pendapatannya yang harus kena pajak buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah.
Pasal 2
(1)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 12 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Mengenai tahun pajak 1946/1947 pun dipandang perlu untuk mengadakan aturan istimewa untuk golongan kaum buruh, sebagaimana mengenai tahun-tahun 1945/1946 dengan diadakan Undang-undang No. 5 tahun 1946, oleh karena golongan ini lebih-lebih dari pada golongan-golongan lain menjadi korban dari tingginya harga-harga dan sangat beratnya penghidupan yang menjadi akibatnya. Aturan istimewa ini terutama bermaksud agar supaya tindakan-tindakan Pemerintah untuk memperbaiki keuangan kaum buruh tidak buat sebagian besar dihilangkan lagi oleh kewajiban membayar pajak yang terlalu berat.
Maksud ini dapat dicapai dengan tidak dilakukan tambahan menurut pasal 75 ordonansi pajak pendapatan 1932, yang menambah beban keuangan wajib pajak.
Buat pemilik perusahaan dll. aturan istimewa ini tidak perlu diadakan, sebab yang bersangkutan keadaannya, pada umumnya lebih kuat dari pada kaum buruh.
Untuk membatasi dalam hal wajib pajak mempunyai beberapa macam sumber penghasilan, maka ditetapkan, bahwa yang dapat pembebasan dari pasal 75 itu ialah wajib pajak yang untuk 90% atau lebih memperoleh penghasilan dari perburuhan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.