Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juni 1984
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 1984
Tanggal Berlaku
:01 April 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1984/ No. 18, TLN. No.3271, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1984
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1983/1984 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.749.699.000.000,00(satu trilyun tujuh ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 609.059.000.000,00(enam ratus sembilan milyar lima puluh sembilan juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 1.140.640.000.000,00(satu trilyun seratus empat puluh milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.745.625.000.000,00(satu trilyun tujuh ratus empat puluh lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.136.702.000.000,00(satu trilyun seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 608.923.000.000,00(enam ratus delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1984/1985 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(2)
Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 merupakan pelaksanaan tahun kelima Repelita III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Peningkatan penerimaan dalam negeri disebabkan terutama oleh adanya penyesuaian nilai rupiah pada permulaan Tahun Anggaran 1983/1984 yang mengakibatkan bertambahnya penerimaan pajak perseroan minyak. Penyesuaian nilai tukar rupiah juga mempengaruhi pengeluaran rutin, sehingga pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri serta pengeluaran untuk subsidi BBM realisasinya diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Pengeluaran untuk belanja pegawai juga bertambah besar sebagai akibat pemberian gaji ke 13(tiga belas) dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Pusat dan Daerah Otonom sejak bulan Pebruari 1984. Dengan demikian realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1983/1984 secara keseluruhan diperkirakan lebih besar dari yang semula dianggarkan.

Adapun pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek diperkirakan lebih rendah dari rencana semula. Hal ini terutama disebabkan realisasi pembiayaan pembangunan melalui Departemen/ Lembaga diperkirakan lebih rendah dari yang dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1983/1984. Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih tinggi dari yang semula direncanakan.

Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1984/1985. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 4.074.000.000,00(empat milyar tujuh puluh empat juta rupiah) ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.

Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 berimbang pada tingkat Rp 16.565.350.000.000,00(enam belas trilyun lima ratus enam puluh lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 18.315.049.000.000,00(delapan belas trilyun tiga ratus lima belas milyar empat puluh sembilan juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 18.310.975.000.000,00(delapan belas trilyun tiga ratus sepuluh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diatur dengan Undang-Undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.