Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:26
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 1948
Tanggal Pengundangan
:13 Agustus 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 (ORDONNANTIE OP DE INKOMSTENBELASTING 1932)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada masa ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan, perlu diubah;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
Pasal 1
Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932) diubah sebagai berikut:
1.
Dalam pasal 11 huruf k: angka "900,-" diganti dengan "3000,-".
2.
Dalam pasal 22a angka "900" diganti dengan "3000" dan huruf dan perkataan "A of" dihapuskan.
3.
Dalam pasal 27 ayat 3 angka "200" diganti dengan "900".
IV.
Dalam pasal 29:
1e.
a.
ayat 1 angka "900" tersebut pertama diganti dengan "3000".
b.
baris pertama sampai dengan baris ke-16 dari tabel dihapuskan dan sesudah "f 11600,- of meer doch minder dan f 12000,- f 390". tabel diubah dan ditambah sebagai berikut: f 12000,- sampai f 12400,- f 400,- 12400,- " " 12800,- " 410,- 12800,- " " 13200,- " 420,- 13200,- " " 13600,- " 430,- 13600,- " " 14000,- " 440,- 14000,- " " 14400,- " 450,- 14400,- " " 14800,- " 460,- 14800,- " " 15200,- " 470,- 15200,- " " 15600,- " 480,- 15600,- " " 16000,- " 490,- 16000,- keatas " 500,-
2e.
ayat 3 angka "900" diganti dengan "3000" dan perkataan dan huruf "of A" dihapuskan.
V.
Dalam pasal 30 huruf A dihapuskan.
VI.
Dalam pasal 38 ayat 2 huruf a angka-angka "1200" dan "900" diganti dengan "4000" dan "3000".
VII.
Dalam pasal 50 ayat 5 dan 6 angka "1200" diganti dengan "4000".
VIII.
Dalam pasal 53:
a.
ayat 1 sesudah koma kalimat diganti dengan "hetzij naar een het hoofd der inspectie te begrooten bedrag".
b.
ayat 1a dihapuskan.
IX.
Dalam pasal 67 ayat 3 perkataan-perkataan "tarieven A en B" diganti dengan "tarief B" dan angka "900" diganti dengan "3000".
X.
Dalam pasal 75 ayat 6 perkataan-perkataan "tarieven A dan B" diganti dengan "tarief B".
XI.
Dalam pasal 60 ayat 2 angka "900" diganti dengan "3000".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan untuk pertama kali dijalankan untuk tahun-pajak 1948/1949.
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 13 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
A.A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 13 Agustus 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Perubahan Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 ini terutama berhubungan erat dengan perubahan tarip pajak pendapatan; dalam hal ini penurunan ketetapan tambahan pokok pajak untuk negeri (landsopcenten), yang dengan Undang-undang tanggal 18 Februari 1942 (Staatsblad No. 53) dilebur menjadi satu dengan pokok pajak menurut tarip lama.

Alasan akan mengadakan perubahan-perubahan, baik yang mengenai tarip maupun yang bersangkutan dengan hal-hal lain yang berhubungan, ialah terutama meningkatnya besarnya beaya penghidupan pada dewasa ini, sehingga syarat "pajak" menurut kekuatan akan memikul beban ("naar draagkracht") tidak lagi dapat dinyatakan kebenarannya, dengan tidak mengadakan perubahan dalam Undang-undang yang bersangkutan.

Pun sangat tingginya harga barang-barang yang mengakibatkan beratnya beaya penghidupan, pula kenyataan, bahwa pendapatannya sebagian besar dari para wajib-pajak-bukan-buruh pada dewasa ini menjadi berlipat ganda besarnya dibandingkan dengan keadaan dalam masa biasa, memberikan juga alasan akan diadakannya perubahan-perubahan itu, yang diantaranya mengenai: Kenaikan batas besarnya pendapatan yang dikenakan pajak, dari R. 200,- menjadi R. 900,-. Penghapusan tarip A mengenai pendapatan sampai R. 250,-. Perubahan tarip potongan untuk keluarga (dibawah R. 3000,- dihapuskan dan "maximum" R. 12.00,- diperluas sampai R. 16.000,-). Kenaikan batas pendapatan golongan buruh dikenakan pajak pendapatan, dari R. 900,- menjadi R. 3.000,-. Kenaikan batas "pajak kecil" dari R. 900,- sampai R. 3000,-.

KHUSUS:
Berhubung dengan besarnya penderitaan dan korban golongan kaum buruh pada dewasa ini disebabkan oleh karena tingginya harga-harga dan sangat beratnya penghidupan yang menjadi akibatnya, maka dipandang perlu kepada golongan itu diberikan keringanan pajak lebih dari pada golongan lain, yang penderitaan dan korbannya tidak sebesar itu. Keringanan itu diwujudkan dengan menaikkan batas, bahwa kaum buruh baharu dikenakan pajak pendapatan, jika jumlah pendapatannya setahun, termasuk juga yang disebut upah ada sebesar R. 3000,- atau lebih. Berhubung dengan perubahan batas tarip B, sekarang hanya sampai dibawah R. 900,- menjadi sampai dibawah R. 3000,-, maka batas termaksud untuk golongan kaum buruh, sebesar R. 3.000,- dipandang tepat dan sesuai dengan perubahan tarip B tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…