Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti " Indische Bedrijivenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1960
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1960
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1960
TENTANG
PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI " INDISCHE BEDRIJIVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
b.
bahwa dalam rangka berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
q.
disahkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang- undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.3 TAHUN 1955(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955NO.15)TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI INDISCHE BEDRIJVENWET (STAATSBLAD1927NO.419)MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) disahkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Pelabuhan Palembang ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 dari "Indische Bedrijvenwet".
Pasal 2
Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Pelabuhan Palembang ditetapkan sesuai dengan daftar yang diletakkan pada undang-undang ini.
Pasal 3
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalam pasal 4 bawah 1e a dari "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam Neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca yang pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas Neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk jangka-jangka waktu sebagai berikut: 1908 - 1954.. .3,5 persen setahun.
Pasal 4
(1)
Perhitungan dari jumlah penyusutan atas milik perusahaan Negara"Pelabuhan Palembang"dilakukan, kecuali dalam hal perubahan-perubahan besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasarkan atas persentage-penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan.
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentage-penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga perusahaan dan jangka-waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut dibawah ini Lapangan-lapangan dan jalan-jalan Riolering dan saluran untuk pembuangan air - --22 Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungan dan penahan-penahan tepi laut- -11%4 Pangkalan-pangkalan berikut lapangan-lapangan --13/4 Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumah tinggal dan pembatasan:
1.
permanen- --2 Il. semi permanen-Kapal-kapal-- --4 Derek-derek dan ril -33/4 Dok-dok, galangan-galangan dan pelampung-pelampung kopil: galangan 3% Il.pelampung-pelampungkopil -3. Kendaraan-kendaraan-Saluran air Listrik dan penerangan jalan-jalan 31/3 Mesin-mesin, pesawat-pesawat dan perkakas --5
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengeluaran dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar 50 persen.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalam pasal 4 bawah 1e a dari "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam Neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca yang pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas Neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk jangka-jangka waktu sebagai berikut: 1908 - 1954.. .3,5 persen setahun
Pasal 4
(1) Perhitungan dari jumlah penyusutan atas milik perusahaan Negara"Pelabuhan Palembang"dilakukan, kecuali dalam hal perubahan-perubahan besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasarkan atas persentage-penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan. (2) Untuk tiap-tiap golongan persentage-penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga perusahaan dan jangka-waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap- tiap obyek
(1)
Perhitungan dari jumlah penyusutan atas milik perusahaan Negara"Pelabuhan Palembang"dilakukan, kecuali dalam hal perubahan-perubahan besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasarkan atas persentage-penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentage-penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga perusahaan dan jangka-waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap- tiap obyek
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut dibawah ini Lapangan-lapangan dan jalan-jalan Riolering dan saluran untuk pembuangan air - --22 Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungan dan penahan- penahan tepi laut- -11%4 Pangkalan-pangkalan berikut lapangan-lapangan --13/4 Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal,rumah-rumah tinggal dan pembatasan: 1. permanen- --2 Il. semi permanen- Kapal-kapal-- --4 Derek-derek dan ril -33/4 Dok-dok, galangan-galangan dan pelampung-pelampung kopil: galangan 3% Il.pelampung-pelampungkopil -3. Kendaraan-kendaraan- Saluran air Listrik dan penerangan jalan-jalan 31/3 Mesin-mesin, pesawat-pesawat dan perkakas --5
1.
permanen- --2 Il. semi permanen- Kapal-kapal-- --4 Derek-derek dan ril -33/4 Dok-dok, galangan-galangan dan pelampung-pelampung kopil: galangan 3% Il.pelampung-pelampungkopil -3. Kendaraan-kendaraan- Saluran air Listrik dan penerangan jalan-jalan 31/3 Mesin-mesin, pesawat-pesawat dan perkakas --5
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengeluaran dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar 50 persen. Pasal Il. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 7 Januari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
RANCANGANUNDANG-UNDANGTENTANGPENGESAHANUNDANG-UNDANGDARURAT
No.3TAHJN1955(LEMBARAN-NEGARATAHUN1955No.15)
TENTANGPENUNJUKANPELABUHANPALEMBANGMENJADIPERUSAHAANNEGARA
DALAMARTI"INDISCHEBEDRIJVENWET"(STAATSBLAD1927No.419)
MENJADIUNDANG-UNDANG.
Pelabuhan Palembang perlu dijadikan perusahaan Negara dalam arti-kata"Indische
Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419), agar supaya dapat berkembang sebaik-
baiknya.
Lebih-lebih jikalau pelabuhan Palembang dibandingkan dengan pelabuhan Teluk Bayur,
yaitu pelabuhan yang terkecil yang telah menjadi perusahaan Negara dalam arti-kata
I.B.W., maka adalah lebih perlu (urgent) untuk segera menunjuk pelabuhan Palembang
sebagai perusahaan Negara seperti termaksud dalam I.B.W.
Untuk mendapat gambaran dari kepentingan dari sesuatu pelabuhan, maka harus
diselidiki:
jumlah kapal-kapal yang singgah/bertolak dari pelabuhan tersebut.

Paper Terkait

LEGAL EFFECTS ON CONTROL OF RIGHTS TO LAND OF THE FORMER EIGENDOM VERPONDING STATE IN DISPUTES BETWEEN HEIRS THE MULLER FAMILY WITH CITIZENS OF DAGO ELOS BANDUNG

Asnanda, Anggraeni, Rahmatiar, Yuniar, Abas, Muhamad, Sanjaya, Suyono
Awang Long Law Review Vol. 6 No. 2 2024

LEGAL EFFECTS ON CONTROL OF RIGHTS TO LAND OF THE FORMER EIGENDOM VERPONDING STATE IN DISPUTES BETWEEN HEIRS THE MULLER FAMILY WITH CITIZENS OF DAGO ELOS BANDUNG

Asnanda, Anggraeni, Rahmatiar, Yuniar, Abas, Muhamad, Sanjaya, Suyono
Awang Long Law Review Vol. 6 No. 2 2024

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak
29 Okt 2026

Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak

Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026), lalu terbalik dan tenggelam keesokan malamnya. Seluruh 420 penumpang dan 40 awak kapal selamat, dan polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran itu.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.