Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang; tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air; pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup: asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak dan kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.

Tentang
:Konservasi Tanah Dan Air
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:37
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 299, TLN No. 5608, LL SETNEG: 44 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Sumber Daya Air Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014
TENTANG
KONSERVASI TANAH DAN AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasifungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air;
b.
bahwa pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Dengan …. REE:KINDONESIA

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
2.
Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
3.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempen, aruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
4.
Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
5.
Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. PRESIOEN
6.
Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
7.
Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
8.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
9.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
10.
Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.
11.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alaniah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
13.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.
14.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRESIOEN REPLBLiK INDONESIA
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan pada asas:
a.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelindungan dan pengelolaan Tanah dan Air, baik secara langsung maupun tidak langsung. REPSIKINDOI
b.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "keterpaduan" adalah pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
c.
keseimbangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "keseimbangan" adalah bahwa pemanfaatan tanah dan air harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan pelindungan serta pelestarian ekosistem.
d.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"keadilan" adalah bahwa pelindungan dan pengelolaan Lahan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
e.
kemanfaatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"kemanfaatan" adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam tanah dan air untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
f.
kearifan lokal; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "kearifan lokal" adalah bahwa dalam pelindungan dan pengelolaan Lahan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
g.
kelestarian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "kelestarian" adalah bahwa Setiap Orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas Tanah dan Air.
Pasal 3
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:
a.
melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;
b.
menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat;
c.
mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari;
d.
meningkatkan daya dukung DAS;
e.
meningkatkankemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan
f.
menjamin …. REFUE!!K INDONESIA f. menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a.
perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
b.
penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan
c.
pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REFJELIKINDO:EA
BAB III
PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
(1)
Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat(l)memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Wewenang Pemerintah menyelenggarakan sendiri seperti kewenangan dalam mengurus kawasan hutan konservasi (kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru). Kewenangan yang dilimpahkan sebagian kepada perangkat Pemerintah (unit pelaksana teknis atau balai pengelolaan) atau wakil Pemerintah di daerah (satuan kerja perangkat daerah yang terkait) seperti penyusunan rencana pengelolaan DAs Terpadu pada DAS-DAS prioritas, rehabilitasi hutan dan Lahan dengan dana alokasi khusus-dana reboisasi. Kewenangan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sperti penyebaran benih tanaman hutan melalui udara (aerial seeding).
(2)
Dalam melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. RN0NESA
Penjelasan: Kewenangan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sendiri seperti pengelolaan taman hutan raya, Kawasan Lindung di luar kawasan suaka alam, pelestarian alam dan taman buru.
(3)
Pelaksanaan wewenang Pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah, Pemcrintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pcmegeing kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Penjelasan: Yang dimaksud"pemegang hak atas tanah"adalah setiap orang yang mempunyai hak mempergunakan dan/atau memperoleh manfaat dari tanah yang menjadi haknya seperti pemegang hak milik, pemegang hak guna usaha, dan pemegang hak guna bangunan. Yang dimaksud "pemegang kuasa atas tanah" adalah Setiap Orang yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, seperti pemegang akta yang jual beli atas hak atas tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertifikat, dan pemegang surat izin menghuni. Yang Yang dimaksud dengan"pemegang izin" adalah Setiap Orang yang memiliki izin untuk melakukan usaha atau kegiatan pemanfaatan di suatu Lahan atau kawasan. Yang dimaksud dengan"pengguna Lahan" adalah Setiap Orang yang menggunakan Lahan atau kawasan.
(2)
Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan wajib mengikuti prinsip konservasi dan menghormati liak yang dimiliki Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip konservasi" adalah dasar pelindungan, pengawetan, dan pengelolaan sumber daya Tanah dan Air yang pemanfaatannya dilakukan secara lestari.
BAB IV
PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR
Pasal 8
(1)
Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat.
(3)
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi. SCEN REFLCIh INDCNESIA
(4)
PerencannanKorvasi Tanah dan Air tingkat provinsi menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota.
(5)
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi Tanah dan Airbagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
a.
perencanaan jangka panjang;
b.
perencanaan jangka menengah; dan
c.
perencanaan tahunan.
(2)
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(3)
Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c memuat sasaran, penyrlolnan, pemantauan, dan pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Perencanaan Konservasi Tanahdan Air harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAANKONSERVASITANAHDANAIR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;
b.
pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;
c.
peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
d.
pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pelaksanaannya terhadap wusur cugar alam dan zona inti taman nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cagar alam" adalah kawasan suaka alam yang karena keadaaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan/atau satwa serta ekosistemnya yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Yang dimaksud dengan"zona inti taman nasional" adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. REPLSLIKINDONESA
(3)
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan Lahan Prima.
Penjelasan: Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan ditujukan agar Tanah tidak rusak dan tetap berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
(4)
)Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b diselenggarakan untuk mengembalikan kemampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemampuan Lahan" adalah kemampuan sebidang Lahan untuk mendukung penggunaan Lahan tertentu secara berkelanjutan tanpa menimbulkan kerusakan permanen yang ditentukan oleh keadaan/sifat tanah, topografi, air, batuan pembentuk tanah, dan iklim.
(6)
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diselenggarakan untuk memelihara Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan. FRESIDEN REFELKDOSIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan pada Lahan:
Penjelasan: Lahan berdasarkan tipologi Lahan dapat dibagi menjadi lahan kering dan lahan basah, termasuk lahan gambut, sabana, dan pesisir.
a.
di Kawasan Lindung;dan
Penjelasan: Yang termasuk dalam Kawasan Lindung meliputi: 1) kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya, antara lain kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air; 2) kawasan pelindungan setempat antara lain sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan sekitar mata air; 3) kawasan suaka alam dan cagar budaya antara lain kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; 4) kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; REPLELIKINDOPIESIA 5) kawasan rawan bencana alam antara lain kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan 6) Kawasan Lindung lainnya misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan pelindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.
b.
di Kawasan Budi Daya.
Penjelasan: Yang termasuk dalam Kawasan Budi Daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan 1tempat keamanan.
(2)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan metode:
a.
vegetatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan metode "vegetatif adalah metode Konservasi Tanah dan Air berupa penanaman pohon atau kayu-kayuan, perdu, rumput-rumputan secara permanen, dan/atau tanaman penutup tanah lainnya. Yang dimaksud dengan"tanaman kayu-kayuan" adalah tanaman tahunan berupa pohon berkayu yang berfungsi konservasi. Yang dimaksud dengan "tanaman perdu" adalah sekelompok pohon yang berkayu, bercabang banyak dan tumbuh bergerombol yang memiliki ketinggian umumnya di bawah 5m (lima meter) seperti gamal (Glyricideae sp.), kaliandra merah/putih(Calliandra sp.), lamtoro (Leucaena glauca), secang (Caesalpineae sp.), flemingia (Flemingia congesta). Yang dimaksud dengan "rumput-rumputan" adalah tanaman rumput yang umumnya digunakan untuk konservasi tanah seperti rumput gajah, rumput BD(Brachiaria decumbens), sereh wangi (Vetiverea zizanioides), rumput benggala (Panicum maximum), dan rumput bahia (Paspalum notatum). Yang dimaksud dengan"tanaman penutup tanah lainnya" adalah tanaman merambat yang ditanam khusus untuk Konservasi Tanah dan Air, antara lain Callopogonium muconoides, Centrocema pubescens, Mukuna, Crotalaria juncea, Arachis pintoi, dan Peurarea javanica. PRESIDEIN REPUELIYNDONEA
b.
agronomi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan metode "agronomi" mencakup kegiatan bercocok tanam dan pemeliharaan tanaman agar tanaman tumbuh dengan subur dan berproduksi tinggi. Metode agronomi ini dilakukan berulang setiap penanaman.
c.
sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan metode"sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air" adalah metode Konservasi Tanah dan Air secara mekanis atau struktur berupa pembuatan bangunan-bangunan Konservasi Tanah dan Air, antara lain: a. sengkedan; b. teras guludan; c. teras bangku; d. pengendali jurang; e. sumurresapan; f. kolam retensi g. dam pengendali; h. dam penahan; i. saluran buntu atau rorak; j. saluran pembuangan air; k. terjunan air; dan/atau 1. beronjong.
d.
manajemen; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kawasan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas. REPUELIKNDOSLSIA
Pasal 14
(1)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAs adalah perencanaan dan penyelenggaraan yang bersifat sistematis di dalam DAS melingkupi batas-batas wilayah administrasi dan/atau kegiatan sektor. Yang dimaksud dengan"ekosistem" adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Yang dimaksud dengan "satuan Lahan" adalah bagian dari Lahan yang mempunyai karakteristik yang spesifik dan meliputi status penguasaannya.
(2)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengelolaan DAS secara terpadu adalah pengelolaan DAS yang meliputi dimensi pendekatan sistem yang terencana, proses manajemen dan keterkaitan aktivitas antar sektor, antar wilayah administrasi dan masyarakat secara terpadu serta penanganannya dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai hilir.
(3)
Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRESIOEN RSFUSLKNCONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Lahan di Kawasan Lindung dan diKawasan Budi Daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan Lahan.
Penjelasan: Jenis penggunaan Lahan antara lain: kehutanan, pertanian, perkebunan, padang penggembalaan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pariwisata, permukiman (perkotaan dan perdesaan), dan jalan.
(2)
Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan kualitasnya digolongkan menjadi:
a.
Lahan Prima;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Lahan Kritis; dan
Penjelasan: Lahan Kritis diklasifikasikan atas: sangat kritis, kritis, potensial kritis, agak kritis, dan tidak kritis.
c.
Lahan Rusak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan melaluiinventarisasi Lahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"inventarisasi Lahan" adalah kegiatan survei lapangan dan pencatatan penyebaran dan luas setiap kondisi Lahan meliputi kemiringan lereng, kedalaman tanah, tekstur dan struktur tanah, tingkat erosi, drainase, dan status penguasaan Lahan serta penggunaan Lahan sehingga dapat diklasifikasikan sebagai Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak.
(4)
Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Penjelasan: Menteri dan/atau kepala lembaga terkait lainnya antara lain menteri dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, energi dan sumber daya mineral, pertanahan, dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Bagian Kedua Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
Pasal 16
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Lindung dilakukan dengan metode manajemen berupa:
a.
pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima;
Penjelasan: Yang dimaksud"pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima" adalah upaya maksimal untuk mempertahankan Lahan Prima di Kawasan Lindung sesuai dengan fungsi utamanya.
b.
pengamanan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengamanan" di Lahan Kawasan Lindung adalah kegiatan untuk mencegah kerusakan tanah antara lain akibat perambahan lahan, penebangan liar (illegal logging), pembakaran hutan, dan penambangan liar.
c.
penataan kawasan. FEPELIKINDONESIA
Penjelasan: Yangdimaksud dengan "penataan kawasan" adalah pembagian wilayah di Kawasan Lindung sesuai dengan fungsi utamanya.
Paragraf Kawasan Lindung Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana
Pasal 17
Pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan Lindung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung" adalah perubahan penggunaan Lahan Prima menjadi peruntukan lain selain fungsi lindung. REP:ELIKINDONESIA
Pasal 18
(1)
Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kepentingan umum" adalah kepentingan yang digunakan untuk cagar alam dan ruang terbuka hijau publik.
Paragraf 2 Kawasan Budi Daya
Pasal 19
(1)
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa:
a.
pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima;
Penjelasan: Yang dimaksud "pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima" adalah upaya maksimal untuk mempertahankan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya agar tetap dipergunakan sebagai lahan pertanian.
b.
pengamanan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penataan kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembatasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan Prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"konversi penggunaan Lahan Prima di Lahan Kawasan Budi Daya" adalah perubahan penggunaan Lahan Prima menjadi selain untuk pertanian.
Pasal 20
(1)
Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum. REFLRLINOONCIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengamanan
Pasal 21
(1)
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pas~l 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
sosialisasi;
b.
penyuluhan;
c.
pembinaan;
d.
pengawasan;
e.
pengendalian; dan
f.
penegakan hukum.
(3)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. FR:SIDEN REPUBKINOA
Paragraf 4 Penataan Kawasan
Pasal 22
(1)
Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan Pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukan melalui:
a.
pendeliniasian kawasan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendeliniasian kawasan" adalah penggambaran batas-batas areal atau kawasan di dalam peta.
b.
penandaan batas. NDCEIA
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penandaan batas" adalah pemberian tanda batas berupa patok atau tanda batas lain yang membedakan dengan kawasan lain di sekitarnya.
(2)
Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penataankawasan diKawasan Lindungyang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
suaka margasatwa;
b.
taman nasional kecuali zona inti;
c.
taman wisata alam; dan/atau
d.
taman buru.
(4)
Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintahdaerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
taman hutan raya;
b.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
c.
kawasan rawan bencana alam.
(5)
Penataan kawasan di Kawasan Lindungyang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
taman hutan raya;
b.
kawasan rawan bencana alam;
c.
hutan lindung;
d.
hutan kota;
e.
kawasan pantai berhutan bakau;
f.
kawasan pengungsian satwa;
g.
kawasan resapan air;
h.
sempadan pantai;
i.
ruang terbuka hijau kota; dan
j.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. FRCSIDEN RE!ENDCNLSIA
(6)
Penataan kawasan di Kawasan Lindung berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kawasan bergambut;
b.
sempadan sungai;
c.
kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d.
kawasan sekitar mata air, dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan
Pasal 23
(1)
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga:inana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Daya dilaksanakan dengan metode:
Penjelasan: Cukup jelas. REFUBLIKINDONESIA
a.
vegetatif;
b.
agronomi;dan/atau
c.
sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(4)
Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakan dengan metode vegetatif. REFLEIKINOO:ESIA
Penjelasan: Yang termasuk dalam Kawasan Lindung adalah: a. kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air; b. kawasan pelindungan setempat, antara lain sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan sekitar mata air; c. kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; d. kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; e. kawasan rawan bencana alam, antara lain kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;dan f. Kawasan Lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan pelindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.
Bagian Keempat Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan
Pasal 24
(1)
Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
vegetatif;
b.
agronomi;dan/atau
c.
sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(2)
Metode vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kayu-kayuan;
b.
perdu;
c.
rumput-rumputan;dan/atau
d.
tanaman penutup tanah lainnya.
(3)
Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kegiatan:
a.
pemberian mulsa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemberian mulsa" adalah pemberian sisa tanaman atau benda-benda lain yang diletakkan di permukaan tanah diantara tanaman untuk melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh. REPIEL!KINDONEIA
b.
pengaturan pola tanam;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengaturan pola tanam" adalah sistem pertanaman yang mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan waktu untuk meningkatkan produksi dan mencegah erosi, seperti pertanaman berurutan atau pertanaman berselang-seling (strip/alley cropping), tanaman tumpang sari, penanaman mengikuti kontur.
c.
pemberian amelioran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemberian amelioran"adalah pemberian bahan-bahan kimia untuk memperbaiki sifat tanah, seperti kapur, dolomit, dan bitumen.
d.
pengayaantanaman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengayaan tanaman" adalah kegiatan memperbanyak keragaman tanaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.
e.
pengolahan tanah konservasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengolahan tanah konservasi" adalah pengolahan tanah minimum (minimum tillage), tanpa pengolahan tanah (zero tillage), pengolahan tanah mengikuti kontur (contour tillage).
f.
penanaman mengikuti kontur;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penanaman mengikuti kontur" adalah penanaman yang mengikuti atau sejajar garis kontur.
g.
pemupukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemanenan;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanenan" adalah teknik memanen tanaman kayu-kayuan agar tidak menimbulkan dampak kerusakan Lahan antara lain tebang pilih dan tebang jalur.
i.
kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayt (1) huruf c dapat berupa: REBLN
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sengkedan;
b.
teras guludan;
c.
teras bangku;
d.
pengendali jurang;
e.
sumurresapan;
f.
kolam retensi;
g.
dam pengendali;
h.
dam penahan; saluran buntu atau rorak;
j.
saluran pembuangan air;
k.
terjunan air; dan/atau
l.
beronjong.
Bagian Kelima Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan
Pasal 25
(1)
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan pada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yangtelah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya.
(2)
Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)menggunakan:
a.
metode agronomi;dan
b.
pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah. FRZSIGEN REPLLIIOONESIA
Penjelasan Pasal:
PRESiDEN REPLELIK INDONESIA Pasal 26 Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya memuat antara lain kriteria dan standar penggolongan Lahan (Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak), inventarisasi Lahan serta penetapan hasil inventarisasi Lahan, tata cara konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung, serta syarat dan tata cara pemberian izin konversi penggunaan Lahan Prima. Penetapan kriteria antara lain mengacu pada kriteria baku kerusakan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
HAKDAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 27
Setiap Orang berhak:
a.
memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
b.
terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
c.
berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasianah dan Air;
d.
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung maupun tidak langsung;
e.
mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
f.
mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan
g.
melakukan sugatan melalui i pengadilan terhadap berbagai masalah yang terkait dengan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang merugikan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 28
Pemerintah dan/aic: Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan Konservasi Tanah dan Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
FSSOF RE 1A Pasal 29
(1)
Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah di Kawasan Lindung dan/atau di Kawasan Budi Daya wajib melaksanakan Konservasi Tanah dan Air pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional yang melaksanakan kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di Kuw Lindung wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "degradasi lahan berat" adalah penurunan Fungsi Tanah pada Lahan karena pemanfaatan Lahan telah mengakibatkan terlampauinya ambang batas kekritisan Lahan, termasuk penelantaran Lahan, pembukaan Lahan tanpa penutupan Lahan sehingga berakibat erosi berat, tanah longsor besar, Lahan Kritis dan/atau Lahan Rusak. Erosi berat yaitu erosi yang telah menghilangkan lapisan tanah setebal paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari kedalaman lapisan tanah (solum tanah) dan meliputi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas penguasaan Lahan. Longsor besar yaitu longsor yang meliputi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas penguasaan Lahan.
(2)
Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemulihan Fungsi Tanal pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.
Penjelasan: Cukup jelas. PRESIDIN RELKINBO
(3)
Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan terlampauinya nilai Ambang Batas Kekritisan Lahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. PRSSIOEIN REP:SLI INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1)
Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi itanggung jawab Pemerintahdan/atau Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama.
(2)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang berasal dari pembayaran imbal jasa lingkungan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(4)
Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Imbal Jasa Lingkungan
Pasal 32
Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dikcnakan kepada:
a.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
b.
penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air. REFUBLYINDONSIA
Penjelasan Pasal:
Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada prinsipnya merujuk pada konsep pembayaran jasa lingkungan (payment for environmental services) yang mengacu pada 2 (dua) prinsip, pertama bahwa sepanjang terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Pemerintah mendanai kegiatan Konservasi Tanah dan Air serta pengelolaan DAS (government pay principle). Kedua, penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air harus membayar untuk kepentingan Konservasi Tanah dan Air (beneficiaries pay principle).
Pasal 33
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Penjelasan: Kewajiban Pemerintah mendanai kegiatan Konservasi Tanah dan Air yang terkait dengan kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak antara lain membangun bangunan-bangunan Konservasi Tanah dan Air seperti membangun dam pengendali dan dam penahan erosi tanah, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, dan menanam pohon di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang ada di daerah tangkapan air terutama DAS hulu.
(2)
Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Penjelasan: Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air meliputi sumber daya alam tanah dan air, baik yang alami maupun hasil Konservasi Tanah dan Air.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana limaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 diatur lilam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
REFLELIK INDOTESA Pasal 34 Cukup jelas.
BAB VIII
BANI'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI
Pasal 35
(1)
(i)Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang lalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak ul:;bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bantuan" adalah pemberian fasilitas baik materi maupun non materi untuk mendukung terselenggaranya Konservasi Tanah dan Air yang antara lain berupa uang, peralatan, bantuan teknis, serta sarana dan prasarana lainnya. Yang dimaksud dengan"insentif" adalah kebijakan Pemerintah untuk memberikan motivasi atau dorongan untuk melakukan kegiatan Konservasi Tanah dan Air yang antara lain dapat berupa pengurangan pajak, kemudahan pelayanan, dan dukungan sarana dan prasarana. Yang dimaksud dengan "ganti kerugian" adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengalihan hak atas tanah untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Yang dimaksud dengan "kompensasi" adalah imbalan baik berupa uang atau bukan uang (natura) yang diberikan sebagai penghargaan atas usaha mandiri yang dilakukan dalam Konservasi Tanah dan Air di Kawasan Lindung.
(2)
Buiin, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi seli.gaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari P rintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib: a,
a.
memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau ekonomi; dan/atau FRCSIDEN REFLELH.INDNESIA
b.
memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atau pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(2)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat:
a.
memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air; dan/atau
b.
memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara swadaya di Kawasan Lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
(2)
Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dankompensasi kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
(3)
Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REPUBLIKINDONESA
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 40
(1)
Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
(2)
Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh gubernur.
(3)
Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dalam melaksanakan pembinaan:
a.
Pemerintah menetapkan kebijakan nasional penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
Penjelasan: Kebijakan nasional penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dapat berupa norma, standar, pedoman, dan kriteria serta dilaksanakan sesuai kondisi wilayahnya.
b.
pemerintah daerah provinsi bertugas menetapkan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dari kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. REPUEIIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui:
a.
sosialisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
Penjelasan: Pemberian pelatihan ditujukan kepada para pihak yang melaksanakan Konservasi Tanah dan Air.
c.
advokasi;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
supervisi.
Penjelasan: Supervisi merupakan aktivitas pembimbingan, pendampingan, pengarahan, dan pemberian motivasi terhadap pelaksanaan kegiatan Konservasi Tanahdan Air agar kegiatan Konservasi Tanah dan Air sesuai dengan kaidah konservasi. REPUELIK INDONESIA
Pasal 43
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan terhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui:
a.
pemantauan;
Penjelasan: Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
b.
evaluasi;dan/atau
Penjelasan: Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang dilakukan secara periodik.
c.
pelaporan.
Penjelasan: Pelaporan dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(4)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Hasil tindak lanjut dilaksanakan untuk penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(5)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai ipembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dan dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Pemerintah. REPUELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 45
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi:
a.
pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;
b.
pengembangan kelembagaan;
c.
bantuan modal;
d.
bimbingan teknologi;
e.
penyuluhan; dan
f.
pendidikan dan pelatihan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan bentuk pemberdayaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas. REP1E.Y n.
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 46
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah orang perseorangan, kelompok kepentingan, asosiasi keprofesian, atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Dalam melaksanakan peran serta masyarakat, dapat melaksanakan sendiri-sendiri atau bekerjasama.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dengan memperhatikan kearifan lokal" adalah dengan mengakomodasi cara atau kebiasaan setempat yang baik dipadukan dengan teknik konservasi yang diterapkan.
(3)
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
Penjelasan: Bentuk peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dalam penyusunan perencanaan, pendanaan, dan pengawasan terdiri dari: a. memberikan informasi; b. mengajukan usul; c. memberikan pertimbangan atau pendapat; dan/atau d. mengajukan keberatan.
a.
penyusunan perencanaan;
b.
pendanaan;
c.
pengawasan;dan/atau FRESIDEN REPUPLK.INDONEA
d.
pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 47
(1)
Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara1 musyawarah mufakat di luar pengadilan.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 48
(1)
Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
Penjelasan: Sengketa Konservasi Tanah dan Air dapat terjadi antara lain karena pemanfaatan Lahan yang tidak sesuai peruntukan, perubahan peruntukan Lahan, pengabaian teknik konservasi tanah, penelantaran Lahan, dan perizinan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
a.
tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
b.
bentuk dan besarnya ganti rugi.
(2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservasi Tanah dan Air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantupenyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air. REFLIELIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2)
Pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan/atauPemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Paragraf 1 Ganti Rugi
Pasal 50
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(2)
Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(3)
Besarnya uang paksa diputuskanpengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 51
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannyai mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2)
Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Hak Gugat Masyarakat
Pasal 52
(1)
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok.
(3)
Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPU3L!KINDONESIA Paragraf Hak Gugat Organisasi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Dalam rangka melaksanakan tanggungjawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi Tanah, organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(2)
Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses peradilan.
(3)
Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum;
b.
menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan Konservasi Tanah dan Air; dan
c.
telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua)tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Hak Gugat Administrasi
Pasal 54
(1)
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2)
Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penetapan dan/atau perizinan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. REFEIKNC
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 55
(1)
Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidangKonservasi Tanah dan Air.
Penjelasan: Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air antara lain pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, pertanahan, dalam negeri, dan lingkungan hidup. PRES!DEN REPUSLIK INDONESIA
(2)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berwenang untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
b.
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
c.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
d.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;
e.
membuat dan menandatangani berita acara; dan
f.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air. REPLELIKINDONLSA
(3)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56
(1)
Setiap Orang yangmelanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan lisan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penghentian sementara kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penghentian sementara pelayanan umum;
Penjelasan: Penghentian sementara pelayanan umum di antaranya berupa tindakan penundaan pemberian perpanjangan izin.
e.
penutupan lokasi kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pencabutan insentif;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
denda administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau
Penjelasan: Pelaksanaan tindakan tertentudi antaranya bcrupa melaksanakan pelindungan, pemulihan, peningkatan, atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
i.
pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. REPUSLIKINDON.IA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang di bidang Konservasi Tanah dan Air yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Orang perseorangan yang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau konversi penggunaan Lahan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
denda.
(2)
Badan hukum atau badan usaha yang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan beratdikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;dan/atau
c.
pencabutan izin kegiatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peng-naan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. REPUBIIK.INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orangperseoranganyang karena akelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bencana" adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
(4)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Orang…. PRESIOEN REPUEKNDOEA (5) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliarrupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "petani hortikultura skala usaha kecil" adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unitusaha budidaya hortikultura dalam skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "pekebun skala usaha kecil" adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPES:DEN REENEO Yang dimaksud dengan "peternak skala usaha kecil" adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha peternakan dalam skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). REPULNOOEA
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). REPIELIK INDOESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(3)
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara palinglama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4)
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(6)
Orang …. REPUEL:KINDONESIA (6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(7)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(8)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(9)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). PEFUELINDESIA
(10)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(11)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(12)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.000.000,00(empat puluh juta rupiah). REFGIKINDONEIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama i2 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(3)
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00(empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
(4)
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Badan …. REPLBLKINDOEIA (5) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima diKawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(6)
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima diKawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(8)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). PRESIOEN REPUE!IK INDONESIA
(9)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(10)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(11)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(12)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliarrupiah). REPUFLKNDA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, melakukan tindak tindak pidana sebagaimana dimaksud yang pada ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp1.000.000.000,00(satu miliarrupiah).
(2)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada yang ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah). REPUELIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.
badan hukum atau badan usaha; dan/atau
b.
orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REPJE:IKNDOI
Pasal 66
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.
penutupan …. REPUBLIKINDONES!A b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c.
perbaikan akibat tindak pidana;
d.
1 kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPLIELIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang inidengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIRSYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O14NOMOR 299
Penjelasan Umum
Tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang tak ternilai harganya yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air ini menyatakan bahwa negara mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air yang pelaksanaan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan mengindahkan kaidah Konservasi Tanah dan Air serta tetap menghormati hak yang dimiliki oleh Setiap Orang.
Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan (non renewable resources) yang merupakan satu kesatuan yang berperan sebagai sistem pendukung kehidupan (life support system) bagikepentingan seluruh rakyat Indonesia. Posisinya sangat strategis sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan, selain itu juga merupakan sumber devisa negara dan memberikan kontribusi yang besar dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Di lain pihak, tanah dan air merupakan sumber daya alam yang mudah terdegradasi fungsinya karena kondisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah harus dilaksanakan secara terencana, rasional, dan bijaksana. Upaya tersebut dilaksanakandengan meningkatkan, dan memelihara Fungsi Tanah pada Lahan melalui
cara melindungi, memulihkan, penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air secara memadai manfaatnya dapat didayagunakan secara berkelanjutan lintas generasi. agar
REPUBLIKINDOCSIA
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Konservasi Tanah dan Air harus diselenggarakan dengan berasaskan tanggung jawab negara, partisipatif, keterpaduan, keseimbangan, keadilan, kemanfaatan, kearifan lokal, dan kelestarian, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sesuai dengan wewenang dan penguasaan atas Lahan yang bersangkutan, Konservasi Tanah dan Air menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan. Konservasi Tanah dan Air diselenggarakan pada setiap hamparan tanah Lahan, baik di Kawasan Lindung maupun di Kawasan Budi Daya.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang meliputi pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan dilaksanakan pada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya pada setiap jenis penggunaan Lahan yang meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, padang penggembalaan, peternakan, perikanan, perindustrian, pariwisata, permukiman (perkotaan dan perdesaan), dan pertambangan, jalan.
Guna mencegah semakin menurunnya ketersediaan Lahan yang baik serta menjamin kelestariannya untuk tujuan menumbuhkan tanaman penghasil termasuk di dalamnya Lahan pertanian, perkebunan, hutan, dan padang rumput, tidak termasuk perkotaan, permukiman, dan perairan, pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dilaksanakan dengan cara pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima, serta pengamanan dan penataan kawasan. Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan dilaksanakan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dengan metode vegetatif berupa penanaman tanaman konservasi, dan/atau sipil teknis berupa pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. Metode sipil teknis tidak dilakukan dalam Kawasan Lindung. Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan dilaksanakan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dengan metode agronomi, vegetatif, dan sipil teknis. Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan dilaksanakan pada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya dengan menggunakan metode agronomi dan pemeliharaan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
REFLELIKINDONES!A
Pada dasarnya Setiap Orang yang terdiri atas orang perseorangan dan badan hukum dan/atau badan usaha berhak:
a. menikmati Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
b. mengetahui rencana peruntukan Lahan, pemanfaatan Lahan, informasi Konservasi Tanah dan Air; dan
c. berperan serta dan melakukan pengawasan dalam Konservasi Tanah dan Air.
Bersamaan dengan dimilikinya hak tersebut, Setiap Orang wajib melaksanakan Konservasi Tanah dan Air untuk mencegah degradasi Lahan berat pada setiap jenis penggunaan Lahan, kecuali di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif. Bagi Setiap Orang yang mengonversi penggunaan Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dan bencana dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.
Agar penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pemberdayaan dalam menumbuhkan meningkatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat tersebut
dan bukanlah mobilisasi masyarakat, melainkan bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dan sukarela dalam merencanakan, melaksanakan, mendanai, dan mengendalikan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Sumber Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanan dan Air dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Agar mencapai daya guna dan hasil guna yang tinggi, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara berjenjang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat menggunakan instrumen berupa mekanisme bantuan, insentif, ganti kerugian dan kompensasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam .
REPUELIK INDONESIA
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air ini mencantumkan pula ketentuan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan serta hak Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi. Ketentuan pidana gugat penjara dan denda yang besar juga diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan Konservasi Tanah dan Air atau mengonversi penggunaan Lahan yang mengakibatkan bencana, degradasi Lahan berat, dan/atau timbulnya kerugian harta benda atau barang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum yang bersangkutan. Namun, untuk menjunjung prinsip keadilan hukum, terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai ancaman hukuman pidana yang lebih ringan. Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup:
a. asas, tujuan, dan ruang lingkup;
b. penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab;
c. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
d. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi;
h. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air;
i. pemberdayaan masyarakat;
j. peran serta masyarakat;
k. penyelesaian sengketa;
1.
penyidikan;
m. s
m. sanksi administratif; dan
n. ketentuan pidana.

Paper Terkait

HARMONISASI PENGATURAN PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI PADA HUTAN KONSERVASI

Zakaria, Aditya Darmawan
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

HARMONISASI PENGATURAN PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI PADA HUTAN KONSERVASI

Zakaria, Aditya Darmawan
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

Analisis Hukum Hak Anak Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Funna, Putri Khairani, Hasibuan , Lidya Rahmadhani, Sahlepi, Muhammad Arif
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2024

Danau Toba Sebagai Unesco Global Geopark Dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Elfira Fitriyani Pakpahan, Mira Handayani, Erwin Mendes, Ayu Mustika
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2023

Menyoal Legal Standing Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Pemegang Polis Asuransi

Gultom, Xander Gorga, Agustina, Rosa
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 8 No. 1 2023

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
29 Okt 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Baca selengkapnya
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
29 Okt 2026

Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan

Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.

Baca selengkapnya
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
19 Okt 2026

Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia

Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.

Baca selengkapnya
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…