Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:29
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 1964
Tanggal Pengundangan
:25 November 1964
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 120, TLN NO. 2710, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1964
TENTANG
PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka perjuangan membentuk masyarakat adil dan makmur diperlukan usaha-usaha pembangunan yang membutuhkan pembiayaan yang besar;
b.
bahwa pembiayaan tersebut pertama-tama harus didasarkan atas kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua dana dan daya yang progressip;
c.
bahwa salah satu dari cara untuk mengerahkan dana dan daya yang progressip tersebut adalah membuka kemungkinan seluas- luasnya bagi ikut serta mereka dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud itu;
d.
bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut akan membawa pengaruh baik bagi usaha menciptakan suatu sitim moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi, distribusi dan perdagangan, serta peredaran uang yang berencana;
e.
bahwa dianggap perlu untuk memberi daya-penarik bagi peserta.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Pasal 7 dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. II/MPRS/ 1960.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964
Pasal 1
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa melakukan pinjaman atas beban Negara setinggi-tingginya sepuluh ribu juta rupiah dengan mengeluarkan lembaran-lembaran surat-surat obligasi atas untuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Atas pinjaman obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga enam perseratus dari harga normal setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tahunan pada waktu- waktu yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2)
Kupon-kupon, yang telah jatuh-waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi kedaluarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh-waktu kupon-kupon tersebut.
(3)
Kupon-kupon, yang telah jatuh-waktu dapat dimintakan pembayarannya (diuangkan) pada kantor-kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pinjaman Obligasi ini dilunaskan setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 dengan cara undian selama lima belas tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat.
(2)
Atas surat-surat obligasi yang telah terundi untuk dapat dilunaskan sebagaimana yang termaksud dalam ayat (1) dibayarkan harga nominal dikalikan dengan sejumlah presentase, yang perhitungan dan caranya ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan berpedoman kepada angka-angka index sejumlah barang-barang yang dianggap dapat merupakan unsur-unsur guna menetapkan tingkat harga pada waktu dilunaskan.
(3)
Untuk pelunasan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan disediakan pada dasarnya sejumlah uang sebesar seperlima belas dari jumlah pinjaman yang dilakukan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1, dibulatkan ke atas dalam ratusan juta rupiah, dan dikalikan dengan sejumlah presentase sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
(4)
Hak menagih surat-surat obligasi yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1).
(5)
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada para pemegang surat-surat obligasi yang terundi atau yang telah dapat dilunaskan tetapi bersedia menunda penggunaan hak menagih surat obligasi tersebut sampai akhir masa tersebut dalam ayat (4) di atas.
Penjelasan: Pemberian bunga dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk memberi daya-penarik bagi para pemilik dari surat-surat obligasi yang telah terundi dan dapat dilunasi, agar mereka bersedia menunda permintaan pembayarannya, persentase, dari bunga tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, dan dihitung dari tanggal obligasi-obligasi yang bersangkutan jatuh waktu sampai tanggal penguangannya. Dengan demikian, maka dana-dana yang seharusnya dibayarkan masih dapat terus digunakan untuk keperluan-keperluan yang berguna bagi masyarakat.
(6)
Bunga atas surat-surat obligasi, yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan sebagaimana termaksud dalam ayat (1), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (5) pasal ini.
Penjelasan: Pemberian bunga dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk memberi daya-penarik bagi para pemilik dari surat-surat obligasi yang telah terundi dan dapat dilunasi, agar mereka bersedia menunda permintaan pembayarannya, persentase, dari bunga tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, dan dihitung dari tanggal obligasi-obligasi yang bersangkutan jatuh waktu sampai tanggal penguangannya. Dengan demikian, maka dana-dana yang seharusnya dibayarkan masih dapat terus digunakan untuk keperluan-keperluan yang berguna bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) cukup jelas. Ayat (2)lihat penjelasanUmum. Ayat (3) dan (4) cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp. 10.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-bank Negara dan badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2)
Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi badan-badan Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya.
(3)
Jika penyertaan pertama dalam pinjaman obligasi ini menyebabkan diketahuinya keterangan-keterangan yang memberikan kepastian, bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114), ..Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No. 405) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-unang No. 24 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 115) dan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman obligasi itu terjadi dan masa-masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak yang masih sementara, atau untuk meninjau kembali ketetapan atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk mengenakan tagihan tambahan atau susulan.
(4)
Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupakan penghasilan seperti dimaksud oleh ,Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak.
Penjelasan Pasal:
Selain dari pada apa yang telah dimuat dalam Penjelasan Umum, perlu di sini diberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa menurut ayat (2) pasal ini instansi-instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana tidak berwenang mengadakan pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul uang yang digunakan untuk penyertaan pertama dalam pinjaman termaksud hanya atas dasar perbuatan penyertaan itu belaka. Dalam pada itu tidak ditiadakan kemungkinan adanya penyelidikan dan pemeriksaan fiskal atau pidana atas dasar lain dari perbuatan penyertaan dalam pinjaman tersebut.
Pasal 5
(1)
Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditanda- tangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan didaftarkan pada Badan Pemeriksa Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya.
(2)
Surat-surat obligasi yang sudah diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk surat-surat obligasi dan kupon-kupon yang cacad, hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut pertaruan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepada Bank-bank dan badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Bantuan dalam pelaksanaan pinjaman obligasi ini diperlukan dalam hal-hal yang berhubungan dengan penjualan obligasi tersebut, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasannya. Pada dasarnya yang direncanakan untuk diminta bantuannya seperti diuraikan di atas adalah bank-bank Pemerintah. Walaupun begitu dalam hal-hal tertentu bantuan bank-bank Swasta dan badan-badan lain diperlukan pula, oleh karena itu kemungkinan tersebut tidaklah ditutup dalam pasal ini.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-undang Pinjaman Obligasi Pembangunan Republik Indonesia tahun 1964".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 120
Penjelasan Umum
Untuk usaha-usaha pembangunan Nasional semesta berencana dalam rangka perjuangan untuk mencapai cita-cita Bangsa Indonesia yang pokok, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu diikut-sertakan segala dana dan daya yang progresip. Dilihat dari sudut penyediaan sumber pembiayaan untuk usaha-usaha pembangunan tersebut terdapat bermacam-macam cara untuk mengikut-sertakan atau mengerahkan dana-dana tersebut.
Cara yang terkenal dan yang telah lazim adalah, bersamaan dengan usaha penghematan pengeluaran Negara di bidang routine, melalui badan-badan fiskal menggali sebagian besar dari alat-alat keuangan yang ada tanpa memberatkan penghidupan rakyat banyak, seperti penyempurnaan terus-menerus di dalam sistim perpajakan dan aparaturnya, sehingga dengan itu dapatlah diperbesar simpanan nasional yang akan disalurkan sebagai sumber pembiayaan dari pembangunan tersebut.
Cara lain yang makin lama makin akan bertambah penting adalah, dengan selalu memperbesar efficiensi dari Perusahaan- perusahaan Negara yang mempunyai kedudukan leading dan commanding di dalam sistim ekonomi terpimpin, dapatlah dari tahun ketahun diperbesar jumlah simpanan nasional berupa keuntungan perusahaan-perusahaan tersebut yang akhirnya dapat digunakan untuk maksud pembangunan seterusnya.
Jalan lain blagi untuk menggali dan menggerakkan sumber- sumber pembiayaan tersebut, yang mungkin belum dipandang sebagai sesuatu yang lazim di negara kita adalah dengan pinjaman jangka panjang berbentuk obiligasi. Oleh karena itu perlulah diberikan daya penarik bagi mereka yang mempunyai kesanggupan untuk ikut serta di dalam pinjaman tersebut, agar dengan itu kesadaran yang telah berurat berakar pada rakyat Indonesia, bahwa hanya dengan kegotong-royonganlah pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur dapat terlaksana, dapat diwujudkan ke dalam bentuk yang nyata. Untuk menghilangkan kekhawatarian para pemberi pinjaman bahwa mereka akan menderita kerugian karena perbedaan-perbedaan tingkat harga antara saat pinjaman diberikan dan saat pelunasannya, maka pada saat pelunasan diperhitungkan perubahan-perubahan index harga. Dengan begitu daya-beli dari uang pinjaman tersebut dijamin oleh Pemerintah. Di samping itu sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi tersebut akan dibayarkan pula bunga sebesar enam perseratus setahun.
Kemudian pada suatu golongan pemilik uang mungkin timbul keragu-raguan akan ikut serta dalam obligasi ini, karena takut akan pengusutan asal-usul uang atau juga kekhawatiran bahwa penyertaan tersebut akan dapat memberi petunjuk kepada badan- badan fiskal untuk menetapkan jumlah kewajiban pajak.
Keragu-raguan dan kekhawatiran tersebut akan sendirinya hilang karena surat obligasi ini adalah atas unjuk, penjualannya akan diatur semudah mungkin, yakni over the counter, dan lebih- lebih lagi dengan jaminan-jaminan yang diberikan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3). Pinjaman obligasi ini mempunyai daya penarik yang lain lagi yang tidak dapat diabaikan seperti pembebasan dari pajak dividen dan bea meterai, serta mudahnya diperdagangkan di Bursa.
Akhirnya perlu pula dinyatakan, bahwa hasil dari pinjaman obligasi ini khusus akan dipergunakan untuk membiayai usaha- usaha pembangunan yang pelaksanaannya akan dilakukan melalui Anggaran Belanja Negara.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.