Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengeluaran Uang Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Oktober 1946
Tanggal Pengundangan
:26 Oktober 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1946
TENTANG
PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;
Mengingat
:
1.
pasal 2 Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 1946);
2.
pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
3.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA(II)
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima Gram.
Pasal 2
(1)
Sebagai dasar penukaran, lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah Uang Republik Indonesia.
(2)
Dalam daerah di luar Jawa dan Madura dasar penukaran ditetapkan seratus rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah uang Republik Indonesia. Menteri Keuangan berhak mengubah dasar penukaran itu, jika dianggap perlu.
Pasal 3
(1)
Penukaran uang Jepang dengan uang Republik Indonesia hanya dilakukan dengan perantaraan Bank yang dimaksud dalam pasal 1a Undang-undang tentang kewajiban menyimpan yang dalam Bank.(Undang-undang No. 18 tahun 1946).
(2)
Untuk sementara yang ditukar dengan Uang Republik Indonesia oleh Bank tersebut ialah hanya uang Jepang yang telah disimpan dalam Bank menurut pasal 1a Undang-undang termaksud dalam ayat 1.
(3)
Sebagai pengganti uang tunai yang masih dapat dipakai menurut pasal 1 a Undang-undang termaksud dalam ayat 1, maka kepada segenap penduduk diberikan satu rupiah uang Republik Indonesia seorang.
(4)
Apabila dipandang perlu, Menteri Keuangan diperbolehkan menambah jumlah uang, yang diberikan kepada tiap-tiap penduduk asal saja penambahan itu tidak melebihi lima sen seorang.
(5)
Menurut peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan pengambilan kembali simpanan yang dapat dibatasi.
Pasal 4
(1)
Pembayaran segala macam hutang yang belum dibayar lunas pada waktu berlakunya uang Republik Indonesia dilakukan dengan dasar perhitungan sebagai berikut:
a.
Satu rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi sebelum tanggal 1 bulan Januari 1943.
b.
Dua puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik Indonesia berlaku disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada tanggal 1 bulan Januari 1944 atau sesudahnya tetapi sebelum pada tanggal 1 bulan Januari 1946.
c.
Lima puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan satu rupiah yang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada tanggal 1 bulan Januari 1946 atau sesudahnya.
(2)
Pembayaran hutang termaksud dalam huruf a dan b ayat 1 tidak boleh dilakukan dengan uang Jepang sesudah Undang-undang ini berlaku.
(3)
Menteri Keuangan dapat mengadakan peraturan khusus untuk hutang-hutang pajak atau hutang-hutang lain kepada negeri, asa saja tidak memberatkan orang-orang yang berhutang.
Pasal 5
Pembayaran hutang, berdasarkan perjanjian sewa harta tetap, yang juga berlaku sesudah waktu termaksud dalam pasal 8 untuk sebagian dikecualikan dari penetapan dalam pasal 4; besarnya bagian hutang tersebut untuk masa yang akan datang, ditetapkan lagi.
Pasal 6
(1)
Menyimpang dari pasal 4 ayat 1 sub c, upah untuk bulan Oktober 1946 yang pada hari berlakunya Undang-undang ini belum dibayar, pembayarannya dengan uang Republik ditetapkan mengingat pedoman upah Menteri Sosial. Penetapan upah selanjutnya harus disesuaikan pula dengan pedoman tersebut.
(2)
Aturan tersebut dalam ayat 1 tidak mengenai pegawai/ pekerja Negeri. Hal itu diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1)
Menteri Kemakmuran dapat menetapkan harga setinggi-tingginya dari barang-barang yang dipandang perlu olehnya.
(2)
Penetapan harga, termaksud dalam ayat 1 dapat disertai ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya setahun dan/atau denda setinggi-tingginya 10.000 rupiah uang Republik.
Pasal 8
(1)
Uang Republik Indonesia mulai berlaku pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Uang yang berlaku sebelum ada uang Republik, tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah mulai hari yang untuk tiap-tiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Buat daerah-daerah di Jawa dan Madura yang diduduki Tentara Asing Menteri Keuangan dapat menyimpang dari pasal 3 ayat 3.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 26 Oktober 1946
Sekretaris Negara
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO

Paper Terkait

THE EXISTENCE OF DRUWE CUSTOMARY LAND VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF NATIONAL LAND LAW

I Wayan Suwanda
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

THE EXISTENCE OF DRUWE CUSTOMARY LAND VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF NATIONAL LAND LAW

Suwanda, I Wayan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…