Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1978
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1977/1978 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1978/1979;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1)jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3097); DENGANPERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1977/1978
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp. 61.522.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.51.254.000.000,00;
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.10.268.000.000,00.
(2)
Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat(l)huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan I Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00yang terdiri
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.69.456.000.000,00-
b.
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00.
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1978/1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.
(2)
Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1978/1979.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 21
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1977/1978 adalah" Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke empat dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Meningkatnya penerimaan pajak langsung dan penerimaan bukan pajak yang melebihi rencana semula telah dapat mengimbangi kekurangan dalam penerimaan pajak tidak langsung, sehingga keseluruhan penerimaan dalam negeri telah dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Disamping itu kenaikan penerimaan pembangunan adalah disebabkan karena adanya bantuan proyek yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu pembayaran bunga dan cicilan hutang sedikit lebih rendah dari yang direncanakan, sedangkan seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula, karena terdapat kenaikan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom serta lain-lain pengeluaran rutin. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan sedikit lebih rendah dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan pembiayaan dalam rupiah yang lebih rendah dari perkiraan Pendapatan dan Belanja negara sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi.
Proyek-proyek anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini dilanjutkan dalam tahun anggaran 1978/1979. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar R.p. 3.118.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1978/1979.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 berimbang pada tingkat Rp. 4.247.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 4.308.822.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp. 4.305.704.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.