-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954
Tentang
:Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian ix (kementerian penerangan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IX KEMENTERIAN PENERANGAN
BAB I
3 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IX KEMENTERIANPENERANGAN BAB I (Pengeluaran) 9.1 Kementerian dan pengeluaran umum … 34746 000 9.2 Perusahaan Film 20 059 000 9.3 Distribusi Film Memori 9.4Radio 29 818 000 9.5 Propinsi-propinsi … 65 691 000 9.6.... 一 9.6 Pengeluaran tidak tersangka . Memori Jumlah. 150 314 000 (Seratus lima puluh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). BAB I (Penerimaan) 9.1 KEMENTERIANDANPENERIMAANUMUM. 9.1.1 Kementerian. 9.1.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari penginapan wartawan-wartawan luar negeri. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.1.2 Penerimaan Umum. 9.1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan. 4 Pendapatan dari penjualan potret. 5 Pendapatan dari mempersewakan film. 6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah surat-surat kabar. 7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan 8 Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil. 9.2 PERUSAHAAN. 一 9.2 PERUSAHAAN FILM. 9.2.1 Perusahaan Film-Negara. 9.2.1.1 Pendapatan dari penjualan dan penyewaan film. 2 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.3 DISTRIBUSI FILM. 9.3.1 Jawatan Distribusi Film dalam likwidasi. 9.3.1.1 Pendapatan dari penyewaan film Jawatan Distribusi FilmNegara dalam likwidasi. 9.4 RADIO. 9.4.1 Jawatan Radio. 9.4.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari langganan dan advertensi Pedoman Radio dan lain-lain. 3 Pendapatan dari pertunjukan umum. 4 Pendapatan dari kongkurs musik, nyanyian dan sebagainya. 5 Pendapatan dari penjualan piring-hitam. 6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan 9.5 PENERIMAANRUPA-RUPA. 9.5.1 Penerimaan rupa-rupa. 9.5.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna. 3 Penerimaan lain-lain
9.
1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan. 4 Pendapatan dari penjualan potret. 5 Pendapatan dari mempersewakan film. 6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah surat-surat kabar. 7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan 8 Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM
Menteri Penerangan,
SUDIBYO
LEMBARAN NEGARANOMOR 119 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.